K.P. SHK

Sosialisasi Hutan Desa di Kayong Utara

Masyarakat di Sekitar Hutan Miskin

Kayong Utara, kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dalam 3 tahun terakhir ini berjalan sarat dengan persoalan tata ruang dan peruntukan kawasan hutan. Kabupaten yang berpenduduk tidak lebih dari 90.000 jiwa ini memiliki wilayah sekitar 80% lebih dari 40.000 kilo meter persegi adalah adalah kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Palung (TNGP).

“Desa-desa di Kayong Utara ini tidak tau. Apa yang mau digarap masyarakat. Ambil durian yang ada bukit belakang rumahnya, masyarakat diperkarakan, ” tutur salah satu kepala desa yang hadir dalam pertemuan Sosialisasi Hutan Desa untuk 14 Desa di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (12/10).

“Masyarakat tak bisa gerak. Ambil batu ditangkap. Ambil pasir untuk mesjid ditangkap. Lalu membangun desa pakai apa? ” lanjut kepala desa lainnya.

Acara yang mendatangkan pemangku kepentingan kehutanan dari pusat yaitu Departemen Kehutanan dan KpSHK tersebut diselanggarakan oleh Gemawan, ornop yang telah lama melakukan pendampingan pedesaan di Kayong Utara.

“Acara ini bertujuan agar pemerintahan desa paham, utamanya di Kayong Utara, apa itu hutan desa,” jelas Fajri Nailus, ketua penyelenggara acara dari Gemawan.

“Hasil hutan bukan kayu bisa diusahakan lewat hutan desa. Seperti durian, rotan dan lain-lain,” papar Robert Kaban, dari Departemen Kehutanan dalam presentasinya.

Hutan desa pelaksanaannya harus berpegang pada prinsip, areal yang diusulkan untuk hutan desa adalah kawasan lindung dan produksi (tidak ada ijin di atasnya–red). Penjelasan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No.49/2008.

Acara yang dihadiri 14 kepala desa, dinas kehutanan dan perkebunan, camat Sukadana dan beberapa pendamping desa ini dibuka oleh Wakil Bupati Kayong Utara.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Kayong Utara berharap kehadiran Departemen Kehutanan dalam rangka sosialisasi hutan desa di Kecamatan Sukadana memberikan pandangan dan wawasan baru bagi pemerintah desa. Ia menyebutkan, 40.000 jiwa penduduknya memperoleh ASKIN (asuransi kesehatan bagi orang miskin), dan hal ini cukup mengindikasikan masyarakat di sekitar kawasan hutan Gunung Palung dalam keadaan miskin. (tJong)

2 thoughts on “Sosialisasi Hutan Desa di Kayong Utara

  1. Hutan desa menjadi salah satu solusi sistem pengelolaan hutan oleh masyarakat yang bermukim di dalam dan sekitar hutan. Kasus TNGP hampir sama dgn di TN. Lore Lindu. Misalnya desa Namo, dimana 70% wilayahnya adalah TNLL dan 20% Hutan Lindung (+ 600 ha). Mohon informasinya, dokumen apa saja yg perlu dipersiapkan oleh desa untuk mengusulkan Hutan Lindung tersebut menjadi hutan desa?. Cat : (sampai saat ini status hutan lindung tersebut belum di bebani hak ijin kelola.

    salam hormat
    Ragha

    1. Silahkan ditanyakan ke dinas kehutanan setempat. Pemerintah seharusnya lebih terbuka dan cepat merespon soal pemberdayaan masyarakat di sekitar dan dalam hutan. Terima kasih.

      Salam
      Admin

Leave a Reply

Lihat post lainnya