K.P. SHK

Musdes Penetapan Perdes Tata Ruang Desa

Musdes Penetapan Perdes Tata Ruang Desa

 

ECHO Green atas dukungan Uni Eropa di Lombok Timur pada tahun 2020 telah memperkuat keterlibatan perempuan dan pemuda dalam pembangunan desa di bawah tatanan desa yang baru berdasarkan Undang-Undang Desa bahwa pemerintah desa memiliki wewenang untuk menyusun Rencana Tata Ruang Desa dan Rencana Tata Guna Lahan Desa yang terintegrasi.

Tim Pemetaan Desa (TPD) pada tahun 2020 atas fasilitasi ECHO Green KPSHK Lombok Timur telah membuat  peta tematik untuk membantu perencanaan desa diantaranya 1).Peta Tata Ruang Desa, 2).Peta Sumber Daya Alam Desa, 3).Peta Penggunaan Lahan Pertanian, 4).Peta Kerentanan Bencana, 5).Peta Tata Kelola Sumber Daya Air dan Irigasi, dan 6).Peta Kawasan Konservasi Tinggi. Secara resmi Peta RTRTGL ini telah diserahkan Tim Pemetaan Desa kepada Pemerintahan Desa di 6 Desa intervensi proyek di Lombok Timur.

Tahun 2021 ECHO Green Lombok Timur telah membantu masyarakat dan pemerintah desa menyusun Rancangan Peraturan Desa (Perdes) di 6 desa dalam Kabupaten Lombok Timur tentang Perdes rencana tata ruang dan tata guna lahan desa yang inklusif dengan mengintegrasikan hak-hak ekonomi kelompok petani perempuan dan pemuda, untuk selanjutnya didiskusikan bersama dengan pemerintah kabupaten. Draft Perdes lengkap dengan lampiran Dokumen Materi Teksnis RTRW Desa.

Tahun 2022 ini ECHO Green Lombok Timur, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan  di  Desa, bahwa Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

Subhan, SE. salah seorang Sub District Coordinator (SDC) Echo Green KPSHK Lombok Timur kembali berkoordinasi dengan pemerintah desa (pemdes) dan Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk penetapan Perdes tersebut, agar masyarakat memahami tentang alur dan tahapan proses perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan perundangan yang ada.

“Perlu adanya pendampingan dan fasilitasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami alur dan tahapan proses perencanaan di desa” jelas Subhan.

 

“Alhamdulillah bulan puasa ini (07 April 2022) Musdes Penetapan Perdes Tata Ruang Desa di Desa Sugian telah sukses dilaksanakan oleh Pemdes dan BPD dihadiri tokoh masyarakat diantaranya perwakilan pemuda dan perempuan. Selanjutnya akan dikonsultasikan ke pemerintah daerah”  tambah Subhan.

 

——–

 

Proyek ini didanai bersama dengan @uni_europa. Konten ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab ECHO Green dan tidak mencerminkan pandangan Uni Eropa.

#KPSHK/SHK-NTB(Subhan/Laely/Muis/inal)

Leave a Reply

Lihat post lainnya