Pengakuan suatu produk menjadi penting saat berhadapan dari sisi sosial, budaya dan agama. Di Indonesia, pengakuan tidak lepas dari tarik menarik kepentingan antara sosial, budaya dan agama. Sebagai masyarakat dengan mayoritas pemeluk agama Islam, kepentingan ini saling berkaitan dengan jasa kuliner sebagai kebutuhan primer.
Madu sebagai salah satu dari produk makanan menjadi pilihan terbaik untuk menjaga kesehatan. Pentingnya manfaat madu, diikuti dengan layak atau tidak beredar di pasar. Kewajiban sertifikasi halal menjadi penting untuk dapat bersaing dalam penjualan produk.
Setidaknya ada 3 manfaat dari sertifikat halal bagi produk madu yang di produksi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Buntoi, Pulang Pisau Kalteng. Pertama, kepercayaan konsumen akan semakin meningkat. Kedua, menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen yang sadar akan halalnya suatu produk. Ketiga, berkesempatan untuk memasarkan produk ke negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan menjadi satu syarat untuk ekspor produk pemasaran luar negeri.
Beruntungnya, madu kelulut hasil budidaya dari KUPS Madu di Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Buntoi telah memperoleh sertifikat halal. Nomor sertifikat halal yang didapatkan adalah ID62110014467690124 tertanggal 29 Januari 2024. Ditandatangani kepala badan penyelenggara jaminan produk halal, Muhammad Aqil Irham.
Yulius, sebagai pengurus KUPS Madu. Saat ditemui KPSHK, menggunakan baju hoodie hitam berlengan panjang, pria yang biasa dipanggil Uus bersantap siang bersama pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu di salah satu kedai makan di Pulang Pisau. Pria beranak dua ini bernama lengkap Yulius Triyawan. Laki-laki yang berdomisili di Buntoi ini masih menjadi ketua KUPS sebelum ada SK resmi yang akan di update. Ia menceritakan kepada KpSHK cerita di balik berhasilnya mereka mendapatkan sertifikat halal.
“Proses label halal untuk madu kelulut ini lumayan lama juga. Akhirnya, mendapatkan label halal” Ujar Uus
Uus menuturkan bahwa prosesnya pertama, KUPS Madu Buntoi dibentuk sejak 2020 serta sudah membuat kemasan botol madu. Setelah kemasan ini jadi, ternyata banyak masukan-masukan dari pendamping KUPS dan rekan-rekan yang lain yaitu harus ada label halal dan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT). Pada bulan Januari 2024 KUPS Madu Buntoi mulai memproses pengajuan untuk mendapatkan sertifikat lebel halal produk madu.
“Pengajuan ini sudah lama, tapi kami gak ada linknya. Akhir tahun 2023, kami ada kawan yang dapat membantu mengurusnya. Bulan Januari 2024, kami sudah mendapatkannya label halal setelah melalui chat Whatsapp di bulan April 2024, kami lengkapi. Kami menunggu proses dan akan diberi kabar selanjutnya.” Ujar Uus
Uus kembali menjelaskan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi berupa foto produk, NIB sudah kami urus sebelumnya. Dan formular di isi melalui aplikasi Whatsapp, tidak tatap muka secara langsung. Isi formular yang perlu dilengkapi berupa nama, NIK, NIB, tahun berdiri usaha, bahan-bahan dari pembuatan produk, dilampirkan foto produk madu sesuai dengan isi kemasan sesuai ukuran dari 100 sd 500 ml. Semua proses ini gratis dan tidak dipungut biaya.
“Cerita menarik dari label halal ini, kami tidak terlalu menekan kawan yang membantu (aktif bertanya). Kami kuatir beliau ada kesibukan, sehingga kami menunggu kabar proses hingga selesai. Mungkin karena kelamaan menunggu, kami baru tanyakan itu di bulan April 2024 lalu.” Jelas Uus
Uus mengungkapkan bahwa formulir sudah diserahkan di bulan Januari 2024 sampai di akhir Maret 2024 untuk menunggu hasil formulir label halal. Tidak kunjung ada kabar mengenai sertifikat halal, pada bulan April 2024 beliau berinisiatif melakukan komunikasi kembali kepada kawannya, hendak menanyakan kelanjutan formulir lebel halal. Akhirnya mendapatkan respon balasan kawannya, bahwa sertifikat lebel halal Madu Buntoi ternyata sudah jadi tertanggal 29 Januari 2024.
“Sekarang ini kami persiapan ada dari dinas untuk mengisi pameran baik di tingkat kabupaten Pulang Pisau untuk Kalteng Expo 2024” Ungkap Uus
Uus menyampaikan bahwa saat ini produk KUPS Madu Buntoi sudah mendapatkan sertifikat halal. Rencana kedepannya akan lanjut mengurus PIRT. Jika sudah dapat label halal dan PIRT ini, baru akan mendesain label kemasan yang terbaru.
KUPS Madu Buntoi ke depan, akan lebih berkembang. Penjualan tidak stagnan. Produk Madu Buntoi dapat disalurkan ke toko-toko skala besar. Selain itu, menjadikan KUPS Madu Buntoi menjadi wisata madu, seperti di Banjarbaru, Kalimantan Selatan sehingga adatempat edukasi dari proses pembuatan madu.
Penulis: Rokhmond Onasis
Editor: Alma / Aris
Referensi: https://www.legalku.com/4-alasan-sertifikasi-halal-penting-bagi-usahamu/