K.P. SHK

Hutan Adat Kluru, Hutan Hak Adat Pelopor

Hutan adat adalah hutan hak adat, ini terdengar ironi dengan kenyataan hukum tentang hak penguasaan hutan menurut Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. UU No.41 yang menyebutkan pembagian hutan berdasarkan haknya ada dua yaitu hutan negara dan hutan hak. Sementara itu “Hutan Adat” didefinisikan sebagai hutan negara yang berada di wilayah hukum adat, yang dalam penjelasan selanjutnya dari UU yang merupakan revisi dari UU No.5 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Kehutanan tersebut, dengan syarat sepanjang masyarakat hukum adatnya masih ada.

Definisi hutan adat yang melenceng dari definisi hukum UU No.41 tersebut lantas menjadi hal luar biasa, karena hutan adat yang merupakan hutan hak adat hanya berada di Kabupaten Kerinci, Jambi. Dan diakui Pemda jauh sebelum adanya Reformasi Kehutanan.

“Hutan adat Temedak, walau luasnya 23 ha, tapi itu yang pertama di Kerinci, dikukuhkan Bupati Kerinci pada 1992. Dan letaknya di tengah-tengah perkebunan masyarakat,” jelas Elli Erti, Kades Kluru, dalam ” Dialog Parapihak: Memajukan Hutan Adat untuk Penyelesaian Konflik Tenurial dan Perubahan Iklim” yang diadakan KpSHK yang bekerjasama dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab.Kerinci, Lembaga Tumbuh Alami dan Komunitas Adat Kluru di Sungai Penuh (10/1).

Dari penjelasan para pengelola hutan adat (8 perwakilan masyarakat adat Kerinci) yang hadir dalam Dialog antara LSM, masyarakat adat, Pemkab dan Pemkot Kerinci tersebut, pada masa dimana Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menjadi sorotan dunia sebagai salah satu “Warisan Konservasi Flora dan Fauna Dunia” (1990-1994), hutan adat di Kabupaten Kerinci yang wilayah administrasinya berada tepat di tengah areal TNKS sebagai model partisipasi masyarakat setempat untuk turut menjaga TNKS dari kerusakan.

“Kami dulu didampingi WWF, hutan hak adat ini berada di lahan adat, bukan lahan TNKS. Para tetua kampung kami dulu berembuk dan jadilah hutan adat ini sebagai perlindungan air di tempat kami, air berlimpah dan dulu tidak beli. Kemarau pun kami masih bisa bertani,” lanjut Elly.

Buttom-Up Planning

Fungsi ekologi hutan adat cukup dirasakan secara langsung oleh masyarakat adat secara turun-temurun, dan keberadaannya sejalan dengan fungsi hutan TNKS yaitu perlindungan dan konservasi alam. Namun wilayah Kabupaten Kerinci yang 51% masuk sebagai areal TNKS hingga saat ini masih menjadi perdebatan antara Pihak TNKS dengan Pemkab Kerinci dan masyarakat adat.

“Ninik-mamak kita sudah sedari dulu berpikir maju, hutan larangan atau hutan adat disepakati tidak diapa-apakan. Kami bersyukur dapat menyusun RTRW dengan buttom-up planning, yang sudah di-perda-kan pada Desember lalu dengan memasukkan agenda pengukuhan 10 hutan adat sampai 2032. Pada tahun ini kami akan mengukuh 3 lagi,” ujar Syafnelis, Kabid Pembinaan Hutan Adat dan Konservasi Hutan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kerinci.

Hutan hak adat Kerinci berada di luar areal TNKS. Bentang alam wilayah Kabupaten Kerinci yang berupa perbukitan dan lembah dijawab dengan model kelola hutan adat yang berfungsi sebagai perlindungan, walau saat ini tidak menutup kemungkinan perlu ada pemanfaatan hutan adat untuk peningkatan ekonomi masyarakat adat.

“Apa kompensasi ekonomi bagi masyarakat adat? Itu hutan, hutan kami, yang menjaga kami, ya kami berhak mendapat nilai ekonominya. Kami di Kerinci ini hanya menikmati 49% dari wilayah Kerinci, sisanya masuk TNKS. Jika masyarakat salah masuk hutan, TNKS main tangkap,” jelas Muchlis, Ketua Pengelola Hutan Adat Lempur.

Reformasi Kehutanan yang sejalan dengan otonomi daerah, telah memberikan jalan kepada Pemkab untuk mengelola secara mandiri sumberdaya hutannya. Perda No.24 tahun RTRW Kabupaten Kerinci 2013-2032 sebagai rencana yang memasukkan hutan adat Kerinci salah satu ruang peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kami dari Dinas berpikir dan sudah merencanakan bagaimana hutan adat ada manfaat ekonomi langsung ke masyarakat pengelola. Tak mungkin Kerinci ini sedikit lagi jumlah warganya. Pembangunan Kerinci juga harus jalan,” ujar Syafnelis. (tJong).

Leave a Reply

Lihat post lainnya