K.P. SHK

Revitalisasi Orang Rawa Gambut

Proyek Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar di Kalimantan Tengah (1996) merupakan mega proyek nasional yang gagal karena kurangnya pemahaman terhadap kondisi sosial budaya masyarakat dan kondisi lingkungan rawa gambut, dan mega proyek yang bermasalah karena tanpa studi analisa mendalam serta perencanaan yang tidak tepat dan tidak terintegrasi secara lintas sektoral.

Berdasarkan Undang-Undang (No. 5 Tahun 2002), kawasan Eks-PLG mencakup bagian dari wilayah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Selatan, dan Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan luas kawasan Proyek PLG sesuai SK. Menteri Kehutanan (Nomor 166/Menhut/VII/1996) perihal Pencadangan Areal Hutan untuk Tanaman Pangan di Provinsi Kalimantan Tengah 1.457.100 Ha, dibagi menjadi blok/daerah kerja, yaitu  Blok A seluas 227.100 Ha (15,59%),  Blok B seluas 161.480 Ha (11,08%), Blok C seluas 568.635 Ha (39,03%),  Blok D seluas 162.278 Ha (11,14%), Blok E seluas 337.607 Ha (23,17%).

Peta Kawasan Eks PLG (Peta diolah KPSHK, 2018)
Peta Kawasan Eks PLG (Peta diolah KPSHK, 2018)

Kawasan Eks PLG Blok E berada di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan Barito Selatan ini umumnya masih berhutan atau merupakan Kawasan Hutan, terdiri dari Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Lindung dan Kawasan Konservasi lainnya.

Beberapa sungai besar terdapat di kawasan Eks PLG diantaranya Sungai Barito, Sungai Kapuas, Sungai Kahayan, Sungai Sebangau, dan Sungai Mengkatip. Banjir dan genangan umumnya terjadi di daerah hulu, terutama pada lokasi yang tidak terpengaruh oleh pasang-surut.

Foto KPSHK. Banjir di Tiawu Desa Bukit Rawi Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau (30/04/2018).
Foto KPSHK. Banjir di Tiawu Desa Bukit Rawi Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau (30/04/2018).

Salah satu dampak gagalnya PLG ini adalah rutinitas banjir setiap tahun, termasuk saat KPSHK menelusuri batas Blok E Eks PLG (30/04/2018) di Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau yang berbatasan dengan Kabupaten Kapuas.

Kalteng Pos (01/05/2018) memberitakan pada halaman utamanya soal banjir ini, bahwa setiap tahun banjir akan menggenangi jalan poros penghubung ke Kabupaten Gunung Mas, Barito Selatan, Kapuas, Murung Raya, Barito Timur dan Barito Utara.

Namun banjir yang melanda Bumi Tambun Bungai ini tak membuat Pemprov Kalteng patah arang. Menurut Pemprov Kalteng pihaknya akan lebih menekankan pentingnya tata kelola lingkungan yang baik, seperti melakukan reklamasi terhadap lubang bekas tambang dan menjaga kawasan hutan (Kalteng Pos, 01/05/2018).

Berita Kalteng Pos (01/05/2018)
Berita Kalteng Pos (01/05/2018)

Akibat digenangi luapan air sungai, ruas jalan nasional di Bukit Rawi dipadati antrean kendaraan dari dan menuju Palangkaraya. Pengendara memerlukan waktu sampai lima jam untuk menerjang Banjir. (Kalteng Pos, 01/05/2018).

Foto KPSHK. Banjir di Tiawu Desa Bukit Rawi Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau, Batas Lokasi Blok E Eks PLG (30/04/2018).
Foto KPSHK. Banjir di Tiawu Desa Bukit Rawi Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau, Batas Lokasi Blok E Eks PLG (30/04/2018).

Kabupaten Kapuas merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah, dimana luasnya adalah 9,77 persen dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Secara geografis, Kapuas dibatasi oleh Kabupaten Barito Kuala (Kalimantan Selatan), Kabupaten Barito Selatan dan Barito Utara di sebelah timur, Kabupaten Murung Raya di sebelah utara, Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas di sebelah barat, dan Laut Jawa di sebelah selatan.

Pada wilayah Blok E eks-PLG merupakan wilayah ekosistem air hitam (black water ecosystem) dicirikan oleh kondisi airnya yang berwarna coklat kehitaman jernih merupakan suatu ekosistem yang khas yang ditunjukkan oleh keanekaragaman jenis flora dan fauna.

Kebakaran yang secara rutin berlangsung setiap tahun di kawasan Eks PLG itu telah memberikan kerugian besar baik bagi masyarakat disekitar Eks PLG maupun di luar kawasan Eks PLG, bahkan ikut mempengaruhi iklim global, diperkirakan kawasan PLG telah memberikan sumbangan emisi karbon dunia sekitar 1-8%.

Berdasarkan estimasi awal Bayou Saputro Manager REDD+ Komunitas KPSHK menduga perkiraan stok karbon yang terdapat di Kabupaten Kapuas (pada 5 desa utama) sebesar 5.898.061,94 tonC.

BRG telah menerapkan pendekatan 3R (rewetting, revegetasi, dan revitalisasi), rewetting dilakukan dengan menyekat kanal-kanal bahkan kalau perlu menutup kanal-kanal untuk membasahkan kembali gambut dan menjaga tinggi permukaan air. Menurut BRG pembasahan ini tidak akan berjalan efektif bila tak didukung dengan tajuk atau tanaman yang menaunginya agar penurunan muka air pada musim kemarau tidak berlangsung cepat, karena itulah perlu revegetasi. Masyarakat diberdayakan untuk mengelola lahan gambut sebagai tempat budidaya melalui program revitalisasi BRG.

Jauh sebelum terbentuknya BRG (2016) KPSHK telah menysusun Sistem Informasi Rawa Gambut (2010), atas dukungan Kemitraan (Pertnership Indonesia), membangun Sistem Informasi Rawa Gambut (SIRG) untuk memperkuat jaminan status penguasaan ruang kelola yang berkelanjutan bagi Orang Rawa Gambut di 3 Kabupaten di Sumatera.

Bahkan sebelumnya KPSHK telah mengadakan Festival Orang Rawa Gambut se-Indonesia (2009), festival yang menghadirkan para pihak (komunitas di rawa gambut, pemda, pihak taman nasional, pelaku industri kehutanan-perkebunan, dan organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah) dengan tujuan mengeksplorasi persoalan-persoalan perubahan peruntukan lahan rawa gambut, peningkatan ekonomi orang rawa gambut, ancaman perubahan iklim, kebijakan daerah-pusat tentang rawa gambut sehingga ditemukan satu kepentingan bersama yang menjadi bahan penyusunan agenda bersama para pihak di masa datang untuk pengelolaan rawa gambut yang berkelanjutan dan memberikan jaminan ekonomi orang rawa gambut. Ini adalah festival pertama di Indonesia yang mengeksplorasi persoalan-persoalan orang rawa gambut, perubahan lahan, dan perubahan iklim di rawa gambut se-Indonesia.

Selanjutnya KPSHK berharap proyek yang akan datang seharusnya dapat memberikan dampak positif dari pengelolaan hutan dan rawa gambut, baik melalui peningkatan integrasi ekosistem hidrologis gambut kedalam one map policy dalam rencana tata ruang provinsi, re-wetting pada lahan bekas kebakaran sesuai protokol BRG, revegetasi dengan agroforestry di ekosistem gambut hingga tercapai revitalisasi sumber penghidupan Orang Rawa Gambut.

#KPSHK#

Leave a Reply

Lihat post lainnya