K.P. SHK

Upaya Mengatasi Kebakaran Hutan

Pers Release
”Upaya Mengatasi Kebakaran Hutan dari Aspek Anggaran Proyek Pengendalian Api, Tumpang Tindih Kewenangan dan Penegakkan Hukum”

Pengantar
Kebakaran hutan dan lahan sejalan dengan deforestasi (penggundulan hutan) di Indonesia. Puncak kejadiannya dalam 40 tahun terakhir terjadi pada 1997-1998 dimana areal hutan yang terbakar mencapai total luas 10 juta hektar dengan angka deforestasi sekitar 3,2 juta ha/tahun (Asurambo dkk, 2014). Dan hal ini pula yang mengindikasikan Indonesia sebagai negara pengemisi karbon yang berada di urutan tiga besar dunia setelah Amerika Serikat dan China dari aspek penggunaan dan perubahan lahan hutan (Land Used, Land Use Change and Forest-LULUCF).

Pada puncak kejadian kebakaran hutan dan lahan di tahun 1997-1998 karbon dioksida yang terlepas ke langit Indonesia dan negara tentangga mencapai 171 juta metrik ton (Levin dkk, 1999).

Pada saat semua negara di dunia harus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi kenaikan suhu bumi yang menyebabkan pemanasan global hingga di level 2 derajat Celcius setiap tahunnya, Indonesia berkomitmen akan menurunkan pelepasan emisi karbon dari sektor hutan dan lahan (LULUCF) sebanyak 26%-41% hingga tahun 2020.

Dengan masih maraknya kejadian kebakaran hutan dan lahan dalam lima tahun terakhir dengan alokasi anggaran penanganan kebakaran hutan yang relatif tidak signifikan untuk mengurangi potensi kejadian kebakaran hutan dan lahan, apakah komitmen Indonesia menurunkan emisi karbonnya akan tercapai?

Beberapa kondisi Pemerintah yang menghambat terjadinya penurunan kejadian kebakaran hutan dan lahan seperti alokasi anggaran yang tidak efektif, tumpang tindih kewenangan dan kebijakan, lemahnya koordinasi antarpihak dan lemahnya penegakan hukum.
A. Efektifitas Alokasi Kehutanan dan Kebakaran Hutan
Hadirnya UU 17/2003 tentang keuangan negara mengharuskan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel. Akuntabilitas bukan hanya soal pembelanjaan uang publik melainkan juga apakah uang publik tersebut telah digunakan secara ekonomis, efisien dan efektif (value of money). Setiap anggaran yang dialokasikan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam untuk memaksimalkan pelayanan (money follow function).

Setiap tahun kementerian kehutanan dan lingkungan hidup memperoleh anggaran untuk melaksanakan pembangunan dibidangnya termasuk soal kebakaran hutan.

Dilihat Dari sisi penganggaran, terdapat 4 (empat) permasalahan yang berpotensi mempengaruhi efektifitas kinerja pemerintah dalam mengatasi kebakaran hutan, sebagai berikut:
1. Pemerintah Jokowi-JK belum serius membangun sektor kehutanan.

Fokus pembangunan ditahun 2015 lebih condong pada pembangunan ekonomi, pendidikan dan kesehatan ketimbang mengurusi soal lingkungan hidup dan kehutanan.

Terlihat dari muatan isi Perpres No. 3 Tahun 2015 mengenai Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015 yang menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBN 2015, dimana tidak ditemukan sama sekali sektor lingkungan dan kehutanan (termasuk soal kebakaran hutan) masuk dalam daftar sektor unggulan maupun quick win yang menjadi turunan dari 9 (sembilan) agenda Nawacita untuk diperkuat ditahun 2015.

Sehingga tidak mengherankan, pemerintah terlihat kurang sigap dalam mencegah timbulnya kebakaran hutan. Upaya pemerintah mengatasi kebakaran hutan terkesan seperti ‘pemadam kebakaran’.
2. Minimnya dukungan anggaran sektor kehutanan.

Sebelum dimerger menjadi kementerian LHK, proporsi belanja Kementerian Kehutanan pertahun rata-rata dialokasikan sebesar 1,04% dari total belanja K/L. Namun setelah merger dengan kementerianLH, proporsi anggarannya turun menjadi 0,84% dari total belanja K/L. Bahkan untuk RAPBN 2016 turun menjadi 0,81% (Lebih rinci lihat grafik 1).

Menurut statistic kehutanan 20103, luas kawasan hutan dan perairan Indonesia hingga tahun 2013 mencapai 129.425.443,29 ha yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Hal ini membutuhan biaya yang tidak sedikit untuk menjaga kawasan tersebut agar tetap terjaga keamanan dan kelestariannya.

Namun selama ini, jumlah anggaran yang dialokasikan terhadap total luas kawasan hutan dan perairan Indonesia hanya sebesar Rp44.194/hektar/tahun (2011-2015). Itupun seringkali realisasinya belum optimal dimana rata-rata masih dibawah pagu anggaran atau sekitar Rp39.338/ha/tahun.
Upaya melindungi kawasan hutan dari berbagai gangguan, memerlukan komitmen yang serius dan dukungan anggaran yang memadai serta dilakukan dengan berbagai langkah terobosan nyata.

Sayangnya hal itu belum terlihat di 2016 mendatang sebagai periode awal bagi Presiden Jokowi untuk mewujudkan agenda-agenda nawacita. Indeks alokasi anggaran untuk sektor hutan sama sekali belum berubah bahkan turun menjadi Rp48.685/ha/tahun dibanding indeks tahun sebelumnya (Rinciannya Lihat Grafik 2).

Minimnya dukungan anggaran akan mempengaruhi kinerja pemerintah disektor kehutanan untuk memenuhi target kinerja telah direncanakan sebelumnya.
3. Target pencegahan kebakaran hutan kurang realistis

Dalam RPJMN 2015-2019, Kementerian LHK mencanangkan penurunan kebakaran hutan pada kawasan hutan di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu: 1) menurunkan 10% jumlah hotspot dari rata-rata tahun 2014 sebanyak 17.820 hotspot menjadi 16.038 hotspot pada tahun 2018; dan 2) menurunkan 10% luas area kebakaran hutan (-386,1 Ha) dari rata-rata luas area kebakaran hutan di tahun 2014 seluas 3.861,3 Ha menjadi seluas 3.475,2 ha pada tahun 2018. Padahal dibandingkan dengan penurunan 2 tahun sebelumnya (2013 dan 2014) rata-rata sekitar 20%-40%.

Mestinya dengan pengadaan sarana prasarana dan penambahan personil ditahun-tahun sebelumnya, target peningkatan kinerja ditahun-tahun mendatang seharusnya lebih tinggi.
4. Anggaran proyek pengendalian ‘api’ belum optimal menyelesaikan masalah kebakaran hutan

Dalam 3 tahun terakhir (2013-2015), Pemerintah menyediakan anggaran khusus untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan sebesar Rp421,68 miliar dan kembali dianggarkan untuk tahun 2016 sebesar Rp 190,4 miliar. Dari gambar grafik 3, terlihat pertumbuhan anggaran kebakaran hutan mengalami penurunan 11%-33%.

Dengan berbagai kejadian kebakaran hutan belakangan ini, Kementerian LHK terkesan belum bisa berbuat banyak untuk menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dilihat dari tren anggaran dan luas area kebakaran hutan di tahun 2013 dan 2014, kebutuhan anggaran yang dibelanjakan untuk mencegah kebakaran hutan sekitar Rp32 juta – Rp37 Juta per hektar per tahun.

Anggaran tersebut belum termasuk dana tanggap darurat yang dikelola oleh BNPB. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya pemerintah lebih optimal meminimalisir potensi kebakaran hutan sebelum menimbulkan kebakaran yang masif.

B. Tumpang tindih kebijakan
Sejak lahirnya Undang Undang No.5 tahun 1967 tentang Kentuan Pokok Pokok Kehutanan dimana sejalan dengan kontribusi sektor kehutanan yang besar bagi Pembangunan Indonesia di masa Orde Baru, kebakaran hutan dan lahan memberikan pula sumbangan kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat sekitar dan dalam kawasan hutan.
Eksploitasi besar-besaran terhadap hutan kita pada tahun 1980-an hingga ada fenomena “banjir cap” (kayu-kayu hasil tebangan diangkut melalui sungai hingga menutupi badan sungai) di sungai-sungai di Sumatera dan Kalimantan. Perusahaan pemegang ijin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri) dengan semena-mena menggunakan metode “tebang-bakar” (slash and burn) yang menyebabkan 3,6 juta hektar hutan kita lenyap dibakar (Asurambo dkk, 2014).
Dalam dua masa pemerintahan, dari Orde Baru hingga Orde Reformasi, terdapat hampir 18 undang-undang ( UU No.41 tahun 1999, UU No.18 tahun 2004, UU No.24 tahun 2007, UU No.32 tahun 2009, dll) dan peraturan yang mengatur penanganan kebakaran hutan dan lahan dan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan.

Banyaknya undang-undang dan peraturan ini tidak membuat pengambil keputusan di kementerian dan lembaga yang bertanggungjawab melakukan perlindungan dan pengamanan hutan dan lingkungan hidup bekerja secara efektif dan berkoordinasi dengan mudah.

Karena masih kementerian dan lembaga menerjemahkan undang-undang dan peraturan hingga ke tingkat teknis berbeda-beda. Saat ini tercatat ada 4 kementerian dan lembaga yang bertanggungjawab terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan yaitu Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana Nasional dan badan-badan dibawah Pemda.
Tumpang tindih aturan dan pemahaman yang berbeda para pemangku kepetingan terkait perlindungan, pengamanan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan menyebabkan para pihak saling tuding. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdalih bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi lebih banyak di luar kawasan hutan, di dalam kawasan hutan hanya 20% (Wiratno, 2015?).

Dengan demikian, kebakaran hutan tidak hanya berpangku kepada upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan semata, butuh upaya dari Kementerian Pertanian dan badan-badan lainnya dan Pemerintah Daerah.
Dalam setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah selalu mengeluarkan ancaman kepada para pelaku usaha pemegang ijin kehutanan dan perkebunan sawit yang masih menggunakan teknik “tebang-bakar”.

Namun hingga saat ini belum terbukti ada perusahaan pemegang ijin Hutan Tanaman Industri dan HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan sawit yang arealnya dibakar dipidanakan, walau beberapa hari lalu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya telah mengumumkan 10 nama perusahaan-perusahaan yang membakar hutan-gambut di areal konsesi.
Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Lambannya pemerintah mengatasi kebakaran hutan disebabkan pemerintah belum fokus pada pembangunan kehutanan. Hal ini terlihat juga dari pertumbuhan anggaran sektor kehutanan yang mengalami penurunan dari rata-rata 1,04% menjadi 0,84% terhadap dari total belanja K/L. Bahkan jumlah anggaran yang dialokasikan selama ini terhadap total luas kawasan hutan dan perairan Indonesia hanya mampu dialokasikan sebesar Rp44.194/hektar/tahun (2011-2015). Melihat dampak kerusakan hutan yang ditimbulkan, seharusnya pemerintah tidak mengabaikan sektor kehutanan sebagai sektor unggulan dan meningkatkan alokasi dan optimalisasi penggunaan anggaran.
2. Dalam mengatasi kebakaran hutan, pemerintah perlu lebih realistis dalam menyusun target pencegahan dengan alokasi anggaran yang lebih memadai. Mengedepankan pencegahan kebakaran melalui pengawasan pada titik-titik hotspot merupakan tindakan yang dapat mengefisienkan anggaran. Kegiatan pemadaman kebakaran hutan jangan sampai terkesan menjadi ‘proyek’ tahunan pemerintah untuk menyedot anggaran.
3. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditunjukkan sebagai “leading sector” menangani kebakaran hutan dan lahan harus melakukan inovasi baru (metode-teknologi) dalam mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Untuk kebakaran tahun ini saja Pemerintah masih menyewa pesawat pembom air dari negara luar.
4. Perlu sinkronisasi di tingkat peraturan dan kebijakan pelaksanaan teknis berkenaan dengan perlindungan hutan dan kawasan hutan. Banyaknya undang-undang dan peraturan tentang pengelolaan sumberdaya alam, kehutanan dan lingkungan telah menyebabkan konflik kebijakan dan wewenang-tugas kemeneterian dan lembaga yang sangat menghambat koordinasi antarpihak.
5. Sudah saatnya Pemerintah tidak sekadar mengancam perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan di areal konsesinya, tetapi sudah menyeret pelaku besar kejahatan hutan ke pengadilan.
6. Berbagai standar-standar pengelolaan dan produk dari kehutanan dan perkebunan yang lestari harus memasukkan prasyarat areal konsesi “bebas api”. Sertifikasi FSC (Forest Steward Council), SVLK (Sertifikasi, Verifikasi dan Legalitas Kayu), RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai instrumen-instrumen supply-demand di nasional dan internasional sangat mudah didapatkan perusahaan kayu dan perkebuanan kelapa sawit swasta sementara dari sebagian perusahaan itu ditengarai masih melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Jakarta, 20 September 2015
Indonesia Budget Center (IBC)
Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK)

 

Lampiran-Lampiran

Grafik 1 Perkembangan Anggaran

Sumber: IBC, diolah

Grafik 2. Trena Alokasi Sektor Kehutanan

Sumber: IBC, diolah

Grafik 3 Tren Alokasi

One thought on “Upaya Mengatasi Kebakaran Hutan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat post lainnya