KSP Ingin Pengelolaan oleh Masyarakat Ditingkatkan
Menjawab kebutuhan penguatan percepatan perhutanan sosial dan peningkatan kesiapsediaan sosial kelompok masyarakat target Tanah Obyek
Menjawab kebutuhan penguatan percepatan perhutanan sosial dan peningkatan kesiapsediaan sosial kelompok masyarakat target Tanah Obyek
Bukan berarti belum “moved on” bila setelah 55 tahun kita masih mempercakapkan Undang-Undang Pokok Pembaruan