Berlakukan Penundaan Izin Konversi Hutan SEKARANG JUGA
Kami dari koalisi masyarakat sipil untuk penyelamatan hutan Indonesia mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan upaya awal untuk penyelamatan hutan Indonesia. Rencana penerbitan Instruksi Presiden tentang penundaan penerbitan izin baru pada hutan dan lahan gambut merupakan langkah awal yang sangat tepat untuk mengawali proses pembenahan sektor kehutanan Indonesia sebelum benar-benar terlambat. Namun langkah awal tersebut perlu dibarengi dengan langkah strategis, cepat dan tepat untuk memperoleh hasil yang maksimal.
Kami mendesak presiden untuk segera menerbitkan instruksi penundaan izin tersebut. Penundaan pemberlakuan Instruksi Presiden tersebut berarti membiarkan hutan Indonesia hilang lebih banyak lagi.
Instruksi presiden tersebut haruslah memberikan mandat dan perintah yang jelas dan tegas kepada jajaran menteri dan institusi yang terkait pengelolaan sektor kehutanan Indonesia untuk :
- Menghentikan semua proses perijinan yang sedang, masih dan akan berjalan di dalam kawasan hutan dan lahan gambut untuk memberikan waktu bagi pembenahan sistem tata kelola kehutanan, mencari jalan terbaik untuk keluar dari segala bencana dan dampak negatif dari eksploitasi sektor kehutanan, serta restorasi ekosistem.
- Menerbitkan segera peta wilayah moratorium dalam skala nasional yang mencakup semua wilayah hutan alam (dalam pengertian ekologis) dan gambut yang masih tersisa untuk menjadi obyek moratorium.
- Melaksanakan peninjauan ulang atas seluruh ijin yang sudah pernah dikeluarkan dan masih aktif sebagai salah satu strategi pokok yang membantu menata ulang industri kehutanan.
- Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ijin dan kejahatan sektor kehutanan dan sektor terkait kehutanan.
- Meninjau ulang kebijakan pembangunan di sektor sumberdaya alam terutama bidang kehutanan dan lingkungan yang berpotensi memicu deforestasi lebih besar; seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate di Papua.
- Melakukan harmonisasi kebijakan di bidang sumberdaya alam yang mengacu pada standar-standar sosial (dan ekologi) yang menghargai hak asasi manusia dan melestarikan lingkungan hidup
- Membangun mekanisme resolusi konflik dan pencegahan konflik di masa datang yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
- Mengembangkan sistem monitoring, reporting, dan verification atau MRV dalam pelaksanaan penundaan perizinan kehutanan termasuk melakukan MRV terhadap aspek governance, termasuk menyangkut hak masyarakat adat/lokal di dalam dan sekitar kawasan hutan dan aspek sosial lainnya.
- Membentuk lembaga pelaksanaan moratorium yang punya mandat yang kuat dan mengikat semua pihak baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi moratorium
Proses penundaan izin akan menunjukan suatu kemauan kuat dari pemerintah Indonesia untuk dapat menyelamatkan luasan hutan yang tersisa dan memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia. Kami juga menyadari bahwa tantangan untuk melakukan upaya penundaan izin tersebut tidaklah sedikit, namun kami harap pemerintah dapat melihat urgensi dari pelaksanaan penundaan izin sebagai satu-satunya cara menyelamatkan hutan Indonesia dan tidak dapat ditunda lagi. Semoga langkah nyata dalam penyelamatan hutan Indonesia ini akan menghadirkan awal bagi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Terima Kasih
Jakarta, 7 Februari 2011
Hormat Kami,