Kepada Yth. Bapak Bupati Kerinci cq. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kerinci
Kami yang bertandatangan di bawah ini yang terdiri dari para pemangku hutan adat, baik dari pengurus lembaga adat, pemerintah desa, pengelola hutan adat dan tokoh masyarakat menyadari sepenuhnya tentang pentingnya untuk tetap menjaga dan memanfaatkan hutan adat di wilayah adat kami masing-masing.
Kami menyadari bahwa keberadaan hutan adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kami sehari-hari yang selama ini telah menjadi sumber mata air bagi kegiatan pertanian dan kebutuhan sehari-hari, menjadi tempat untuk memelihara tanaman-tanaman khas dan melindungi habitat hewan-hewan yang ada di Kerinci.
Melalui surat ini kami mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil inisiatif dan mempercepat proses pembentukan Peraturan Daerah Pengelolaan Hutan Adat.
Kami berharap di dalam PERDA tersebut nantinya berisi beberapa hal yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan pengelolaan hutan adat, pemetaan dan penatabatasan hutan adat, aturan pemanfaatan huan adat, penegakan hukum khususnya terhadap orang luar yang merusak hutan adat, pemberdayaan masyarakat adat dalam mengelola hutan adat, serta menjadikan wilayah pengelola hutan adat sebagai prioritas untuk pembangunan di Kabupaten Kerinci, terutama berkaitan dengan pembangunan di bidang kehutanan.
Demikin surat usulan ini kami sampaikan dan kami berharap dapat terus dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan dan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan Adat di Kabupaten Kerinci.
Sungai Penuh – Kerinci, 14 Maret 2014
Penandatangan:
Para Pihak Pengusul Pembentukan Peraturan Daerah
Pengelolaan Hutan Adat di Kabupaten Kerinci :
1) Ketua Pengurus dan Sekretaris Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan
2) Ketua Pengurus Hutan dan Sekretaris Adat Lekuk Lima Puluh Tumbi Lempur
3) Ketua Pengurus Hutan dan Sekretaris Adat Temedak Keluru
4) Ketua Pengurus Hutan Adat dan Sekretaris Nenek Empat Betung Kuning Hiang
5) Ketua Pengurus Hutan Adat dan Sekretaris Bukit Tinggai Sungai Deras
6) Ketua Pengurus Hutan Adat dan Sekretaris Bukit Sebahyang dan Padun Gelanggang Air Terjun
7) Ketua Pengurus Hutan Adat dan Sekretaris Tigo Luhah Permenti yang Berenam Pungut Mudik
8) Ketua Pengurus Hutan dan Sekretaris Adat Pungut Hilir
9) Ketua Pengurus Hutan dan Sekretaris Adat Bukit Gedang Pendung Hilir
10) Ketua Pengurus Hutan Adat dan Sekretaris Bukit Sigi Tanjung Genting
11) Kepala Desa Kemantan Kebalai
12) Kepala Desa Lempur
13) Kepala Desa Kemantan Kebalai Kec Air Hangat Timur
14) Kepala Desa Kemantan Agung Kec Air Hangat Timur
15) Kepala Desa Kemantan Darat Kec Air Hangat Timur
16) Kepala Desa Kemantan Raya Kec Air Hangat Timur
17) Kepala Desa Kemantan Tinggi Kec Air Hangat Timur
18) Kepala Desa Kemantan Mudik Kec Air Hangat Timur
19) Kepala Desa Hiang Tinggi Kec Sitinjau laut
20) Kepala Desa Betung Kuning Kec Sitinjau laut
21) Kepala Desa Muara Air Dua Kec Sitinjau Laut
22) Kepada Desa Koto Baru Hiang Kec Sitinjau Laut
23) Kepala Desa Hiang Karya, Kec Sitinjau Laut
24) Kepala Desa Keluru, Kec Keliling Danau
25) Kepala Desa Sungai Deras, Kec Air Hangat Timur
26) Kepala Desa Air Terjun Siulak, Kec Siulak
27) Kepala Desa Pungut Mudik, Kec Air Hangat Timur
28) Kepala Desa Pungut Hilir, Kec Air Hangat Timur
29) Kepala Desa Pendung Hilir, Kec Air Hangat Timur
30) Kepala Desa Tanjung Genting, Kec Gunung Kerinci
31) Kepala Desa Lempur Mudik, Kec Gunung Raya
32) Kepala Desa Lempur Tengah, Kec Gunung Raya
33) Kepala Desa Baru Lempur, Kec Gunung Raya
34) Kepala Desa Lempur Hilir, Kec Gunung Raya.
semoga Perda Hutan Adat Kerinci segera terwujud.
Bagaimana kelanjutannya? Apakah ada pengaruhnya dengan peta perpolitikan saat ini?