KPSHK. OKtober 2016
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan negara atau hak yang memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar kawasan hutan sebagai pengelola. Adapun skema pengelolaan perhutanan sosial meliputi skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kemitraan Kehutanan. Berbicara Perhutanan sosial, berarti berbicara tentang kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Untuk mewujudkan perhutanan sosial yang berhasil tentunya harus berdasarkan prinsip pengelolaan hutan yang lestari dan disamping itu juga tidak mengesampingkan masyarakat sekitar hutan yang sudah sejak lama mengandalkan penghidupannya dari hasil hutan.
Konsorsium KPSHK bekerja sama dengan mitranya KONSEPSI yang di dukung oleh MCA-Indonesia melalui program Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat (PSDABM) mencoba mewujudkan perhutanan sosial berdasarkan prinsip pengelolaan hutan yang lestari dan masyarakat sejahtera. Untuk itu dilakukan kegiatan penyusunan rencana kelola perhutanan sosial ( 29 September – 2 Oktober 2016 ) di Desa Dara Kunci, Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini di hadiri oleh ketua kelompok tani beserta anggotanya dan di fasilitasi oleh Subhan sebagai Fasilitator Desa Dara Kunci.
Kedua kegiatan tersebut menghasilkan rencana strategis pengelolaan perhutanan sosial untuk hutan di Desa Dara Kunci. Koordinator Wilayah Lombok Abidin Tuarita menjelaskan strategi pengelolaan perhutanan sosial melalui 3 bagian tata kelola yaitu kelola kawasan, kelola kelembagaan dan kelola usaha.
Korwil Lombok menjelaskan kelola kawasan meliputi kelola tata batas, rencana pembibitan, penanaman, pemeliharaan, panen dan pasca panen serta rencana perlindungannya. Kelola kelembagaan, meliputi restrukturisasi lembaga (kelompok tani, koperasi, kelompok perempuan), rapat rutin lembaga, pelatihan, studi banding, pembuatan awiq-awig (aturan). Selanjutnya untuk kelola usaha melakukan identifikasi peluang usaha (pasar) dan mencari sumber modal.
Dalam Program PSDABM ini, perhutanan sosial di Desa Dara Kunci rencananya akan di usulkan melalui skema HKm.
#Nova/KPSHK#