K.P. SHK

Strategi Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Upaya pencegahan dan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan merupakan kolaborasi dan sinergitas lintas OPD dan Lembaga terkait, pengecekan sarana prasarana dan SDM di Perusahaan Sawit atau BUMN yang mengacu pada Permentan No 53 tahun 2015 tentang perkebunan.

Kegiatan rapat koordinasi persiapan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2023 dibuka oleh Yunita dan penyampaian tujuan kegiatan oleh Edy Subahani (Oeban) selaku Field Manager Project. Selanjutnya kegiatan dibuka secara resmi oleh Oksa Maliki dari BPPD Pulang Pisau. Materi pertama dibawakan oleh Tekson selaku Kepala Bidang di BPPD.Beliau menjelaskan mengenai bagaimana penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di Pulang Pisau dari dulu hingga sekarang.

Berdasarkan prediksi BMKG di Kalimantan Tengah, tingkat curah hujan dan volume mengalami kenaikan sebesar 31% di tahun 2023. Hal tersebut terjadi karena adanya pemicu yaitu cuaca ekstrim yang membawa dampak lebih parah seperti angin puting beliung di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala, Pulau Batu, Maliku Kahayan Hilir dan Sebagian dari Jabiren Raya. Hal tersebut diprediksi sesuai dengan peta prediksi yang menunjukan Tingkat Kemudahan Terbakar di Kalimantan Tengah yang terbagi menjadi 2 kategori saja yaitu biru menandakan aman atau lapisan organic tanah dalam keadaan basah serta warna hijau menandakan tidak mudah terbakar karena lapisan tanah bahan organic dalam keadaan lembab.

Sejak tahun 2022 hingga memasuki tahun berikutnya, sejak 1 Januari sampai 15 September 2022 ditemukan 73 titik Hotspot dan dari total tersebut, kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 4 kejadian. Kebakaran tersebut membakar lahan seluas 9,5 Ha yang merupakan vegetasi pakis, galam, kebun karet dan lain-lain yang rata-rata di lahan gambut.

Memasuki tahun 2023 sejak 1 Januari hingga 12 April 2023, terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 1 kejadian seluas 1,5 Ha. Jumlah titik hotspot yang terprediksi berada pada 13 kecamatan antara lain Banama Tingang 1 titik, Pandih Batu 2 titik, Kahayan Kuala 5 titik, dan Sebangau Kuala 6 titik.

Terkait dengan kebakaran hutan dan lahan, penanganannya diatur oleh Peraturan Bupati Kab. Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan terpadu dan arahan Presiden RI pada saat Rakornas PB tahun 2023 yaitu arahan untuk melakukan identifikasi bagi daerah yang rawan bencana sampai tingkat Desa/Kelurahan/RT/RW.

Strategi yang disusun untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan yaitu kegiatan patroli terpadu. Kegiatan ini terdiri dari identifikasi dan pendataan lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan; identifikasi dan pendataan sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan; uji remas serasah dan pengukuran tingkat elevasi air tanah dalam gambut; sosialisasi Anjangsana Pencegahan Karhutla; Pemasangan spanduk himbauan pencegahan karhutla; dan Penanggulangan/pemadaman dini apabila ditemukan karhutla.

Selain strategi yang telah disusun, terdapat pula rencana aksi yang akan dilaksankan yaitu mendata Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana-prasana, dan anggaran; Penempatan Pos Lapangan di Daerah rawan Karhutla; dan apabila terjadi kedaruratan pembentukan pos komando dilakukan selama 6 bulan.

Melakukan identifikasi wilayah rawan bencana kebakaran hutan dan lahan juga dilakukan karena dapat mengetahui kondisi terkini mengenai daerah-daerah yang diprediksi rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Apabila dibandingkan dengan kabupaten lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau memiliki luas daerah kerawanan karhutla tertinggi yaitu 200.000 Ha. Berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan diperoleh hasil di Kabupaten Pulang Pisau terdapat 9 Kecamatan dan 6 Desa/Kelurahan yang diprediksi memiliki tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi. Dari seluruh kecamatan tersebut Kahayan hilir termasuk dalam daerah yang kerawanan bencananya cukup tinggi yaitu 80% terdapat di 8 Desa/Kelurahan dari total 10 desa/kelurahan.

Sesuai informasi tingkat kerawanan bencana kebakaran hutan dan lahan yang telah diidentifikasi sebelumnya terdapat upaya pencegahan dan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan yang telah dirancang. Upaya tersebut yaitu kolaborasi dan sinergitas lintas OPD dan Lembaga terkait, pengecekan sarana-prasarana dan SDM di Perusahaan Sawit atau BUMN yang mengacu pada Permentan No.53 tahun 2015 tentang perkebunan.

Selanjutnya Penyusunan Rencana Aksi Daerah juga dilakukan pada tahun 2023 terkait Program/Kegiatan penanganan karhutla lintas OPD dan Lembaga dan dunia usaha. Penyusunan RAD tersbeut berisi langkah-langkah mitigasi, anggaran yang digunakan, pola sosialisasi yang akan diterapkan dan perlibatan sumber daya manusia yang ada untuk mendukung terlaksananya RAD tersebut.

Kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana yang perlu ditangani dengan melibatkan berbagai pihak dalam penanganannya. Kolaborasi antara OPD maupun Lembaga yang terlibat diharapkan mampu membantu mencegah kebakaran hutan dan menyukseskan rencana aksi yang telah disusun sesuai target pelaksanaannya.

Penulis : Tiara/KpSHK

Editor   : Tiara/KpSHK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat post lainnya