K.P. SHK

Si Manis Koerintji Wanginya Hingga Eropa

Indonesia sudah begitu terkenal sebagai negara penghasil rempah-rempah, salah satunya adalah kayu manis. Kerinci disebut-sebut sebagai daerah produsen kulit manis terluas di Indonesia. Masyarakat setempat menyebutnya kulit manis. Negara pengimpor utaman kulit manis / kayu manis Indonesia adalah negara Eropa, Asia dan Amerika.

Dengan pengembangan program Civic Engagement Alliance (CEA) melalui ICCO, KpSHK melakukan kajian potensi komoditi yang mendukung pengembangan usaha di unit wilayah Sistem Hutan Kerakyatan (SHK) yang kini lebih dikenal dengan sebutan Perhutanan Sosial. Salah-satunya ialah jenis komoditi Kayu Manis dari wilayah Hutan Adat di Kerinci, diantaranya dari Hutan Adat Pungut Mudik dan Hutan Adat Hiang.

Hasil kajian terhadap pelaku usaha di Desa Pungut Mudik, sumber pembiayaan pengumpul atau pedagang antara berasal dari pinjaman bank, sedangkan di Hiang berasal dari pedagang besar sehingga petani produsen lebih terikat.

Rantai pemasaran kayu manis di Kerinci, khususnya di Desa Pungut Mudik biasanya dijual ke pengumpul, oleh pengumpul kemudian disortasi dan dijual ke perusahaan. Di  Hiang kayu manis biasanya dijual ke pedagang perantara, selanjutnya dijual ke pedagang besar di desa.

Alur distribusi kayu manis dilakukan oleh pedagang lokal, setelah itu baru dilakukan ekspor oleh pedagang pada level nasional. Beberapa pedagang lokal  biasanya langsung menjualnya kepada PT.Rempah Sari, PT STS, Panca Surya. Menurut Kasmar (53 thn) Pedagang asal Pungut Mudik biasanya menggunakan siklus waktu dari 3 perusahaan pelanggannya, “menjual jenis kayu manis langsung kepada pedagang besar (perusahaan), untuk PT.Rempah Sari biasanya 1 mingguan dengan kapasitas 1 truk (5-6 ton), untuk PT.STS periode jualnya 2 mingguan. Sedangkan untuk PT.Panca Surya biasanya datang 3 mingguan”.

 

Pedagang melakukan proses penyortiran dan klasifikasi jenis kayu manis yang dihasilkan dari petani. Penyortiran dilakukan oleh pedagang. terkadang juga dilakukan langsung oleh petani untuk menjual produknya sesuai permintaan pedagang.

Menurut Kasmar (53 Thn) Pungut Mudik melakukan penjualan bisa mencapai 40 ton per bulan. “Kami melakukan pembagian kualitas Kayu Manis KS, KB, KM dan stik untuk di kemas sesuai kualitas kemudian dikirim menggunakan mobil truk”.

Thamrin  (55 thn) Pedagang Pungut Mudik membeli langsung ke lokasi lahan petani “Kami yang memanen dari pohon dengan mengupas dan mengerok kulitnya kemudian dijemur dan disortir untuk proses kemasan”.

Thamrin juga menampung dan menjual kulit manis yang masih basah juga kulit manis yang sudah kering. Thamrin biasanya memperoleh 50 ton  kulit manis dalam jangka waktu 3-4 bulan yang berasal dari batang tegak, kulit basah dan kulit kering.

#AM/AN/AE/AL#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat post lainnya