K.P. SHK

Hari Bumi: Selamatkan Hutan Bukit Daun

Kemarin tanggal 22 April 2015 seluruh penggiat, pecinta, pemerhati lingkungan bersama masyarakat di seluruh penjuru dunia memperingati Hari Bumi, harapannya agar kita yang hidup di bumi ini sadar akan kewajibannya melindungi bumi yang ditempatinya, menjaga ekosistem tetap lestari, menjaga keanekaragaman hayati.

Jauh sebelum kita memperingati hari bumi, masyarakat lokal justru telah banyak berbuat untuk menyelamatkan ekosistem di bumi ini tetap lestari, contohnya saja masyarakat lokal di Desa Tebat Monok dan Kelilik di Kecamatan Kepahiang ini.

Desa Tebat Monok dan Desa Kelilik

Mayoritas masyarakat Desa Tebat Monok dan Desa Kelilik merupakan komunitas adat dari Suku Rejang Marga Jurukalang. Sehingga budaya Suku Rejang sangat mempengaruhi dan melekat pada kehidupan sosial-budaya pada masyarakat di dua desa ini.

Tata guna lahan (land use) Desa Tebat Monok dan Desa Kelilik saat ini tediri dari lima area peruntukan / pemanfaatan berdasarkan fungsi yakni area lindung berupa hutan, kebun, persawahan, pemukiman dan kawasan Sub-DAS Musi.

Kawasan lindung yang menjadi areal kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) di kedua desa merupakan daerah hulu sungai dari Sub-DAS Musi. Sehingga keberadaan Sub-DAS Musi sangat penting bagi warga di kedua desa mengingat sungai-sungai tersebut memasok sumber air bersih bagi warga dan untuk pengairan area persawahan mereka.

Jenis tanaman pokok yang dibudidayakan pada program HKm adalah tanaman Kemiri (Aleurites moluccana) dan Kopi. Selain itu, petani juga menanam Bambu disepanjang aliran sungai yang merupakan bagian dari Sub-DAS Musi.

Hasil pemetaan partisipatif Tahun 2012, luas Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 yang berada di Desa Tebat Monok dan Kelilik sekitar 576,26 Ha, sekitar 210,5 Ha merupakan areal kerja HKm (Hutan Kemasyarakatan) di kedua desa sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Kepahiang Tahun 2009 Tentang Pemberian IUPHKm Kepada Kelompok-Kelompok Tani pada Kecamatan Kepahiang, di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Dasar Pengakuan hak atas tanah masyarakat di Desa Tebat Monok dan Kelilik umumnya dipengaruhi oleh tatanan adat masyarakat Rejang atau lebih dikenal dengan istilah Wilayah Marga.

Berdasarkan tatanan adat, masyarakat membagi wilayah dua besaran, yaitu Hutan Marga (Utan/Imbo Mergo) sebagai wilayah perlindungan dan Tanah Ulayat Marga (Tanah Mergo) sebagai wilayah pemanfaatan atau budidaya. Selain itu, masyarakat Rejang membagi fungsi hutan ini menjadi 3 area/wilayah yaitu wilayah larangan (keramat), wilayah lindung dan wilayah cadangan.

Rehabilitasi Ekosistem

Meningkatkan perlindungan terhadap fungsi hutan lindung melalui kegiatan agroforestri disekitar wilayah AKHKm Desa Tebat Monok dan Kelilik. Kegiatan agroforestri berupa pemanfaatan dan pengelolaan budidaya tanaman kehutanan semusim non kayu yang memiliki nilai ekonomi dan konservasi tinggi.

Penggantian tanaman tegakan yang bernilai ekonomi tinggi secara bertahap dan terencana (planed deforestation). Kegiatan ini sangat diperlukan bagi kelompok petani pengelola HKm mengingat tanaman tegakan yang mereka tanam saat ini yakni Kemiri kurang memberikan nilai tambah ekonomi bagi pengelola HKm. Sejauh ini, kelompok petani pengelola HKm merencanakan akan menggantikan tanaman tegakan disela-sela tanaman Kopi dengan tanaman Pala yang bibitnya diperoleh dari Dinas Kehutanan.

Pengembangan Model Konservasi Berbasis Masyarakat

Pengembangan model konservasi ini diinisiasi oleh pemerintah desa dengan melibatkan berbagai pihak termasuk kelompok pengelola HKm. Kegiatan ini lebih memfokuskan pada penjagaan dan perlindungan ekosistem kawasan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5. Selain itu, pemerintah desa akan memfasilitasi terbentuknya kelompok (Non HKm) untuk mendukung inisiatif patroli kawasan secara periodik untuk menjaga tegakan kawasan hutan.

Pembentukan kelompok Non HKm sangat dibutuhkan guna membuka ruang pelibatan warga yang belum tergabung dalam kelompok pengelola HKm. Untuk mendukung dan memperkuat rencana kegiatan konservasi berbasis masyarakat tersebut, pemerintah desa akan mendorong terbentuknya peraturan desa (Perdes) terkait pengelolaan kawasan lindung/konservasi warga.

Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Pelaku SHK

Mitra lokal KELOPAK Bengkulu akan melakukan peningkatan kapasitas pengetahuan pelaku SHK (Sistem Hutan Kerakyatan) dalam peningkatan produktivitas lahan yang berkelanjutan, kegiatan berupa introduksi prinsip-prinsip Good Agricultural Practices (GAP) pada budidaya kopi maupun komoditas lain yang diusahakan warga di dalam areal HKm. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah aksi degradasi dan deforestasi kawasan hutan akibat perluasan areal pertanian yang sangat ekstensif dan illegal logging.

Pelaku SHK Mandiri

Masyarakat lokal Tebat Monok dan Kelilik sebagai pelaku SHK yang mandiri maka untuk itu pengembangan agroforestri harus disesuaiakan rencana kerja kelompok yang disususun dalam Dokumen Rencana Umum dan Rencana Operasional Kelompok serta pemilihan jenis tanaman yang akan ditanam harus dikonsultasikan dan mendapat masukan dari kelompok. Hal ini penting agar tanaman yang ditanam dapat memberikan manfaat ekonomi maupun ekologi bagi kelompok.

Promosi produk-produk hasil hutan non kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi ke pasar yang lebih luas. Membangun usaha-usaha ekonomi kelompok pengelola HKm untuk mendukung keberlanjutan fungsi lindung areal kerja HKm di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5.

Membentuk dan mengembangkan kapasitas lembaga permodalan bagi kelompok pengelola hutan HKm Desa Tebat Monok – Kelilik. Mendorong dialog dan diskusi multipihak antara masyarakat dengan permerintah daerah terkait arahan kebijakan pembangun daerah melalui Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes).

#inal#

2 thoughts on “Hari Bumi: Selamatkan Hutan Bukit Daun

    1. Bung Inugraha yang baik,
      Terimakasih atas koreksinya, betul bahwa Desa Tebat Monok dan Desa Kelilik berada di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Prov.Bengkulu.

      Jawaban ini sekaligus sebagai koreksi tulisan sebelumnya yang menyebutkan Kecamatan Ujan Mas.

      Walau Areal Kerja HKm (AKHKm) di kedua kecamatan itu sendiri masih merupakan satu kesatuan hamparan dengan AKHKm Desa Tebat Monok dan Kelilik di kawasan HL Bukit Daun Register 5.

      Salam

Leave a Reply

Lihat post lainnya