Hutan di wilayah Desa Hinas Kanan merupakan area tangkapan air dan sumber air yang digunakan untuk irigasi sawah, air bersih dan pencegahan bencana longsor. Hutan yang saat ini dikelola secara perijinan Hutan Desa oleh masyrakat berada di Kawasan Pegunungan Meratus.
Pegunungan Meratus merupakan kawasan berhutan yang bisa dikelompokkan ke dalam tipe hutan pegunungan rendah. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dengan beberapa vegetasi tegakan dominan seperti Meranti Putih, Meranti Merah, Agathis, Kanari, Nyatoh, Medang, Durian, Gerunggang, Kempas, dll.
Sistem Hutan Kerakyatan (SHK) berupaya mewujudkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat dalam mengelola hutan yang lestari, sehingga tercapai keadilan ekonomi dengan daya dukung ekologi wilayah Pegunungan Meratus.
SHK berupaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam melalui pengelolaan kelembagaan, unit usaha dan pengelolaan sumber daya manusia di Desa Hinas Kanan melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)
Pemerintahan Desa Hinas Kanan menerbitkan Peraturan Desa tentang pembentukan LPHD untuk mengatur pelaksanaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu di wilayah Hutan Produksi yang dicanangkan menjadi Hutan Desa.
Sebagai respon terhadap penetapan Areal Kerja Hutan Desa (AKHD) di kawasan hutan produksi yang berada di Desa Hinas Kanan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Kawasan Hutan Produksi Sebagai AKHD Hinas Kanan di Kecamatan Hantakan, Kabupaten Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan.
Pembakal atau Kepala Desa Hinas Kanan telah membentuk kelompok-kelompok tani yang akan mengelola dan menjalankan pelaksanaan proyek Hutan Desa Hinas Kanan.
LPHD memiliki perencanaan untuk program rehabilitasi lahan dan hutan di AKHD Hinas Kanan dengan target 25 Ha untuk 25 orang anggota kelompok tani. Tipe hutan di AKHD bertipe Hutan Sekunder atau hutan yang tumbuh dari bekas tebangan.
Aktivitas rehabilitasi ekosistem ini berupa kegiatan penanaman jenis kayu dengan pola tanam dan pilihan jenis tanaman yang sesuai dan pernah pernah tumbuh di hutan yang menjadi Area Kerja HD. Kesuaian tanaman dan pola tanam dilakukann untuk menghindari dan mengurangi resiko kegagalan.
Beberapa jenis tanaman kayu yang dapat dikembangkan dengan Penanaman-Pemeliharaan-Pemungutan-Pemanenan-Pasca Panen selama 35 tahun sesuai dengan masa kelola Hutan Desa yaitu jenis kayu Mangaris, Sengon, Meranti, Ulin dan Sungkai.
Rehabilitasi ekosistem juga dilakukan dengan pola agroforestri dimana perencanaan, pemeliharaan dan perlindungan tanaman disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat.
Pola agroforestri ini sebagai upaya perlindungan hutan dengan mengedepankan komoditi yang memberikan peningkatan ekonomi masyarakat dan jasa lingkungan.