K.P. SHK

Revitalisasi Rawa Gambut melalui Perhutanan Sosial

Indonesia memiliki lahan gambut sangat luas yaitu 50% dari lahan gambut tropika dunia. Potensi lahan gambut di Indonesia sekitar 15-20 juta hektar tersebar di Sumatera, Kalimantan sampai Papua. Puslittanah (1981) mencatat total luas lahan gambut di Indonesia 26,5 juta hektar.

Kebijakan pembangunan yang bertumpu pada investasi di lahan gambut pada akhirnya berdampak pada kerusakan ekosistem rawa gambut, alih-alih memberikan perlindungan kehidupan Orang Rawa Gambut, aturan-aturan terkait ekosistem gambut justru mengatur soal pengelolaan gambut oleh korporasi melalui skema izin.

Izin pengusahaan lahan dan hutan berskala besar pada lahan gambut, perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri berdampak paling besar terhadap kerusakan rawa gambut. Izin HTI terbesar di lahan gambut terdapat di Pulau Sumatera dan hak pengusahaan hutan terbesar di Papua.

Areal gambut dalam kawasan hutan dapat dikonversi oleh pemegang izin dalam jangka waktu tertentu, sehingga pemberian izin yang diberikan oleh pemerintah menyisakan masalah, kriminalisasi Orang Rawa Gambut, penggusuran lahan pangan dan kebun Orang Rawa Gambut.

Kerusakan ekosistem rawa gambut menimbulkan konflik karena akses Orang Rawa Gambut terhadap Sumber Daya Alam terputus dan terampas, maka konflik juga mendorong kerusakan ekosistem rawa gambut lebih parah.

Konflik perkebunan terutama sawit selalu menjadi masalah di kawasan gambut, ironis dalih percepatan pertumbuhan ekonomi melalui industri kelapa sawit, tetapi setiap tahunnya Orang Rawa Gambut terlempar dan tersingkir, bahkan dikriminalisasi.

Untuk itu kondisi ekosistem rawa gambut perlu segera dipulihkan, maka Badan Restorasi Gambut (BRG) menargetkan (2016-2020) untuk merestorasi rawa gambut seluas 2,4 juta hektar di 7 provinsi prioritas restorasi yakni, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Papua, target restorasi seluas 684.000 hektar kawasan lindung, 1,4 juta hektar budidaya berizin, dan 396.000 hektar budidaya tak berizin.

Selanjutnya BRG melalui program 3R yaitu Rewetting (pembasahan kembali gambut), Revegetation (revegetasi) dan Revitalization of local livelihoods (revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat). Kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian dilaksanakan dengan cara mengembangkan kegiatan-kegiatan sumber mata pencaharian alternatif dan berkelanjutan yang ramah gambut baik berbasis lahan (land-based), berbasis air (water-based), dan berbasis jasa lingkungan (environmental services-based).

Foto KPSHK. Diskusi Reguler Revitalisasi Rawa Gambut (Bogor, 25/05/2018)

KPSHK bersama kawan-kawan jaringan di Nasional telah melakukan diskusi di Bogor (25/05/2018) tentang Revitalisasi Orang Rawa Gambut melalui Perhutanan Sosial, sebagai konsep yang tepat dalam melakukan perbaikan tata kelola lahan dan restorasi ekosistem rawa gambut.

Untuk itu Orang Rawa Gambut berpeluang mengelola rawa gambutnya melalui Perhutanan Sosial diantaranya melalui Skema Hutan Desa.

Pembicara dalam diskusi reguler rawa gambut kali ini dari Sawit Watch (A.Surambo) dengan tema Konflik Agraria di Perkebunan Kelapa Sawit dan Ekosistem Gambut, JKPP (Deny Rahadian) dengan tema Pemetaan Partisipatif (Sosial & Spasial) untuk Revitalisasi Rawa Gambut, dan KPSHK (Aftrinal S.Lubis) dengan tema Revitalisasi Rawa Gambut melalui implementasi Hutan Desa (pembelajaran dari 10 Hutan Desa di Bentang Pesisir Padang Tikar dan Hutan di Desa Pulang Pisau), serta dari BRG (Moeh.Yusuf dan Markus Ratriyono) dengan tema Progress Target Revitalisasi BRG (2016-2018).

Foto KPSHK. Pembicara Sawit Watch (A.Surambo), JKPP (Deny Rahadian), KPSHK (Aftrinal S.Lubis) serta BRG (Moeh.Yusuf dan Markus Ratriyono) (Bogor, 25/05/2018).

Catatan kritis disampaikan oleh kawan-kawan dari Puter, WG-Tenure, TUK Indonesia, Kaoem Telapak, RMI, Wetland Internasional, POKKER-SHK (Kalteng), BRWA, Kemitraan, FKKM, Madani, USAID LESTARI (Kalteng), LEI, LATIN, GAIA-DB dan KPSHK. (25/05/2018).

Diakui revitalisasi dan ijin Hutan Desa ini tidak mudah, beberapa catatan kritis kawan-kawan diantaranya agar tidak salah kebijakan maka perlu kajian mendalam atas adanya rencana pemerintah tentang ketahanan pangan 1,3 juta hektar di rawa gambut. Perlu segera didorong sinkronisasi dan integrasi antar kementerian (KLHK-Kemendagri-Kemendes) dalam Rencana Strategis Nasional untuk Perhutanan Sosial, perlu segera didorong ke KLHK agar Perhutanan Sosial di Rawa Gambut menjadi prioritas untuk disetujui dan segera diterbitkan Peraturan Menteri LHK tentang pemanfaatan Rawa Gambut untuk Perhutanan Sosial.

#KPSHK#

Leave a Reply

Lihat post lainnya