K.P. SHK

REDD Ditolak, SHK Bekerja di Luar

Pola penguasaan-pengelolaan hutan dan kawasan hutan oleh rakyat dalam kenyataannya tergambar dari beberapa temuan sistem kelola kawasan hutan yang berlandaskan aturan adat-istiadat yang berlangsung secara turun-temurun di seluruh dunia, tidak saja di indonesia, contohnya di Bolivia.

Community-Based Forest Management di Bolivia

Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (CBFM/Community-Based Forest Management) di Bolivia Masyarakat Adat di Northern La Paz, masyarakat Tacana masih memiliki cara pengelolaan hutan, dalam pembangunan dengan tetap melestarikan hutan dan akar budaya mereka.

Menurut Carola Mejia, (Magister Studi Pembangunan di Institut Ilmu Sosial (ISS), Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Bolivia. Asisten di bidang Ekonomi dan Kerjasama di Kedutaan Besar Republik Korea di Bolivia), bahwa CBFM memiliki potensi untuk membawa pembangunan untuk masyarakat adat, sambil menjaga lingkungan.

Parak di Sumatera Barat

Identifikasi KpSHK (2005) dari 1800 desa SHK, diantaranya terkenal dengan sebutan “Parak”. Tepatnya di Kampung Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kepulauan Mentawai, Pulau Siberut, Sumatera Barat.

Pengetahuan masyarakat dalam mengelola Parak menunjukkan kearifan tradisional dalam mengelola hutan secara lestari. Parak merupakan pola pengusahaan kebun yang mempunyai nilai adat sebagai harta pusaka. Parak  menempati luasan lebih dari 51 % dari keseluruhan lahan pertanian. Pengelolaan lahan dilakukan secara berkelompok untuk setiap pengusahaan kebun yang beranggotakan 10 orang untuk setiap kelompok.  Salah satu ciri yang menonjol dari Parak adalah keanekaragaman spesies tanaman dan kerapatan tanaman yang tinggi.

Format adat yang dipakai oleh masyarakat Maninjau adalah adanya Angku sebagai kepala adat yang sangat berpengaruh di setiap suku dengan seorang wakilnya yang disebut Datuk. Dibawah Datuk ada Katik dan wakilnya Kali.  Format adat ini berfungsi menjaga  keberlangsungan adat  dan menjadi wadah  pemersatu. Pimpinan tertinggi diantara kepala suku (Angku)  adalah Pamuncak adat.  Tugas pamuncak adat adalah meluruskan adat setempat sehubungan dengan pengaruh yang datang dari luar dan dalam suku serta perubahan nilai yang terjadi dalam masyarakat.

Konflik yang berkaitan dengan harta pusaka seperti lahan persawahan, kebun atau rumah diselesaikan pada tingkat pucuk adat apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Angku. Peraturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan dan penguasaan sumber daya hutan di atur seperti kewajiban warga masyarakat untuk saling menghormati mengenai batas kebun.

Bagaimana setelah adat tidak lagi dijunjung tinggi? Kini hutan di Sumatera Barat kritis, sejumlah pengusaha kayu memodali warga melakukan pembalakan liar di TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Tujuh wilayah nagari  kini terancam. Jaringan irigasi dan jalan kampung rusak. (Kompas, 12/4/11)

Menurut Walhi Sumbar , laju kerusakan hutan di Sumbar kini mencapai 60 ribu hektare per tahun atau meningkat dari tahun sebelumnya 52 ribu hektare per tahun. Kerusakan diperkirakan mencapai 60 persen dari 2,6 juta luas areal hutan yang ada.  Beberapa daerah yang kondisi hutannya telah kritis tersebut di antaranya Pesisir Selatan.

REDD ditolak masyarakat di dalam dan sekitar hutan di dunia

Tidak saja masyaraakat adat se-nusantara yang menolak mentah-mentah REDD, masyarakata adat di belahan dunia lain juga menolaknya seperti di Kamboja dan Thailand.

REDD sedang diawasi dengan ketat oleh masyarakat dalam dan sekitar hutan di Thailand dan Kamboja. Karena REDD berjalan bertentangan dengan undang-undang lingkungan di beberapa negara.

Di wilayah Mekong, Laos, Kamboja dan Thailand telah sibuk mempersiapkan diri untuk mengeksplorasi inisiatif REDD. Di Kamboja, REDD sedang dilaksanakan di kawasan hutan lindung Prey Long di perbatasan dengan Thailand.

Penduduk desa bahkan tidak tahu apa itu REDD, dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam skema itu sangat terbatas. Para pemimpin masyarakat mengatakan ini hanya dimungkinkan karena rezim pemerintah atas pengusaan hutan, sedangkan masyarakat dalam dan sekitar yang terkena skema REDD tidak memainkan peran, dan tidak ada konsultasi.

Maka seperti di Kamboja, di Bangkok telah dibentuk REDD-Watch untuk memantau kemajuan skema REDD. Masyarakat dalam dan sekitar hutan khawatir dengan mata pencahariannya yang akan terpengaruh skema REDD.

Rawee Thaworn, seorang ahli kehutanan mempelajari dampak dari skema REDD di Thailand, mengatakan hak-hak adat akan menjadi titik paling penting untuk memutuskan skema REDD. Mr.Rawee mengatakan REDD kemungkinan akan memperparah konflik masyarakat dengan negara tentang pemanfaatan hutan.  REDD harus menjadi cara untuk mendukung perlindungan hutan masyarakat bukan malah mengancam masyarakat. Seperti dikutip Bankok Post (10/4/11), Mr.Rawee mengatakan “Hak-hak masyarakat adalah entry point untuk REDD di sini.”

Bank Dunia danai REDD

Lebih dari 190 pihak dalam konvensi PBB untuk perubahan iklim (United Nations Climate Change Conference), berkumpul di Bangkok (3-8 April 2011), untuk membahas cara-cara untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya setelah kesepakatan baru melanda di Cancun, Meksiko tahun lalu. Tak membuahkan hasil prima dan menjauh dari prinsip keadilan.

Hak-hak masyarakat juga banyak diperdebatkan di Cancun. Namun banyak orang percaya perjanjian REDD asli bagai ditulis diatas pasir hisap (hilang tak berhukum). Tidak jelas bagaimana langkah-langkah safeguard akan dioperasikan untuk mengurangi dampak kemungkinan skema.

Proyek percontohan REDD telah dilaksanakan di beberapa negara, baik yang didanai oleh program UN-REDD atau World Bank’s Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). REDD diimplementasikan dengan bantuan keuangan Bank Dunia ada kekhawatiran masyarakat akan dimarginalkan.

Indonesia gagal memperjuangkan wakilnya menjadi salah satu anggota Komite transisi Green Climate Fund mewakili Asia. Green Climate fund (GCF) harusnya independen, bebas dari intervensi lembaga keuangan internasional.  Kenyataannya  GCF justru didominasi kepentingan Bank dunia dan Bank multilateral lainnya. Padahal mereka adalah salah satu biang kerok terjadinya krisis iklim.

One thought on “REDD Ditolak, SHK Bekerja di Luar

  1. Saya sebagai Mahasiswa sangat tertarik mslh perdagangan Karbon tetapi jgn mnjdi satu yang bsa d bantu dan lbih utama adlh masyrakt demngkat ksejateraan masyrakt dn pemerintah harus ksh info trhadap REDD ini

Leave a Reply

Lihat post lainnya