Ecological arguments are never socially neutral any more than socio-political arguments are ecologically neutral. Looking more closely at the way ecology and politics interrelate it becomes imperative if we are to get a better handle on how to approach environmental/ecological questions. (Harvey 1993 [Bryant and Bailey 1997:5])
Pengantar
Maraknya proyek pengaturan sumberdaya alam dan perbaikan lingkungan (ekologi) oleh pelbagai institusi sosial-ekonomi global di Indonesia, petikan argumen Harvey diatas menyiratkan bahwa seluruh proyek-proyek perbaikan lingkungan dan ekologis tersebut bukan suatu hal netral akan tetapi meniscayakan pengaturan-pengaturan sosial politik dan ekonomi di tingkat komunitas. Satu diantara beragam mega proyek tersebut adalah mitigasi perubahan iklim dalam skema REDD+. Penggunaan kata “mega” pada proyek REDD+ bukanlah hal yang berlebihan atau tanpa alasan bila dilihat pengerahan dana publik berikut pembuatan kebijakan pendukung di tingkat global, nasional hingga lokal. Berdasarkan laporan tim studi yang diprakarsai oleh Climate Policy Initiative bekerjasama dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2014) menyebutkan, pada tahun 2011, setidaknya sebesar Rp 8,4 triliun (USD 951 juta) dana untuk perubahan iklim berasal dari sumber-sumber pendanaan publik, baik dari dalam negeri (Rp 5,5 triliun) maupun pendanaan yang bersumber dari dana publik internasional (Rp 2,9 triliun).
Tentu saja besaran nominal pendanaan tersebut bisa sangat relatif akan tetapi besaran tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam proyek-proyek pengaturan kawasan hutan dalam skema REDD+. Pasca penyelenggaraan COP- 13 di Bali, Indonesia secara aktif mempromosikan program REDD+ di tingkat nasional dan daerah. Bahkan sebelum pelaksanaan COP-13, Indonesia sendiri dibawah koordinasi Kementrian Kehutanan telah merumuskan Road Map REDDI (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Indonesia) yang terbagi tiga fase yakni, persiapan pada tahun 2007, ujicoba (piloting) (2008-2012) dan implementasi pasca 2012 (Muhajir 2010). Adanya antusiasme serta komitmen yang luar biasa dari pemerintah Indonesia dibawah rezim SBY terhadap model pembangunan kawasan hutan dalam skema REDD+ perlu dipertanyakan kembali secara kritis.
Posisi REDD+ di Indonesia
Sejauh yang diperdebatkan, agenda pembangunan kawasan dan proyek-proyek perbaikan lingkungan menjadikan Indonesia sebagai target uji-coba beragam mega proyek pengaturan global. Sebagai trend kekinian model pembangunan di negara-negara berkembang atau sering disandingkan dengan agenda pembangunan (ekonomi) hijau (UNEP 2014), skema REDD+ mendapatkan tempat “istimewa” dalam perumusan kebijakan pengurusan hutan di Indonesia. Terlebih ketika pemerintahan SBY menerima skenario tersebut dengan lapang dada, dengan slogan “sustainable growth with equity” yang bertumpu pada empat pilar pembangunan: pro-grotwh, pro-poor, pro-job dan pro-environment.[1] Dalam konteks ini, dimasukannya pro-environment sebagai pilar keempat, pembangunan kawasan hutan dalam skema REDD+ digunakan sebagai argumentasi “jalan tengah” pemerintah atas kebuntuan antara memfasilitasi kepentingan investasi industri ekstraktif skala luas (pro-growth) dengan komitmen pemerintah (tuntutan global) dalam mengurangi laju emisi karbon dan deforestasi yang telah didengungkan menjelang bergulirnya COP 15 di Kopenhagen.
Meski dalam perjalanannya menemui beragam kendala, pasca tahun 2014 dijadwalkan pelaksanaan program REDD+ di Indonesia memasuki fase ke 3 berfokus pada pembiayaan berbasis hasil (result based financing) dan mekanisme berbasis pasar (market based mechanism). Pada fase ini diharapkan terjadi perdagangan karbon yang akan memberikan pendapatan finansial pada pelaku program REDD+. Dalam memfasilitasi negara penerima dalam menyiapkan diri menghadapi implementasi REDD+, salah satu inisiatif yang dikembangkan adalah Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang dikoordinasikan oleh Bank Dunia. Untuk itu, Bank Dunia telah menyediakan skema pendanaan untuk fase persiapan (readiness) melalui Carbon Fund yakni skema pendanaan berbasis kinerja yang ditujukan sebagai “piloting/ ujicoba” pembayaran atas penurunan emisi dari satu landscape hutan dengan pendekatan berbasis hasil. Hingga tahun 2014 Kementerian Kehutanan (Kemenhut), telah mengidentifikasi 9 unit KPH di 7 kabupaten yang tersebar di 4 propinsi (Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah) sebagai wilayah “target” ujicoba skema Carbon Fund yang mensyaratkan tersedianya dokumen Emissions Reduction-Program Idea Note (ER-PIN) sebagai tahap awal dari proses penawaran Indonesia untuk dapat disetujui oleh Bank Dunia sebagai pengelola dana Carbon Fund. (Pusat Litbang Perubahan Iklim dan Kebijakan, Kemenhut 2014)
Selain inisiatif yang dikembangkan Bank Dunia bersama Kemenhut, terdapat beragam inisiatif yang turut didorong oleh NGO diluar skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)-Carbon Fund. Secara umum, beragam inisiatif tersebut masih menghadapi kendala teknis antara lain, bagaimana prinsip ekuitas atau kesetaraan harus didefinisikan, kepada siapa seharusnya manfaat ini dibagikan dan bagaimana mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing). Shintia Arwida, memaparkan empat pendapat yang mengemuka dalam perdebatan tentang ekuitas. Dalam konteks hutan kemasyarakatan, menurut Arwida, lebih tepat pada pendekatan need based yakni manfaat harus diterima oleh mereka yang sudah menjaga hutan dan mengurangi emisi karbon. Tidak hanya bagi pelaku program REDD+ tetapi juga kepada masyarakat setempat atau pengguna hutan lain yang memiliki rekam jejak pengelolaan hutan berkelanjutan. Dan karena itu, “satu komunitas lokal penjaga hutan yang hak kepemilikan tanah adatnya tidak diakui secara legal oleh negara tetap memiliki hak untuk mengklaim manfaat dari program REDD+.”[2]
Berbeda dengan argumentasi “jalan tengah” yang dipilih pemerintahan SBY, skema REDD+ dipandang beberapa LSM sebagai peluang politik “beresiko” atas pengaturan keberlanjutan sumber penghidupan rakyat di sekitar hutan. Terbukanya ruang partisipasi oleh pemerintah dalam proyek REDD+, Astuti (2013) mengungkapkan, telah mendorong aktivis mengadopsi “subjektivitas baru” yang menempatkan mereka sebagai konsultan atau birokrat, tanpa terburu-buru melihatnya sebagai depolitisasi gerakan lingkungan, ditengah proses mematangkan wacana kritik terhadap kebijakan, di kalangan gerakan sosial maupun kelompok terpelajar kritis seringkali menyisakan celah kosong dalam menterjemahkan wacana kritik tersebut dalam agenda-agenda aksi di tingkat lokal/komunitas.[3]
[1] http://www.setkab.go.id/berita-4370-presiden-indonesia-pro-growth-pro-poor-pro-job-dan-pro-environment.html diakses pada 19 September 2014.
[2] Pendekatan ini sangat relevan untuk kasus Indonesia, misal, di beberapa kasus yang menjadi lokasi uji-coba pelaksanaan REDD+ adalah Taman Nasional yang notabene terdapat wilayah kelola komunitas. Secara teknis, meski di beberapa tempat terdapat kesepakatan (MoU) antara Balai Taman Nasional dengan komunitas sebagai dasar legal akses komunitas terhadap kawasan hutan (tenure security) namun belum terdifinisi dengan jelas hak atas karbon (penerima manfaat).
[3] Bandingkan dengan promosi model pertanian Agro-ekologis (small farming) sebagai counter terhadap sistem pertanian kapitalistik (large scale, monoculture) yang gencar dilakukan oleh gerakan petani Internasional La Via Campesina yang didukung oleh sekelompok peneliti (akademisi) dengan beragam disiplin (sosial, politik, ekonomi, agronomi, dsb) yang tersebar di berbagai negara. Sebut saja, Miguel A. Altieri, Peter M. Rosset, Eric Holtz Gimenez, A.A. Desmarais, J.D van der Ploeg dkk merupakan sederetan kelompok peneliti yang intens dan terdepan dalam membahas isu ini.
* Naskah yang ditulis oleh Muhammad Yusuf (aktivis/peneliti KpSHK) diambil dari prawacana Seri Kajian SHK Seri I yang akan terbit pada akhir November, 2014. Bagi para pegiat maupun para pihak yang berminat dapat menghubungi redaktur pelaksana di moeh.yusuf@kpshk.org atau dapat mengunjungi kantor redaksi Seri Kajian SHK, Jl. Abiyasa No. 66 Indraprasta, Bogor
(mys)
sepertinya bukunya bangus dan bisa menjadi refernsi bagi kami di padang. bolehkah kami medapatkan beberapa buah bukunya? terima kasih atas perhatiannya
salam lestari
Terimakasih atas apresiasi rekan2 Qbar.
Silahkan kirim alamat lengkapnya ke Sekretariat KpSHK :
kpshk@kpshk.org
Cc. moeh.yusuf@kpshk.org
Salam adil & lestari