UNDP, Jakarta, 08/06/2016
Dialog Iklim UNDP yang bertajuk “Putting the Paris Agreement into Action” yang berkaitan dengan tindakan yang sedang berlangsung dan direncanakan untuk mengarusutamakan perubahan iklim ke dalam kebijakan, bertujuan untuk memberikan mitra pembangunan dengan pemahaman yang menyeluruh tentang bagaimana Indonesia menangani target pengurangan emisi dengan cara yang lebih terintegrasi.
UNDP dalam surat undangannya kepada KPSHK menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk memberikan kepada para pemangku kepentingan perubahan iklim update yang jelas dan terdefinisi dengan baik tentang gambar strategis secara keseluruhan dan kebijakan berbasis sektor; dan bagaimana Pemerintah Indonesia akan menerjemahkan INDC (Intended Nationally Determined Contributions) dalam kebijakan, program dan peraturan perundang-undangan.

Selakau moderator Sarwono Kusumaatmadja (Ketua Dewan Pengarah Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dan tampak hadir sebagai narasumber diantaranya Fahmudin Agus, Agricultural Research & Development (IAARD), Kementerian Pertanian dengan tema “Kontribusi sektor pertanian terhadap pencapaian INDC di Indonesia”. Farida, mewakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tema “Mempercepat pelaksanaan energi terbarukan: Sebuah update tentang kemajuan”. Kindy R.Syahrir, selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, dengan tema Peran kebijakan fiskal dan keuangan dalam mempercepat penanganan perubahan iklim. Serta Satya Yudha, Ketua Kaukus Ekonomi Hijau DPR, soal “Dukungan parlemen untuk mengubah INDC ke dalam tindakan”
Kontribusi yang Diniatkan dan Ditetapkan secara Nasional (INDCs) yang dikomunikasikan semua negara menjelang COP21 menempatkan pengaturan kebijakan nasional dalam kerangka global untuk mendorong tindakan kolektif menuju masa depan yang rendah karbon.
INDC Indonesia mempertimbangkan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% (atau 41% dengan dukungan internasional) pada tahun 2030. Didorong oleh pendekatan lanskap yang mencakup ekosistem darat, pesisir, dan laut, INDC Indonesia mengakui bahwa upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bersifat multi-sektoral dan membutuhkan pendekatan yang holistis dan terpadu.
Menyoroti praktik terbaik yang mengakui langkah signifikan dalam upaya multi-stakeholder untuk mengatasi perubahan iklim, Indonesia bermaksud untuk meningkatkan upaya mitigasi dan adaptasi yang inovatif oleh pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, dengan dukungan dari mitra pembangunan yang relevan.
INDC mengidentifikasi lima sektor penting untuk memenuhi target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia pada tahun 2030, yaitu penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan; pertanian; energi (termasuk transportasi); proses industri dan penggunaan produk; dan limbah.
Berkaitan unsur penting pengarusutamaan agenda iklim kedalam perencanaan pembangunan, khususnya perencanaan tata ruang dan proses penganggaran, Indonesia akan mencakup indikator perubahan iklim kunci dalam target program pembangunan, termasuk mempromosikan ketahanan iklim untuk pangan, air dan energi; dan meningkatkan manajemen sumber daya alam untuk meningkatkan ketahanan iklim dengan melindungi dan memulihkan ekosistem darat, laut dan pesisir.

Sebagai hasil dari proses konsultasi Indonesia untuk pengembangan INDC, keselarasan dengan kerangka kebijakan menyeluruh yang ada seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 jelas, dan memastikan inklusi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG). Seperti yang dinyatakan dalam INDC bahwa “masa 2015-2019 akan meletakkan dasar untuk tujuan yang lebih ambisius melampaui 2020”. #inal@kpshk#