Pemerintah Janji Selesaikan
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII untuk Sumatera Selatan sedang mengajukan HGU (Hak Guna Usaha) seluas 2353 ha untuk tanaman tebu di Desa Rengas, Kecamatan Payaman, Ogan Ilir. Pengajuan HGU ini baru terdengar setelah 27 tahun PTNPN VII mengelola tanah untuk perkebunan tebu di wilayah tersebut. Tahun ini adalah proses penentuan layak atau tidaknya PTPN VII mendapat ijin HGU dari BPN atas lahan yang saat ini sedang disengketakan dengan masyarakat Desa Rengas, karena tumpah tindih lahan dengan lahan masyarakat.
Terkuaknya PTPN VII sedang mengusulkan HGU di Desa Rengas tersebut, merupakan buntut dari adanya kasus penembakan 12 orang petani oleh aparat Brimob yang dibantu petugas keamanan atau satgas PTPN VII, karena menuntut hak atas tanahnya (4/12).
Tuntutan masyarakat Desa Rengas kepada PTPN VII berkenaan dengan lahan masyarakat seluas 1529 ha yang sudah ditanami tebu oleh PTPN VII. Dengan didampingi oleh beberapa organisasi massa dan LSM (Walhi Sumsel, SPI dan SHI), sekitar 1000 petani dari Desa Rengas dan Banyuasin melakukan aksi pendudukan di Kantor DPRD Sumsel (28/12) yang kemudian secara bergilir melakukan pengaduan ke Gubernur dan BPN Sumsel.
Dalam pertemuan wakil petani dan LSM dengan BPN Sumsel, BPN Sumsel menegaskan bahwa sudah dilakukan pengukuran terhadap areal tebu yang diusulkan untuk mendapatkan ijin HGU oleh PTPN VII. Ditengarai dari 2353 ha, baru 824 ha yang sudah ada pelepasan. Karena adanya sengketa tanah dengan masyarakat setempat yang berbuntut penembakan 12 orang petani, BPN belum mengeluarkan ijin HGU untuk PTPN VII yang seharusnya penetapan HGU tersbut turun dalam akhir tahun ini.
Aksi 1000 petani tersebut berakhir kemarin (29/12) waktu setempat setelah ditemui oleh Asisten I Gubernur Sumsel di kantornya. Asisten I Gubernur yang menggantikan Gubernur Sumsel, Alex Nurdin yang berhalangan bertemu perwakilan petani Rengas dan Sidomulyo, berjanji akan melakukan penyelesaian pada 6 Januari 2010 mendatang.
Sedangkan hasil pertemuan dengan DPRD Sumsel, desakan petani dan LSM agar DPRD segera membentuk pansus (panitia khusus) penyelesaian kasus kekerasan oleh aparat terhadap petani Rengas dan tumpang tindih lahan masyarakat dengan lahan yang diusulkan untuk areal HGU PTPN VII diiyakan. DPRD Sumsel berjanji akan membentuk pansus atas kasus ini.