Perhutanan Sosial menjadi salah satu program penyediaan lahan untuk masyarakat miskin yang berada di sekitar kawasan hutan Negara atau Hutan Hak / Adat seluas 12,7 Juta Ha. Selain diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial, strategi lain dalam implementasi percepatan perhutanan sosial dengan membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Soisal (Pokja PPS).
Sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal PSKL Nomor : P.14/PSKL.SET/PSL.0/11/2016 peran Pokja PPS meliputi : (1) Mensosialisasikan program Perhutanan Sosial sampai ketingkat tapak ; (2) Melakukan pencermatan PIAPS ; (3) Memfasilitasi/mendampingi masyarakat ; (4) Memverifikasi permohonan Perhutanan Sosial ; (5) Melaksanakan pengelolaan pengetahuan dengan mengembangkan proses belajar bersama. Saat ini Perhutanan Sosial mencapai 1.065.050,85 Ha yang tersebar di 261 Unit HPHD, 632 Unit IUPHKm, 2.840 Unit IUPHHK-HTR, 157 Unit Kemitraan Kehutanan dan 7 Unit IPHPS.
Dengan capaian Perhutanan Sosial saat ini, masih sangat jauh dengan target Nawacita Jokowi yakni 12,7 juta Ha untuk Perhutanan Sosial. Menurut Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , Ir. Erna Rosdiana, M.Si Pokja PPS sampai saat ini belum beroperasi secara optimal. Selain anggaran, kendala persamaan persepsi masih menjadi kendala saat pelaksanaan teknis Perhutanan Sosial baik saat pengusulan, penerbitan izin maupun pengembangan usaha.
Konsorsium KPSHK bersama Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial mencoba menfasilitasi kebutuhan Pokja PPS di 34 Provinsi dalam menjawab tantangan tersebut melalui Dialog dan Workshop Nasional Pokja Perhutanan Sosial di Jakarta (19 s/d 21 Oktober 2017).
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DR. Ir. Hadi Daryanto, DEA menyampaikan perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara atau Hak/Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Untuk mewujudkan Perhutanan Sosial yang kuat, masyarakat pengelola harus memegang 2 prinsip sosial politik yakni rakyat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhannya dan padat karya.
Dalam kesempatannya Erna Rosdiana juga menyampaikan di Tahun 2018 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencoba mencapai legalitas Perhutanan Sosial seluas 2 Juta Ha dengan sasaran desa-desa di dalam hutan. Selain itu yang menjadi prioritas di Tahun 2018 yaitu desa yang memiliki luas PIAPS 5000 Ha. Desa-desa tersebut tersebar di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) sebanyak 60 desa dengan luas 1.127.446 Ha yang terletak di 24 KPHL dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) sebanyak 244 desa dengan luas 2.725.192 Ha yang terletak di 63 KPHP. Sehingga untuk mewujudkannya peranan Pokja menjadi strategi percepatan Perhutanan Sosial mengingat struktur pelayanan pemerintah saat ini belum cukup siap yang dikarenakan (1) Perhutanan Sosial memiliki sistem yang rumit; (2) Perhutanan Sosial bersifat lintas sektor; (3) Perhutanan Sosial membutuhkan dukungan para pihak baik dari lembaga donor, LSM maupun perguruan tinggi.
#KpSHK/Nova#