Perdes Penataan Ruang Wilayah Desa Dara Kunci
Dara Kunci, 06 April 2022
Desa Dara Kunci yang berada di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sukses melaksanakan musdes (musyawarha desa) penetapan Perdes (Peraturan Desa) tentang Penataan Ruang Wilayah Desa (06 April 2022) di Aula Balai Desa Dara Kunci berdasarkan undangan Kepala Desa dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Dara Kunci.
Perdes ini disusun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Pemerintah Desa Dara Kunci menyusun Peraturan Desa yang sebelumnya telah dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama. Selanjutnya Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama dalam Musdes yang telah dibubuhi tanda tangan akan diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
Faesal selaku Kepala Desa Dara Kunci menyampaikan “Terimakasih kepada Echo Green khususnya lembaga KPSHK yang telah membantu dan terlibat aktif dalam penyelesaian Rancangan Perdes Tata Ruang Desa hingga terlaksananya musdes penetapan Perdes Penataan Ruang Wilayah Desa Dara Kunci” ucap Kepala Desa.
Hal ini disampaikan langsung kepada Subhan, S.E, salah seorang Sub District Coordinator (SDC) Echo Green KPSHK yang ada di Lombok Timur, Subhan hampir 3 tahun ini telah memfasilitasi teknis untuk persiapan penyusunan peraturan desa tentang tata ruang dan tata guna lahan desa inklusif yang mengintegrasikan pemenuhan hak-hak ekonomi kelompok petani perempuan dan pemuda.
“ECHO Green atas dukungan Uni Eropa di Lombok Timur seajak 2020 telah memperkuat keterlibatan perempuan dan pemuda dalam pembangunan desa di bawah tatanan desa yang baru berdasarkan Undang-Undang Desa bahwa Pemerintah Desa memiliki wewenang untuk menyusun Rencana Tata Ruang dan Tata Guna Lahan Desa yang terintegrasi” jelas Subhan.
Perwakilan pemuda dan perempuan Desa Dara Kunci secara partisipatif yang tergabung dalam Tim Pemetaan Desa (TPD) Dara Kunci pada tahun 2020 atas fasilitasi ECHO Green KPSHK Lombok Timur telah membuat peta tematik untuk membantu perencanaan desa diantaranya 1).Peta Tata Ruang Desa, 2).Peta Sumber Daya Alam Desa, 3).Peta Penggunaan Lahan Pertanian, 4).Peta Kerentanan Bencana, 5).Peta Tata Kelola Sumber Daya Air dan Irigasi, dan 6).Peta Kawasan Konservasi Tinggi. Secara resmi Peta RTRTGL ini telah diserahkan Tim Pemetaan Desa kepada Pemerintahan Desa di 6 Desa intervensi proyek di Lombok Timur.
Tahun 2021 ECHO Green Lombok Timur telah memfasilitasi pemerintah desa menyusun Rancangan Peraturan Desa (Perdes) di 6 desa dalam Kabupaten Lombok Timur tentang Perdes rencana tata ruang dan tata guna lahan desa yang inklusif dengan mengintegrasikan hak-hak ekonomi kelompok petani perempuan dan pemuda.
“Insyaa Alloh kedepan Perdes Penataan Ruang Wilayah Desa ini akan menjadi Peratura Desa dalam pembangunan terutama dalam penataan ruang pertanian berkelanjutan, ruang pemukiman, ruang fasilitas umum, ruang sosial, ruang wisata dll” jelas Kepala Desa Dara Kunci.
Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, bahwa Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa, menyebutkan Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemerintah kabupaten untuk dievaluasi.
——.
Proyek ini didanai bersama dengan @uni_europa. Konten ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab ECHO Green dan tidak mencerminkan pandangan Uni Eropa.
#KPSHK/SHK-NTB (Subhan,Laely,Muiz, Inal)