Wilayah kelola SHK menjadi potret keberadaan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan dari Sistem Hutan Kerakyatan (SHK). Keberadaan SHK ini ditunjukan oleh adanya “otonomi” pelaku SHK dalam mengelola wilayah hidupnya untuk menjamin kelangsungan dan keberlanjutan ruang hidup mereka.
Wilayah Kerinci merupakan salah satu wilayah kelola SHK yang turut serta dalam program pengembangan Standard Plan Vivo. Divisi Pengembangan Program SHK Ari Munir mengatakan, “Hutan Adat Kemantan dan Hutan Adat Pungut Mudik telah pada tahapan proses review PIN Plan Vivo oleh Plan Vivo Foundation”.
Sebagai upaya persiapan menuju Project Desaign Document (PDD), pada 20-22 Maret 2015 lalu KpSHK bekerjasama dengan ICCO telah melaksanakan ToT (Trainers of Training) Pengukuran dan Penghitungan Carbon Unit SHK di Hutan Adat Kerinci.
ToT diikuti oleh 4 komunitas lokal pengelola Hutan Adat Kerinci, yakni Pengelola Hutan Adat Kemantan, Hutan Adat Pungut Mudik, Hutan Adat Hyang dan Hutan Adat Lempur.
Lembaga Tumbuh Alami (LTA) sebagai NGO pendamping di Kerinci dan ICS (Institution Conservation Society) Solok Selatan terlibat aktif bersama KpSHK dan komunitas lokal melaksanakan langung carbon plots area di Hutan Adat Kemantan.
WRI (Word Resources Institute) yang hadir pada ToT ini juga berbagi pengalamannya mengenai Global Forest Watch, bagaimana menganalisis data biomasa di atas permukaan (above ground biomass) dengan data lain terkait biomasa hutan dan perubahan tutupan hutan sehingga komunitas dapat melakukan penghitungan cepat terhadap area tertentu terkait emisi karbon yang terjadi.
Telah kita pahami bersama bahwa Sistem Hutan Kerakyatan (SHK) sebagai system interaktif yang harmonis antara masyarakat dengan alam. Komunitas lokal dengan pengalaman dan pengetahuannya mampu mengelola hutan secara arif, adil dan lestari.
Komunitas lokal telah membuktikan melalui penjelasan fungsi-fungsi struktur sosial dan keragaman penataan ruang setempat. Salah satu fungsi SHK adalah fungsi ekologi, di antaranya menyerap karbondioksida dan menghasilkan udara bersih.
KpSHK mendorong peningkatan kepercayaan pemerintah, publik, pasar bahwa wilayah SHK dapat berkontribusi langsung bagi upaya penurunan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan melalui perlindungan keberlanjutan penghidupan ekonomi masyarakat di sekitar dan di dalam hutan. (inal)