K.P. SHK

Hutan Adat Kerinci sebagai Hutan Hak

Baru-baru ini telah terbit Perda No.24 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci 2013-2032. Didalamnya ada penetapan 10 Hutan Adat Kerinci yang merupakan “Hutan Hak” yang bila merujuk ke UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, poin definisi Hutan Adat, kenyataan hukum ini sangat jauh berbeda. Definisi Hutan Adat versi UU tentang Kehutanan menyebutkan, “hutan adat adalah hutan negara yang berada di wilayah masyarakat hukum adat”. Kenyataan hukum ini suatu kemajuan luar biasa dalam ranah tumpang tindih klaim hutan antara masyarakat adat dengan negara di Indonesia.

 

Beberapa waktu lalu (2012), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), suatu ormas yang beranggotakan komunitas masyarakat adat di Indonesia mengajukan “judicial review” terhadap UU No.41 tahun 1999 terkait definisi Hutan Adat dan Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat kepada Majelis Konstitusi (MK). Perda No.24 tahun 2012 Kabupaten Kerinci seharusnya menjadi materi penting bagi proses “peninjauan hukum” dari UU No.41 tersebut.

Dialog. Spanduk

Terlepas dari proses peninjauan hukum tersebut, momentum terbitnya perda RTRW Kabupaten Kerinci ini perlu menjadi pemicu untuk kearah “gayung bersambut” para pihak dalam memajukan hutan adat, penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan, dan tuntutan pembangunan kehutanan di bawah Rezim Perubahan Iklim.

Dialog Peran Para Pihak 5

KpSHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan), satu organisasi jaringan yang beranggotakan 37 organisasi yang mempromosikan sistem hutan kerakyatan di seluruh wilayah di Indonesia, yang berkedudukan di Bogor, sejak Agustus s/d Desember 2012 telah melakukan pengamatan langsung tentang keberadaan hutan adat di Kerinci. Dari hasil pengamatan KpSHK, ditengarai 40% tutupan hutan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh berasal dari tutupan vegetasi kulit manis (agroforest) masyarakat, yang merunut ke Perda No.24 tahun 2012, sebagian ditetapkan sebagai hutan adat yang hutan hak.

Dialog Peran Para Pihak 4

Via Koalisi Penyelesaian Konflik Tenurial (2012), HuMa, lembaga kajian hukum dan masyarakat adat menyebutkan ada 33.000 desa definitif yang berada di kawasan hutan (konservasi) dan sedang berkonflik dengan kementerian kehutanan. Tidak mungkin tidak  kondisi ini terjadi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, karena dua wilayah pemerintahan tersebut berada di areal TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat), pada tahun 2009 TNKS melakukan perluasan wilayah, dan pada tahun yang sama terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Kerinci menjadi dua wilayah administrasi pemerintahan di Kerinci, yaitu Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Dialog Peran Para Pihak 3

Upaya menuju “gayung bersambut” para pemangku kepentingan kehutanan baik di daerah maupun di nasional atas proses-proses, temuan-temuan dan kepetingan-kepentingan di atas, KpSHK bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Kerinci, Lembaga Tumbuh Alami dan Komunitas Adat Keluru telah menyelenggarakan satu dialog para pihak yang bertemakan: “Peran Para Pihak untuk Memajukan Hutan Adat bagi Penyelesaian Konflik Tenurial dan Perubahan Iklim di Kerinci.”

Dialog Peran Para Pihak 2

Tujuan Kegiatan Dialog

Dialog para pihak bertujuan untuk mencapai:

  1. Pemahaman para pihak tentang Hutan Adat, Konflik Tenurial dan Perubahan Iklim dilihat dari aspek hukum dan kenyataan (keberadaan dan fungsi hutan adat)
  2. Ada upaya bersama para pihak untuk mendorong terjadinya pengakuan masyarakat adat di wiayah-wilayah hutan konservasi dan kawasan hutan negara.
  3. Munculnya inisiatif bersama para pihak untuk mendorong lahirnya kebijakan daerah tentang keberadaan masyarakat adat (Kerinci).

 

Pengelola Hutan Adat

Waktu, tempat dan peserta

Dialog para pihak dilaksanakan pada 10 Januari 2013 di Sungai Penuh, Kerinci-Jambi, dengan peserta 30 orang yang merupakan wakil komunitas masyarakat adat di Kerinci, LSM (NGO’s) Lokal dan Nasional, Dinas Kehutanan & Perkebunan Kabupaten Kerinci, Dinas Kehutanan & Perkebunan Kota Kerinci, BAPPEDA Kabupaten Kerinci, BAPPEDA Kota Kerinci, dan dinas/instansi terkait lainnya.

Pelaksana

Pelaksana kegiatan dialog adalah KpSHK, Dinas Kehutanan Kabupaten Kerinci, Lembaga Tumbuh Alami dan Komunitas Adat Keluru.

(KpSHK)

 

Leave a Reply

Lihat post lainnya