Pemetaan partisipatif wilayah Hutan Adat akan segera dilakukan oleh Ninik Mamak bekerjasama dengan mitra KPSHK di Solok Selatan yaitu ICS (Institution Conservation Society).
“Komunitas Adat Rantau XII Koto Kenagarian Adat Lubuk Gadang Kecamatan Sangir menyepakati kegiatan pemetaan partisipatif wilayahnya” ujar Yandri kepada KPSHK.
Pemetaan wilayah tersebut merupakan tahap pertama dengan luasan wilayah + 500 Ha. Ninik Mamak khawatir apabila tidak segera dipetakan dan tidak ada usulan ke Mahkamah Konstitusi maka Hutan Adat tersebut akan menjadi Hutan Lindung.
Tim Pemetaan Partisipatif telah menyepakati untuk melakukan pemetaan partisipatif wilayah Lubuk Gadang. Ninik Mamak telah membentuk Tim Pengembalian Hutan Adat atau Ulayat Lubuk Gadang Kecamatan Sangir.
“Tim tersebut beranggotakan Ninik Mamak Rantau Duo Baleh Koto Salingka Kanagarian Lubuk Gadang, diantaranya Datuk Sibungsu, Pandito Ayis, Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari), dan Tuanku Yang Dipertuan Maha Rajo Bungsu”, jelas Ketua ICS kepada KpSHK.
Agenda tim ini antara lain akan melakukan pemetaan partisipatif bekerjasama dengan JKPP (Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif) dan KPSHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan). Menyusun Draft Perda tentang Hutan Adat. Diskusi dengan pihak terkait (Pemerintah, DPRD, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan). Serta pelatihan pemetaan partisipatif kepada Ninik Mamak, dan Komunitas Adat Rantau XII Koto Kenagarian Adat Lubuk Gadang.
Menurut keterangan Ninik Mamak, timnya sudah memulai menggali sumber-sumber Sejarah Adat (Ranji Adat) tentang batas-batas Hutan Adat dan Aturan-aturan Hutan Adat.
(Editor : Inal/Aris – KPSHK)