K.P. SHK

Pembentukan Tim Darurat Karhutla Menghadapi Musim Kemarau

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, adalah momen penting bagi kita untuk merenung dan bertindak dalam upaya melindungi planet yang kita cintai ini. Tahun ini, tema peringatan Hari Lingkungan Hidup adalah “Restorasi Ekosistem untuk Masa Depan,” yang menekankan pada pentingnya upaya kolektif untuk memulihkan ekosistem yang rusak demi keberlanjutan bumi.

Musim kemarau adalah suatu kondisi di mana berbagai daerah mengalami kekeringan atau kekurangan air dan tidak turun hujan. Hal ini terjadi karena adanya gerakan angin muson timur yang melewati Indonesia. Berdasarkan data dari BMKG, saat ini pada bulan Juni 2024 telah memasuki awal musim kemarau. Begitu juga dengan data dari BPBD Kabupaten Pulang Pisau, untuk Kecamatan Kahayan Hilir prakiraan cuaca sudah masuk kemarau basah dengan curah hujan ringan dan suhu antara 25-330C serta kelembaban antara 60 – 95 %. Musim kemarau membawa berbagai risiko, seperti kebakaran hutan dan lahan, krisis air bersih, krisis pangan, dan krisis kesehatan.

Persiapan menghadapi musim kemarau, KPSHK membentuk Tim Darurat Karhutla (TDK) yang merupakan gabungan dari dua tim patroli LPHD yaitu Tim Patroli Hutan yang bertanggungjawab mengamankan hutan dan Tim Patroli Karhutla yang bertanggungjawab menjaga hutan dari Karhutla.

Tim Darurat Kebakaran (TDK) Hutan dan Lahan mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Hutan Desa Gohong, Hutan Desa Kalawa, Hutan Desa Mantaren I dan Hutan Desa Buntoi. TDK juga bertugas untuk melaksankan kegiatan koordinasi dan kerjasama dalam kegiatan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah 5 (lima) desa, yaitu Desa Purwodadi, Desa Wono Agung, Desa Sei Baru Tewu, Desa Kanamit Barat, dan Desa Garung. Kegiatan pengendalian dimaksud mencakup kegiatan perencanaan, pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan.

Aftrinal, Project Manager K.P.SHK menyatakan TDK melakukan tindakan pencegahan dan pemadaman saat keadaan darurat bencana Karhutla yang berlokasi di area proyek yang meliputi 4 kawasan hutan desa.

“Tim Darurat Karhutla akan diaktifkan pada saat kondisi telah ditetapkan sebagai rawan karhutla dan disebut dengan keadaan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah operasi dan wilayah koordinasi” Jelas Aftrinal

Aftrinal menyampaikan bahwa keadaan darurat Karhutla diberlakukan selama 5 bulan dalam satu tahun pada saat musim kemarau yang diprediksi lebih panjang dan ekstrim oleh institusi pemerintah yang berwenang dan ditetapkan melalui rapat komite TDK berdasarkan data dari BMKG dan penetapan status bencana oleh Tim Satgas Karhutla Kabupaten Pulang Pisau.

“Saat Komite TDK menetapkan status Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan terjadi, maka semua elemen dalam Unit dan Sub Unit TDK harus bekerja sama dan mematuhi perintah kerja yang telah diatur dalam Standar Operasi Prosedur dan TUPOKSI TDK” Lanjutnya.

Pasca pembentukan TDK, persiapan TDK akan diadakan pertemuan Tim Komite Darurat Karhutla LPHD Kahayan Hilir untuk mendiskusikan status dan kondisi serta perencanaan dalam pencegahan Karhutla di desa sebagai tindakan penanganan dan berkoordinasi dengan Tim Satgas Karhutla Kabupaten Pulang Pisau (BPBD).

Pembentukan TDK sebagai langkah awal dan Tindakan bersama untuk menjaga hutan dan mencegah Karhutla yang dapat menciptakan perubahan besar untuk ekosistem hutan agar tidak rusak dan Lestari. Melalui tindakan nyata dan kesadaran kolektif, KPSHK bersama TDK serta partisipasi aktif setiap individu masyarakat, kita dapat menciptakan perubahan positif untuk hutan.

Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia! Mari kita beraksi sekarang juga untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Penulis : Alma

Leave a Reply

Lihat post lainnya