K.P. SHK

KONSEPSI

Berdiri 21 April 2001, KONSEPSI memiliki pengalaman panjang dalam hal pemberdayaan masyarakat miskin di sekitar kawasan hutan. Sejak tahun 1993, KONSEPSI (d/h LP3ES Cabang NTB) memulai inisiasi pengembangan ekonomi masyarakat sekitar Kawasan Hutan Lindung Sesaot melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) didukung oleh Ford Foundation.  Dalam perkembangannya, HKm Sesaot menjadi salah satu referensi pengembangan HKm secara nasional.

Tahun 1997, KONSEPSI memfasilitasi pengembangan HKm Partisipatif di Kawasan Hutan Produksi Santong bekerjasama dengan Dinas Kehutanan melalui dukungan Ford Foundation. Selanjutnya, KONSEPSI juga terlibat dalam pendampingan pengembangan HKm- OECF tahun 1999 pada 3 (tiga) kawasan : Sambelia (500 Ha), Sekaroh (250 Ha) dan Sekotong (750 Ha).

Saat ini, lokasi HKm dampingan KONSEPSI telah mendapat IUPHKm masing-masing : Sesaot (185 Ha), Sambelia (420 Ha) dan Santong (225 Ha). Tahun 2012, KONSEPSI dengan dukungan Kemitraan-SAMANTA memfasilitasi penyusunan RU/RO HKm Santong dan Sambelia.

Sejak tahun 2005, KONSEPSI melalui dukungan DFID-MfP menginisiasi pengembangan legislasi pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat (PSDHBM) secara partisipatif hingga melahirkan perda HKm/PSDHBM di sejumlah kabupaten di NTB : Sumbawa, Sumbawa Barat, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah.

Selama 2005-2011, Ford Foundation memberikan dukungan dalam rangka perluasan pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat dan jasa lingkungan dikaitkan dengan isu-isu penurunan kemiskinan, pasar, jender dan ekosistem di Pulau Lombok.

Melalui dukungan ACCESS-AusAID, KONSEPSI memfasilitasi penguatan akses dan kontrol Organisasi Masyarakat Sipil dalam advokasi pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat pada tahun 2009-2012.

Sejak tahun 2010-2015, KONSEPSI didukung OXFAM memfasilitasi upaya membangun ketangguhan lokal melalui pengurangan risiko bencana terintegrasi dengan pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat dan perencanaan tata ruang kawasan.