Mendukung penguatan Kelembagaan Pengelola KUPS yang dikenal sebagai kelompok usaha ekonomi rawa gambut, dalam hal ini komoditi rotan menjadi salah satu usaha yang masih berjalan dan perlu mendapat perhatian karena dari data[1] yang dicermati, KUPS Rotan Gohong mendapatkan predikat emas[2] sedangkan untuk KUPS Rotan Buntoi mendapatkan predikat perak[3].
Bentuk dukungan ini, tentu sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu dari rencana tindak lanjut asesmen kelembagaaan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya menyebutkan adanya penguatan kapasitas KUPS untuk tertib administrasi/pelaporan dan tertib keuangan; pelatihan pemasaran, serta peningkatan keterampilan membuat motif-motif anyaman terbaru.
Mengacu dari hal tersebut maka perlu ada pelatihan anyaman rotan untuk KUPS Rotan LPHD Gohong dan KUPS Rotan LPHD Buntoi dengan melatih kerapian bahan baku yang siap anyam dan pemilihan bahan baku rotan dari untuk usia siap anyam. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan wawasan baru pada pengrajin rotan Desa Gohong dan Buntoi; memberikan keterampilan baru pada cara memilih, menangani bahan baku hingga siap anyam yang bernilai jual tinggi; dan menciptakan dan membangun relasi untuk pemasaran rotan dari Desa Gohong dan Buntoi. Pelatihan diselenggarakan pada 27-30 November 2023 di Desa Buntoi dan Gohong. Niang (45) sebagai tenaga ahli yang memfasilitasi pelatihan tersebut.
Pelatihan dimulai dengan pengenalan bahan baku rotan bernilai jual tinggi dengan pemilihan bahan rotan yang masih bulat/utuh. Dilanjutkan ke proses awal penjemuran, pembuangan kulit ari/ maruntih, penjemuran kedua, dan proses pembuangan buku dari rotan/ ngalingking. Kemudian penjelasan proses pembelahan rotan yang utuh menjadi beberapa bagian sesuai dengan ukuran lembaran/helai yang akan dibuat. Setelah itu dilakukan proses penyerutan menggunakan alat jangat/ manjangat, berupa dua mata pisau kecil yang ditancapkan di kayu bulat biasa disebut jangat. Baru dijelasan berturut-turut proses manjangat pertama dengan dibuang bagian dalam rotan/hati rotan; proses manjangat kedua dengan membuang pinggir rotan yang belum rata sampai menjadi lembaran/helai yang sama rata; proses manjangat ketiga dengan mengulang membuang bagian hati rotan untuk menghasilkan tingkat ketipisan yang sama rata.
Penanganan bahan baku rotan bernilai jual tinggi berupa proses mengikis, penyerutan dengan alat pisau atau langgei. Hal ini dilakukan secara berulang sampai menghasilkan helaian rotan yang tipis supaya mudah dianyam dan dibentuk sesuai produk yang ingin dibuat. Kemudian Niang memberi penjelasan tentang pemilihan helaian rotan yang sudah diserut untuk dipisah sesuai warna yang diinginkan. Setelah itu masuk ke tahap persiapan untuk proses pewarnaan. Dilakukan perendaman dalam lumpur selama semalam (sejak pukul 17.00 sampai pukul 08.00), yang bertujuan untuk mengikat warna pada lembaran rotan yang akan kita buat. Alternatif lain yaitu merendam bersama besi yang berkarat yang sudah dicampur cuka.
Niang mempraktikan pengenalan bahan baku rotan bernilai jual tinggi, di mana pengambilan dan pembersihan lembaran yang sudah direndam untuk masuk pada proses pewarnaan. Kemudian diselingi dengan proses perebusan air dalam panic. Sementara bahan pewarna disiapkan dengan mencari daun tapanggang, daun kalabuau, kunyit. Sebagai catatan warna kuning di perlukan kunyit dan kapur sirih.
Niang juga memperkenalkan cara penangangan bahan baku rotan bernilai jual tinggi, yaitu dengan proses perebusan kurang lebih 3-4 jam di api kompor sedang. Dilanjutkan dengan praktik penangangan bahan baku rotan bernilai jual tinggi, sambal menunggu proses perebusan, dilakukan proses mengikis. Selanjutnya adalah praktik menganyam.
Peserta pelatihan sedang menghaluskan rotan di Buntoi. 27 November 2023 (Sumber: KPSHK)
Penulis: Yudha Kurniawan
Editor : Alma
Sumber: Pelatihan Keterampilan Anyaman Rotan di Desa Buntoi dan Desa Gohong
[1] https://gokups.menlhk.go.id
[2] Klasifikasi KUPS emas memenuhi syarat dengan adanya penetapan KUPS; identifikasi potensi usaha, memiliki produk yang dipasarkan, memiliki akses modal, memiliki pasar atau wisatawan lokal_Permen LHK RI; No.4/2023
[3] Klasifikasi KUPS perak memenuhi syarat dengan penetapan KUPS, identifikasi potensi usaha, memiliki RKPS dan memiliki unit usaha (produk)_Permen LHK RI; No.4/2023