K.P. SHK

KPSHK Menolak Degradasi melalui Program Restorasi Gambut

Degradasi di hutan rawa gambut terjadi salah satu penyebabnya dikarenakan kebakaran hutan. Akibat dari kebakaran yang terjadi telah menghanguskan vegetasi, keanekaragaman hayati, merusak kualitas air, serta gangguan terhadap tanah/gambut hutan yang berdampak pada rusaknya hutan dan membuat sumber keanekaragaman hayati di area hutan tersebut menghilang. Tidak hanya menghasukan kekayaan ekosistem hutan namun juga berimbas mengganggu kesejahteraan, kesehatan, pendidikan serta turut mengancam keselamatan masyarakat lokal. Untuk kembali memulihkan lahan gambut yang mengalami kebakaran, maka perlu dilakukan restorasi dengan melakukan kegiatan penanaman kembali.

KPSHK beriniasi mengembalikan fungsi hutan gambut melalui program Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut (PTEHG) melibatkan 4 Hutan Desa (HD) yaitu Hutan Desa Gohong, Hutan Desa Kalawa, Hutan Desa Mantaren I, dan Hutan Desa Buntoi di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. PTEHG merupakan program perlindungan dan restorasi hutan gambut dari deforestasi dan degradasi hutan akibat kebakaran hutan dan lahan dan perubahan fungsi hutan yang besar pada tahun 2015 dan 2019.

Restorasi gambut merupakan upaya pemulihan ekosistem gambut terdegradasi agar kondisi hidrologis, struktur, dan fungsinya pulih berada pada kondisi bisa kembali mendekati fungsinya seperti semula. Program Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut memiliki tujuan berupa penguatan pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari dengan bentuk kegiatan berupa penghijauan, reboisasi dan restorasi hutan di kawasan Hutan Desa Kahayan Hilir. Target pelaksanaan Penghijauan, Reboisasi dan Restorasi Hutan dalam kurun waktu 9 tahun (2022 – 2031) adalah penanaman sebanyak 1.420.400 pohon di Kawasan Hutan Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dengan luas 3.551 hektar dari total luas Hutan Desa 16.245 hektar.  

Tahun pertama kegiatan penanaman akan dilakukan sebanyak 102.613 bibit di 4 Hutan Desa Kahayan Hilir. Pengiriman bibit dari vendor telah selesai dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023 dan7 Februari 2024. Pengurus LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) juga sudah siap membentuk tim penanaman dan tim pengelola persemaian. Pembentukan tim disiapkan untuk melakukan seleksi dan pengenalan bibit, pengangkutan, teknik penanaman dan pemeliharaan tananam. Tim ini juga nanti menjadi tim quality control dan penyeleksi bibit yang dikirim dari pihak vendor penyedia bibit. Sementara itu KPSHK telah memberikan pelatihan penanaman (26 s.d. 27 Januari 2024) sebagai acuan dalam melakukan penanaman kembali di lahan gambut agar kegiatan dapat berjalan dengan efektif, efisien dan ekonomis serta acuan teknis dalam pelaksanaan pemeliharaan tanaman hutan.

Jenis tanaman hutan yang nantinya akan ditanam pada areal yang sudah dan dianalisa sebagai tanaman asli hutan gambut adalah Balangeran (Shorea balangeran), Jelutung (Dyera lowii), Pulai (Alstonia spatulata) dan jenis tanaman MPTS yaitu Gemor (Nothaphoebe coriacea), Paken (Durio kutejensis). Bibit akan dilakukan aklimitasi yaitu pengkondisian bibit di lingkungan baru sehingga bibit dapat bertahan dan terus tumbuh menjadi bibit yang siap tanam di lapangan selama minimal 3 minggu sebelum dilakukan kegiatan penanaman.

Program restorasi gambut PTEHG yang melibatakan 4 LPHD Desa Kahayan Hilir akan memberikan manfaat besar terhadap imbas kerusakan degradasi hutan gambut sehingga dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan, memulihkan ekosistem, mengurangi emisi gas rumah kaca dan secara tidak langsung berkontribusi pada perekonomian masyarakat lokal.

Penulis : Aris Mawanto

Editor : Alma Tiara

Sumber :

KPSHK

https://kpshk.co.id/2024/02/07/pelatihan-penanaman-dan-pemeliharaan-tanaman-hutan-rawa-gambut/

Leave a Reply

Lihat post lainnya