K.P. SHK

Konversi Hutan Perbatasan Ancaman Baru SHK

Beberapa wilayah SHK (sistem hutan kerakyatan) di hutan perbatasan diantaranya Kampung Sui Utik, nama kawasan site SHK ini Jalai Lintang, berada di Desa Rantau Prapat Kecamatan Hulu Kabupaten Kapuas Hulu. Luas wilayah    9.452,51 ha. Jumlah penduduk  230  Jiwa (Data SHK 2001).

Pada data SHK 2001 menyebutkan mata pencarian masyarakat Sui Utik, pertanian baik itu lahan basah (Umai Payak) dan lahan kering (Umai Pantai), menoreh karet, penganyam (tikar, Birok, jenis keranjang, lampit)  Pengumpul Kayu, Pegawai negeri, dan bekerja di Malaysia.

Tata guna lahan seperti  Damon (2.085,10ha), Danau  (0,68ha), Kebun Engkabang (26,25ha), Kebun Karet (168,56 ha), Keramat (11,76ha), Payak (284,86ha), Pemukiman  (3,81ha), Rimba (6.855,89ha) dan Temawai  (16,23ha)

Model pengelolaan dan peruntukan kawasan seperti Tanah Mali yaitu suatu kawasan hutan/tanah pantang, tidak boleh dibuka sebagai areal ladang dan kayu/tanahnya tidak boleh diambil dari tempat ini. Biasanya tanah mali digunkan sebagai tempat untuk menyembelih babi/ayam yang digunakan sebagai bahan pada saat upacara adat mali yang dalam bahasa lokal disebut “pase’ menua”.

Kampong Puang/tanah adat, suatu tanah/hutan yang dimiliki secara kolektif/bersama-sama oleh orang Keturunan Subsuku Dayak Iban didalam suatu perkampungan tempat didiaminya. Dan setiap orang Iban yang tinggal dikawasan tersebut berhak atas tanah/hutan tersebut.

Pengayut Aek merupakan aliran sungai yang ada dikawasaan adat subsuku Dayak Iban, yang berfungsi sebagai sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan di samping aliran sungai juga digunakan sebagai jasa transportasi.

Pulau merupakan suatu kawasan hutan yang berfungsi sebagai hutan cadangan yang kepemilikannya secara pribadi yang secara sadar diperuntukan bagi keberlanjutan eksistensi generasi subsuku Dayak Iban. Kawasan ini tidak boleh dijajadikan areal ladang dan kayu yang ada hanya boleh dimanfaatkan sebatas  untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan tidak untuk diperjual belikan.

Hutan Simpan, suatau kawasan hutan yang dilindungi, yang berfungsi sebagai hutan cadangan, dan merupakan milik umum orang sekampung. Kawasan ini tidak boleh diladangi atau secara sengaja ditebang kayunya secara besar-besaran sehingga menjadi gundul.

Tapang manye’, suatu kawasan yang ditumbuhi pohon madu. Pohon-pohon tersebut merupakan pohon yang secara khusus dihinggapi lebah yang kemudian menghasilkan madu. Pohon-pohon tersebut antara lain seperti pohon tapang, pohon pelaik, pohon keladan dan banyak lagi pohon yang bisa dihinggapi oleh lebah madu tersebut, kesemua tempat yang ditempati oleh lebah tersebut dinamakan pohon tapang.

Tanah Kerapa, merupakan kawasan lahan basah atau yang biasa dikenal sebagai tanah rawa yang digunakan sebagai areal perladangan, yang dalam bahasa lokal disebut Umai Payak (ladang lahan basah).

Tanah Endor Nampok suatu kawasan/tempat yang digunakan sebagai tempat bertapa atau semadi, dan kawasanini tidak boleh dijadikan sebagai areal ladang.

Umai, suatu kawasan yang secara khusus diperuntukan sebagai areal ladang, yang dalam bahasa lokal disebut Umai Pantai (ladang lahan kering).

Masyarakat Sui Utik membagi kelembagaan menjadi Lembaga Adat dan Lembaga Pemerintahan. Lembaga adat berfungsi  dalam mengatur kegiatan dan penyelesaian masalah sosial keseharian masyarakat.

Wilayah SHK lainnya pada desa yang sama diatas yaitu Ds.Rantau Prapat adalah Kampung Lauk Rughun dan Kampung Mungguk. Lainnya di Desa Langan Baru Kecamatan Embaloh Hulu Kab.Kapuas Hulu. Kalimantan Barat ada Kampung Langan Baru, Kp.Kulan, Kp.Ungak, Kp.Apan dan Kp.Sei Tebelian.

Konversi Hutan Perbatasan merupakan ancaman bagi keberlanjutan sisten hutan kerakyatan di Sui Utik. Ancaman selama ini yang terus berlangsung adalah investor kayu dari malaysia, meningkatnya harga kayu di malaysia, rencana pembuka gerbang lintas batas Indonesia – Malaysia,  Koperasi CV.Panggau Jalai Lintang rencana HPH 100 di Mungguk,  illegal Logging, swamil tanpa ijin di Lanjak dan Badau.

(inal)

2 thoughts on “Konversi Hutan Perbatasan Ancaman Baru SHK

  1. Perlu untuk didiskusikan :
    – ancaman Konversi Hutan Perbatasan terhadap Sistem Hutan Kerakyatan (SHK).
    – rekomendasi yang tepat dalam rangka strategi untuk menolak Konversi Hutan Perbatasan.

    Untuk menyelamatkan SHK dengan memasukkan prinsip-prinsip SHK dalam pengembangan kawasan hutan perbatasan.

  2. perbatasan lagi-lagi menjadi lembek, karena tidak pernah tersentuh dan hanya jadi halaman belakang… prioritas kawasan ini harusnya didahulukan karena jadi parameter pertama diplomasi people to people antar negara… kemenlu dan kemenhan pun wajib turun tangan untuk bisa berdiplomasi dalam mempertahankan rakyat dan lahannya… Maukah mereka mengalokasikan waktu? kalau tidak yaaa……keterlaluan!

Leave a Reply

Lihat post lainnya