K.P. SHK

Koalisi Masyarakat Sipil untuk RPJMN

Siaran Pers Bersama

Koalisi Masyarakat Sipil

Untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk RPJMN
Koalisi Masyarakat Sipil untuk RPJMN

Pembangunan Sebagai Hak Rakyat

Jakarta, 21 Desember 2014 – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 seharusnya dapat memastikan bahwa agenda pembangunan yang dilaksanakan merupakan pemenuhan terhadap hak-hak rakyat, sebagaimana diatur dalam konstitusi serta visi dan misi (Nawacita) Pemerintahan Jokowi–JK.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa rancangan RPJMN yang ada saat ini belum sepenuhnya mencerminkan nawacita dan janji-janji kampanye Jokowi-JK. Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa RPJMN belum secara substantif merumuskan 4 (empat) aspek, yaitu:

1) Perbaikan Tata Kelola Kehutanan, Perluasan Wilayah Kelola Rakyat dan Resolusi Konflik,

2) Pencegahan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan, Rehabilitasi Lahan, Sungai, dan Pesisir,

3) Pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, dan

4) Perubahan Iklim dan Bencana Ekologis.

Terkait dengan perbaikan tata kelola kehutanan, perluasan wilayah kelola dan resolusi konflik. Koalisi menilai bahwa dalam pembangunan kedepan, Kabinet Kerja perlu memastikan tercapaianya ruang pengelolaan hutan dan sumber daya alam yang lebih luas oleh masyarakat. Termasuk diantaranya dengan melaksanakan mandat Tap MPR IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Pada ranah pencegahan perusakan dan pencemaran lingkungan, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar pembangunan diarahkan pada pengurangan lahan kritis dan percepatan penysusunan aturan turunan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu kami juga mendorong agar penegakan hukum perlu dilakukan lebih efektif dengan menyasar mafia yang selama ini tidak tersentuh sembari menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat marjinal.

Hal lain yang penting untuk diperhatikan terkait dengan wilayah otonomi khusus Aceh dan Papua yang diatur dengan undang-undang. Menurut kami, RPJMN baik pada periode SBY maupun saat ini belum menggambarkan kekhususan kedua wilayah tersebut dalam pengelolaan SDA. Padahal, jika Pemerintah secara sungguh-sungguh dan konsisten menghormati kekhususan tersebut, ketegangan yang ada dapat diselesaikan. Oleh karena itu, penting agar RPJMN memberikan ruang kekhususan kedua wilayah otonomi tersebut dalam pengelolaan SDA secara lestari.

Kami memberikan apresiasi kepada BAPPENAS yang membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan terhadap rancangan RPJMN. Oleh karena itu, Kami mengusulkan poin-poin yang menjadi perhatian Koalisi Masyarakat Sipil untuk dimasukkan didalam RPJMN, agar ruang partisipasi yang dibuka itu memiliki makna yang berarti.

Koalisi Masyarakat Sipil

Untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Auriga, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Epistema Institute, Perkumpulan HuMa, Pusaka, Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Working Group Tenure, Perkumpulan Karsa, Institut Hijau Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Koalisi Masyarakat Sipil Masyarakat Sipil Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia(KNTI), Forest Watch Indonesia (FWI), Kemitraan, Kamuki Papua Barat, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)

Pemberantasan Kejahatan SDH & LH
Pemberantasan Kejahatan SDH & LH

Kontak:                                                                                                                                         

–          Myrna A. Safitri (Epistema Institute), HP. 0816861372

–          Grahat Nagara (AURIGA), HP. 081222609336

–          Deni Bram (FH Universitas Tarumanegara), HP. 0817869631

–          Zenzi Suhadi (WALHI), HP. 081384502601

–          Marthin Hadiwinata (KIARA), HP. 081286030453

–          Dahniar Andriani (HuMa), HP. 081341333080

–          Hendrik Siregar (JATAM), HP. 085269135520

–          Muh. Yusuf (KpSHK), Hp.085288668183

Leave a Reply

Lihat post lainnya