Kesiapan (konflik) REDD+ Riau
Sampai dengan Mei 2012 Satgas REDD+ Riau belum berfokus pada aktifitas, baru mengadakan lokakarya penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Propinsi (SRAP).
Harus diingat Strategi Nasional (Stranas) REDD+ sebagai acuan kebijakan dalam pelaksanaan REDD+ pada sistem hutan kerakyatan harus menjamin keterlibatan masyarakat yang ada di dalam dan sekitar hutan. Jangan sampai Stranas & SRAP ini hanya diatas kertas.
Implementasi REDD+ di Riau harus memenuhi prinsip efektifitas, efisiensi, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga proyek REDD+ harus memberikan dampak positif bagi masyarakat adat dan lokal.
Proyek REDD+ Riau tetap harus menerapkan Free Prior Informed Consent (FPIC) atu Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), dari mulai perencanaan hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan REDD+, hal ini untuk menjamin bahwa setiap pelaksanaan program REDD+ harus mendapat persetujuan dari masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Untuk memastikan bahwa pelaksanaan REDD+ Riau tidak keluar dari tujuan awalnya dan diterapkan dengan tujuan untuk mengidentifikasi resiko-resiko yang terkait dengan isu sosial, isu tata kelola keungan dan isu dampak lingkungan, perlu dibentengi dengan Safeguard REDD+, yakni sistem pengaman yang merupakan sebuah kriteria dan indikator yang tercakup dalam kebijakan nasional.
Gubernur Riau telah membentuk Satgas REDD+ Provinsi Riau berdasarkan Keputusan Gubernur Riau No. Kpts.833/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 jo Keputusan Gubernur Riau No. 359/IV/2012 tanggal 20 April 2012 (Revisi).
Beberapa bentang kawasan yang diinisiasi oleh Satgas REDD+ Riau, adalah:
- Tahura SSH II,
- Hutan Adat Rumbio,
- Hutan Adat Buluh Cina,
- Areal Konservasi Harimau di Senepis,
- Semenanjung Kampar,
- Taman Nasional Tesso Nilo,
- Taman Nasional Zamrud,
- Giam Siak Kecil Bukit Batu.
Menurut Dishut Riau beberapa kawasan telah di persiapkan untuk diinisiasi menjadi kawasan program REDD+. Dan sebagai proyek percontohannya atau uji coba akan dilakukan di wilayah Semenanjung Kampar bekerjasama dengan Korea selatan pada tahun 2013. Wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan dan masih dikelola oleh masyarakat dengan jenis penanaman karet, jika program percontohan itu berhasil, Riau akan menyiapkan tambahan kawasan yang kembali akan di jadikan Konvensi REDD+ dengan jumlah luasan kurang lebih 1 Juta Hektar.
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim II merupakan salah satu khasanah alam Riau yang harus dipertahankan. Tahura adalah satu-satunya objek wisata hutan alami di Pekanbaru dengan jarak yang tergolong dekat, yakni sekitar 30 km dari pusat kota. Tahura SSH II memiliki luas 6.172 Ha.
Kelompok Hutan Sungai Takuana awalnya ditunjuk menjadi kawasan hutan Wisata Minas dengan surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor: 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dan surat Keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts.367/IV/1985 tanggal 24 April 1985. Kawasan Hutan Wisata ini kemudian ditingkatkan menjadi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dengan Surat Keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts.677/XI/1995 tanggal 15 Desember 1995 yang menurut RTRWP Riau (Perda 10 1994) adalah Kawasan Lindung.
Tahura yang terletak di tiga Kabupaten/Kota yakni Kampar, Siak dan Pekanbaru ini memiliki konflik tata batas. Tidak ada dan rancunya batasan yang pasti ini telah dimanfaatkan oleh perambah liar untuk terus menggerus Tahura. Dikhawatirkan Tahura akan musnah berganti perkebunan.
Tahun 1999 Menhutbun RI menerbitkan SK Menhutbun No. 348/Kpts-II/99 tentang penetapan kawasan Tahura SSH II. Walaupun luas kawasan Tahura yang ditetapkan Menhutbun sama dengan SK Gubernur Riau Kpts.105.a/III/1998 tanggal 27 Maret 1998 yakni 6.172 ha, namun menurut Media Riau Editor, dalam pemetaannya jauh melenceng dari Berita Acara Tata Batas yang direkomendasikan oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.
Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam menyebutkan Menteri menetapkan kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Alam dengan berdasarkan Berita Acara Tata Batas yang direkomendasikan oleh panitia Tata Batas, tidak dilakukan oleh Menhutbun saat itu.
Adapun yang menjadi dasar Pemerintah Provinsi Riau sebagai batas Tahura adalah pedoman peta Tahura hasil paduserasi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Riau berdasarkan perda no. 10 tahun 1994.
Hutan Adat Rumbio
Hutan larangan adat Rumbio di Kenegarian Rumbio Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, lokasi nya tidak jauh dari jalan Negara yang menghubungi Pekanbaru dan Bangkinang, terletak di sisi kiri jalan dari arah kota Pekanbaru, menempuh jarak sekitar 1,5 jam. Akses kedalam melintasi jalan aspal dan tanah sepanjang 1,5 km dari jalan Negara. Luas nya kurang lebih 570 ha.
Jarak dengan hutan terdekat sejauh 5 Km, yakni hutan produksi terbatas (HPT) PT Batang Lipai Siabu yang luasnya mencapai ribuan hektare. Secara administratif, kawasan hutan ini terletak di empat desa yakni Rumbio, Padang Mutung, Pulau Sarak, Koto Tibun, semuanya di wilayah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Ungkapan adat ‘’tali bapilin tigo’’, yakni pemerintah, ninik mamak, dan alim ulama harus terus dijaga dan dihargai. Hutan larangan Rumbio dikuasai oleh Suku Domo dan Pitopang, karena kedua suku merupakan leluhur warga Kenegerian Rumbio. Tapi pemanfaatannya digunakan untuk seluruh anak kemenakan Kenegerian Rumbio. Selain suku Domo dan Pitopang, ada lagi suku Piliang, Kampai dan Chaniago di sekitar kawasan ini. Kendati dikuasai Suku Domo dan Pitopang, hutan adat ini dapat digunakan untuk kepentingan anak kemenakan se-Kenegerian Rumbio.
Kawasan ini meliputi Kecamatan Kampar dan Rumbio, terdiri dari 13 desa, yakni Rumbio, Padang Mutung, Pulau Sarak, Pulau Tinggi, Koto Tibun, Alam Panjang, Teratak, Pulau Payung, Simpang Petai, Pajajaran, Batang Bertindik, Pasir Jambu, dan Tambusai.
Hutan Adat Buluh Cina
Di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau terdapat satu komunitas adat yang dengan konsisten menjaga kelestarian hutan adat Rimbo Tujuh Danau seluas 1.000 hektar. Komunitas adat Melayu ini diketuai oleh Dahlan Sihi Datuk Marajelelo.
Hutan Ulayat Rimbo Tujuh Danau seluas 1.000 ha di Desa Buluh Cina awalnya merupakan milik masyarakat adat, namun mereka “menyerahkan” kepada Pemerintahan Provinsi Riau untuk dijadikan sebagai kawasan taman wisata alam, dimana masyarakat Buluh Cinapun tidak diperbolehkan menebang kayu yang ada dihutan tersebut.
Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2006 telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 468/IX/2006 tanggal 6 September 2006, tentang penunjukan kelompok hutan Buluhan Cina di Kabupaten Kampar seluas 1.000 hektar sebagai kawasan Taman Wisata Alam.
Areal Konservasi Harimau di Senepis
Menurut Penghulu Desa Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sudah tak ada lagi hutan Senepis yang tersisa. Harimau mulai sering keluar dari habitatnya yang gundul di hutan gambut Senepis.
Menteri kehutanan telah mencadangkan 106.081 hektar hutan gambut di daerah perbatasan Rokan Hilir dan Kota Dumai itu untuk dijadikan suaka margasatwa pusat konservasi harimau Sumatera. Namun kini cadangan areal konservasi harimau Sumatera itu dalam kondisi mengenaskan.
LSM lokal di Riau mensinyalir dua perusahaan milik APP (Asia Pulp and Paper) yang punya hak konsesi di hutan Senepis menebang pohon di areal konservasi harimau Sumatera. Sementara dalam kampanye dan iklan yang dibuat oleh perusahaan penyuplai kayu untuk grup Sinar Mas itu digadang-gadangkan telah mengalokasikan areal tersebut sebagai konservasi harimau Sumatera. Senepis dihancurkan oleh perusahaan untuk keperluan produksi kertas.
Hutan tempat hidup harimau sumatera kian terancam lantaran laju kerusakan hutan di Riau yang kian cepat. Ada 49 hektar hutan tempat hidup harimau itu digunduli oleh perusahaan kertas.
Selama ini APP mendapat pasokan dari dua perusahaan perkayuan yakni PT Ruas Utama Jaya (RUJ) dan PT Suntara Gajapati (SG).
Kawasan Hutan Semananjung Kampar
Semenanjung Kampar terletak di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Pelelawan dan Kabupaten Siak. Dengan luasan kurang lebih 802.040 ha. Kawasan ini seluruhnya merupakan type eko sistem rawa gambut. Berdasarkan interprestasi Citra Landsat tahun 2008 semenanjung Kampar masih memiliki tutupan hutan alam seluas 415.076 ha atau 51,75% dari luas Landscap. Luas masing-masing penggunaan lahan di Landscap Semenanjung Kampar terbagi dalam, Kawasan Suaka Alam seluas 40.866 ha, HPH seluas 245.120 ha, HTI seluas 346.054 ha, dan Perkebunan 170.000 ha.
Beberapa permasalahan di Semenanjung Kampar antara lain, Deforestasi, degredasi, Ilegalloging dan kebakaran Hutan. Laju Deforestasi periode 1990 sampai dengan 2008 di Semenanjung Kampar adalah 12.104 ha/tahun.
Kawasan Hutan Tesso Nelo
Kawasan hutan Tesso Nelo merupakan kawasan hutan alam dataran rendah yang masih tersisa di pulau Sumatra Indonesia. Sehingga keberadaannya sangat penting untuk diselamatkan. Keunikannya memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.
Kawasan hutan ini terdiri dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo saat ini 82.856 ha dan dua konsesi penebangan kolektif (HPH Lisensi) dimiliki oleh dua perusahaan kayu yaitu, PT. Hutan Sola Lestari 36,185 ha dan PT. Siak Raya Timber 39.779 ha.
Sehingga total luasan yang dapat ditawarkan melalui skema REDD adalah 160.000 ha didalamnya mencakup sekitar 22 Desa dengan jumlah penduduk sekitar 44.000 Jiwa yang bermukim di 2 wilayah Kabupaten, yaitu Kabupaten Pelelawan dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Kawasan Hutan Zamrud
Dalam rangka untuk meningkatkan perlindungan terhadap kawasan konservasi suaka margasatwa di Danau Besar dan Danau Bawah, pemerintah Siak telah mengusulkan kawasan tersebut dinaikan statusnya dari suaka margasatwa menjadi Taman Nasional. Karena berada dilokasi Zamrud, maka di usulkan namanya menjadi Taman Nasional Zamrud.
Luas yang diusulkan untuk pembentukan Taman Nasional Zamrud ini seluas 30.195,25 ha. Kawasan ini merupakan gabungan dari SM Danau Pulau Besar dan Danau Pulau Bawah seluas 28.237,95 ha. Areal hutan produksi yang tidak ada pengelolanya seluas 977,30 ha dan areal IUPHHK-HT PT.Ekawana Lestari Dharma seluas 780 ha serta PT.National Timber seluas 200 ha.
Kawasan ini seluruhnya merupakan kawasan gambut, sehingga memiliki kandungan karbon yang cukup besar.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu
Pada tanggal 26 Mei 2009 Indonesia menambah koleksi Cagar Biosfer karena ditetapkannya Giam Siak Kecil – Bukit Batu Riau di Korea Selatan. Penetapan kawasan yang terletak diantara Kabupaten Siak dan Bengkalis itu sebagai Cagar Biosfer melengkapi enam Cagar Biosfer Indonesia lainnya, yaitu Cagar Biosfer Gunung leuser, Pulau Siberut, Cibodas, Tanjung Pinang, Pulau Komodo dan Lore Lindu.
Dengan ditetapkannya kawasan itu sebagai Cagar Biosfer, maka Giak Siam Kecil- Bukit Batu menjadi bagian World Network Of Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi Cagar Biosfer di 107 negara pada tahun 2009.
Inisiatif pembangunan Cagar Biosfer Giam Siak itu berawal pada 2004, melibatkan Sinar Mas Forestry yang mengalokasikan sebagai area hutan produksinya seluas 72.255 hektar untuk tujuan Konservasi Permanen. Kawasan itu di ubah menjadi koridor ekologi yang menggabungkan dua suaka margasatwa Giam Siak Kecil dan Bukit Batu. Dengan luas suaka margasatwa Giam Siak Kecil 84. 967 hektar dan Bukit Batu mencapai 21.500 hektar.
Apakah Satgas REDD+ Riau sudah menyiapkan semuanya?… Sudah merumuskan Stranas (Strategi Nasional) ke dalam SRAP (Strategi Rencana Aksi Propinsi), melaksanakan FPIC sejak perencanaan, memakai perisai safeguard REDD+, atau kesiapan dalam menuai konflik?….
(inal)
Foto : Sumber Jikalahari 2008