Kemitraan Konservasi: “Masyarakat Tak Lagi Disebut Warga Ilegal”
Konflik taman nasional dengan masyarakat desa hutan sudah lama berlangsung, dari tahun ke tahun, dari pemerintahan sebelumnya ke pemerintahan berikutnya, konflik tenurial yang kronis ini sedang menuju pada penyelesaian yang saling menguntungkan parapihak. Kemitraan konservasi (2019) adalah salah satu kebijakan baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertujuan meredakan sengketa pemanfaatan lahan hutan di kawasan hutan fungsi konservasi.
Pemerintah memperluas areal hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS) yang mencakup wilayah administrasi 3 kabupaten (Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak) menjadi 113.157 ha sejak 1997. Perluasan TNGHS di wilayah Kabupaten Bogor meliputi hampir seluruh wilayah Kecamatan Nanggung. Salah satu desa di Kecamatan Nanggung yang terkena dampak perluasan kawasan hutan konservasi ini adalah Desa Malasari.
Desa Malasari adalah desa induk yang sudah lama berada di kawasan perbukitan di kaki Gunung Salak, bahkan jauh sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional, Desa Malasari Lama menjadi Ibu Kota Darurat Kabupaten Bogor di masa Perang Revolusi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. “Desa ini sudah lama ada, di jaman revolusi jadi ibu kota kabupaten. Buktinya, di belakang kantor desa ada bangunan tua bekas rumah dan sekaligus kantor bupati Bogor pertama. Rumah itu sekarang jadi situs sejarah desa,” ujar Lela Isroria, Seketaris Desa Malasari di Kantor Desa Malasari (6/7).
Desa Malasari terdiri 4 dusun yaitu Dusun 4 (Nirmala) di Bagian Selatan berbatasan dengan Desa Bantar Karet, Dusun 1 (Cisangku) di bagian Barat berbatasan dengan Desa Kiarasari, Dusun 2 (Pabangbon) di Bagian Timur berbatasan dengan Bukit Pongkor dan Dusun 3 (Nyuncung) di Bagian Utara berbatasan dengan Desa Cisarua. Jarak tempuh antar dusun dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan bermotor membutuhkan waktu yang lama, karena kondisi jalan dalam desa yang berbatu, jalan beraspal masih terbatas. Jarak ibu kota Desa Malasari dengan 4 dusun cukup jauh yaitu 3-15 km.
“Secara letak, dusun-dusun Malasari keberadaannya terpencar-pencar, yang paling dekat saja, seperti Dusun Nyuncung bisa ditempuh 1 jam berjalan kaki, yang paling jauh Dusun Nirmala di Bagian Selatan. Wilayah Malasari cukup luas, cuma karena berada di kawasan taman nasional dan alamnya berbukit, berjurang, pemanfaatan lahan sebatas sawah dan kebun. “Saya lahir dan besar di Malasari, juga warga lain. Ya kami tak keluar kemana-mana, memanfaatkan yang ada di sini saja. Nenek moyang saya sudah lama di sini, bahkan jauh sebelum Indonesia Merdeka” tutur Lela.
Baru-baru ini Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang pengelolaan kawasan konservasi untuk mengurangi konflik antara masyarakat desa hutan dengan pengelola konservasi hutan. Peraturan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018) bertujuan untuk mewadahi kegiatan pemberdayaan dan kerjasama masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi yang kemudian dikenal dengan istilah Kemitraan Konservasi.
“Menurut Pak Wiratno (Dirjend KSDAE-KLHK, red), kami disuruh identifkasi lahan-lahan garapan warga, mana sawah, mana kebun, berapa luas, dan dipetakan batas luarnya. Baru mengusulkan Kemitraan Konservasi kepada pihak TNGHS. Kami bersyukur dibantu teman-teman dari Sawit Watch dan KpSHK dan sudah memetakan batas luar dan mendampingi membuat dokumen” cerita Bu Sekdes lebih jauh saat ditemui di kediamannya.
Konflik tenurial di TNGHS yang meliputi area lahan garapan dan pemukiman seluas 1.175 ha berlangsung puluhan tahun ini pada akhirnya menemukan titik terang penyelesaiannya. Sepanjang sejarah perjalanan konflik kawasan konservasi, pihak yang selalu dirugikan adalah masyarakat desa hutan, dengan mengupayakan usulan Kemitraan Konservasi, masyarakat yang tinggal bermukim dan sekaligus mengelola sumberdaya hutan di TNGHS yang berpuluh-puluh tahun lamanya tidak lagi disebut masyarakat perambah, ilegal. “Saya mewakili warga Malasari berharap dengan Kemitraan Konservasi, kami tidak lagi dianggap warga liar, warga ilegal. Dan persoalan pertanahan dapat terselesaikan” ujar Lela menutup pembicaraan (tJong/KpSHK)