K.P. SHK

Kedaulatan Rakyat atas Sumber Daya Hutan

SHK (Sistem Hutan Kerakyatan)  sebagai sebuah konsep alternatif pengelolan sumber kekayaan alam hutan dan merupakan sistem yang tumbuh dan berkembang  di masyarakat.

SHK dipahami dan ditafsirkan oleh banyak kalangan pendukung SHK, sebagai  konsep baru dan konsep kampung dalam pegelolaan hutan.

Foto KpSHK. Ternak Kerbau KPK

SHK Sebagai Strategi Pembaruan Sosial

SHK Sebagai sebuah konsep tawaran atau konsep tanding dari sistem pengelolaan kawasan hutan oleh pemerintah, yang menekankan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan kawasan hutan.

Program menumbuh kembangkan Kelembagaan Community Forestry di Indonesia yang dilaksanakan oleh KpSHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan) jalan ditempat walupun program ini merupakan peletakan dasar framework Community forestry sebagai sebuah gerakan (movement) yang pada akhirnya dijadikan model dalam PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) dan HKM (Hutan Kemasyarakatan) oleh pemerintah.

Dalam tataran wacana atau gagasan,  gerakan SHK sudah menjadi bagian dalam upaya pengelolaan sumber daya alam (hutan), dimana pentingnya pengakuan hak kelola bagi rakyat dalam kawasan hutan.

Pengelolaan sumber daya alam (hutan) yang dilakukan oleh pihak pengusaha dengan legitimasi formal dari pemerintah, secara tegas tidak dapat menjamin kehidupan atau kesejahteraan masyarakat sekitar dan dalam kawasan hutan.

Sebagai sebuah organisasi, KpSHK tidak mampu sendiri dalam melakukan upaya-upaya mengembalikan kedauatan rakyat atas sumber daya alam. Perlunya mendorong pihak swasta dalam mendukung gerakan SHK.

Semakin tingginya kesadaran pelaku SHK dalam upaya mempertahankan kawasan mereka terhadap rencana pengelolaan sumber daya hutan oleh investor kebun besar dan pertambangan, namun pada sisi lain rakyat masuk pada pemikiran-pemikiran praktis dengan mentraksaksikan (menjual) tanah mereka dengan berbagai skenario.

Kebijakan yang memihak kepada pelaku SHK dengan pengakuan kepada kawasan-kawasan SHK (Perda, Permen, UU) menjadi hal yang sangat krusial dilakukan untuk mendukung SHK.

 

Peluang Pendukung SHK

Pertama, skenario penyelamatan hutan oleh kementrian kehutanan (HKM, H.Desa, HTR) dapat diakses dan dipakai untuk merebut kawasan kelola.

Kedua, adanya pengakuan kawasan kelola melalui MK. 35 (walau terjadi pro dan kontra)

Ketiga, KpSHK masih ada (masih adanya kelompok pendukung).

 

Posisi KpSHK

KPSHK sebagai mesin. Organisasi dirancang untuk mencapai tujuan tertentu.

KPSHK sebagai otak. Organisasi dirancang untuk mengelola pengetahuan.

KPSHK sebagai living system. Organisasi dirancang sebagai pengelola jaringan.

Foto KpSHK. Ternak milik KPK

— KpSHK —

Leave a Reply

Lihat post lainnya