Joko (30) dengan gagah mengawali kegiatan mengamankan hutan, berangkat dari desanya mengarungi Sungai Kahayan, menyusuri handel, menembus hutan rawa gambut Kalimantan.
Joko bergabung bersama pemuda dan masyarakat di desa secara partisipatif melakukan pengamanan untuk menjaga hutan desa dari ancaman penggunaan kawasan, pembalakan, perburuan liar dan lainnya. Masyarakat melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) atau Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) membentuk Tim Patroli Pengamanan Hutan Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (19/6/2022).
Joko yang didaulat LPHD sebagai Ketua Tim Patroli Hutan Desa Buntoi, setelah mendapatkan bekal yang cukup untuk perlindungan dan pengamanan hutan, langsung melaksanakan patroli rutin setiap bulan. Joko senang selama patroli masih bisa menjumpai adanya tanda-tanda kehidupan satwa, diantaranya berupa jejak dan sarang Orang Utan. Satwa yang saat ini terancam punah karena kebakaran lahan, perburuan liar, illegal logging yang mengakibatkan banyak hewan yang kehilangan tempat tinggalnya.
“Kami para pemuda sangat senang bisa menjadi bagian negara dalam melestarikan hutan. Kami siap menyelamatkan hutan Kalimantan,” ungkapnya bangga, (27/7/2022).
Joko juga menyampaikan rasa syukur telah mendapatkan pelatihan dan dukungan fasilitas sarana prasarana yang cukup lengkap untuk pelaksanaan kegiatan patroli pengamanan hutan melalui program Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut yang dilaksanakan oleh LPHD Buntoi bekerjasama dengan Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK).
Pelatihan diantaranya dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Hilir Unit XXXI Wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Joko memahami pentingnya menjaga hutan mereka, memastikan keadaan (hutan) aman, tidak ada ancaman dan gangguan dari perambahan kawasan, ilegal logging, ilegal minning, perburuan satwa hingga ancaman dari kebakaran hutan.
Kegiatan pemuda ini juga melaksanakan amanah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Kalimantan, bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan (UU 41/1999, tentang Kehutanan).
Menurut masyarakat proyeksi 5 hingga 10 tahun kedepan bila mereka tidak melakukan kegiatan patroli hutan secara partisipatif dan tanpa adanya dukungan program bagi LPHD, maka hutan tidak terjaga dan tidak terawat, rawan terjadi kebakaran, pemburu dari luar desa semakin meningkat dan lainnya.
Joko dan pemuda di Desa Buntoi siap di baris terdepan menyelamatkan hutan gambut Indonesia yang tersisa.
#KPSHK-Lubis/Azis