Luas areal jemput bola Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS) Region Jawa di tahun 2018 mencapai ± 13.535,2 ha yang diperuntukan untuk skema Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK), Kemitraan Konservasi, dan Hutan Desa.
Luas areal tersebut terbagi didalam 5 Provinsi yakni Provinsi Banten total 32 usulan dengan luas 4.492,2 ha, Provinsi Jawa Barat total 28 usulan dengan luas 3.753 ha, Provinsi Jawa Tengah Total 22 usulan dengan luas 2.698 ha, Provinsi Jawa Timur total 9 usulan dengan luas 2.591 ha dan Provinsi DIY Yogyakarta total ada 3 usulan namun belum diketahui luasannya.
Anggota lokakarya Asistensi TORA – PS yang diselenggarakan oleh KpSHK yang terdiri dari Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Wahana Lingkugan Hidup (Walhi) Jatim, Walhi Jateng, Walhi Jabar, Walhi Yogyakarta, SD Inpers, Yayasan Cempaka Education Center, Gerbang Tani, Gugah Jateng, SHI, Forum Perjuangan Rakyat (FPR) Desa Adat Sendi, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) telah bersepakat dan berkomitmen untuk mensukseskan Program Perhutanan Sosial dan TORA di Region Jawa.
Permohonan izin Perhutanan Sosial akan disampaikan melalui Direktur Penetapan Kawasan Perhutanan Sosial untuk penelaahan awal dan pemantapan dokumen usulan sebelum dikirim ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mentor Asistensi TORA-PS Region Jawa, Kasmita Widodo mengatakan “Hasil Identifikasi Areal Perhutanan Sosial ini dapat menjadi masukan untuk KLHK terkait dengan Peta Indikatid Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) di Pulau Jawa. Apakah ada kesesuaian atau data-data ini perlu dimasukkan kedalam peta indikatif yang baru”.
![](http://kpshk.org/wp-content/uploads/2018/03/IMG_0542.jpg)
Selain itu, telah tersusun pula draft rencana kerja penggiat Perhutanan Sosial di tahun 2018 dengan fasilitasi pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang tidak mengikat. Adapun strategi percepatan “Kerja bareng, jemput bola” yaitu (1) Sasaran areal jempul bola di Region Jawa; (2) Memastikan adanya pendamping di areal jemput bola pada areal jemput bola; (3) KPH atau Perhutani sebagai coordinator pendampingan dan bimbingan teknis Perhutanan Sosial; (4) Peningkatan operasional Pokja PPS dibidang fasilitasi akses legal yang meliputi sosialisasi, pendamping/fasilitasi usulan, verifikasi, pemetaan, dan pusat data dan informasi dan (5) Pokja Nasional sebagai Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial (TP2PS).
#KPSHK/NOVA