K.P. SHK

Indonesia Segera Konservasi Hutan Gambutnya

Jauhkan dari Dilema Perubahan Iklim-Kemiskinan

Pencadangan rawa gambut untuk perluasan industri kebun sawit sangat naif, dan bukan solusi bagi peningkatan kesejahtaeraan masyarakat miskin pinggir hutan. Peraturan Menteri Pertanian No.14 tahun 2009 sangat menyesatkan bagi upaya perlindungan ekosistem rawa gambut di Indonesia.

Saat ini, hampir 15 juta hektar kawasan hutan yang dikonversi menjadi industri kebun sawit, 8 juta hektar diantaranya adalah kawasan rawa gambut yang rawan kebakaran dan menimbulkan asap. Ditengarai di Riau akan segera dibuka 1 juta hektar rawa gambut untuk kebun sawit. Di Semenanjung Kampar, hutan rawa gambut yang akan dibuka mencapai seluas 5.000 ha pada tahun ini oleh kelompok industri yang bergerak di hutan tanaman industri (HTI) yang memiliki areal konsesi di sekitar Semenanjung Kampar, Riau.

“Saat ini masyarakat dua desa di Teluk Maranti diajak menanam sawit di Semenanjung Kampar. Camat setempat yang memfasilitasi ini dengan perusahaan,” ujar salah seorang sumber di Riau yang enggan disebutkan identitasnya.

Dari sumber lainnya di Pekan Baru menyebutkan (4/6), diduga RAPP (Riau Andalan Pulp Paper) yang merupakan kelompok usaha APRIL dalam usulan rencana kerja tahunannya (URK tahun 2008) telah mencadangkan areal konsesinya untuk mengusahakan sawit.

Rawa gambut sebagai kunci perubahan iklim di Indonesia, karena dua hal penting fungsi biofisiknya yaitu sebagai reservoir air dalam ekosistem hutan dataran rendah, dan sekaligus sumber pelepasan emisi karbon saat terjadi kebakaran, maka pemerintah seharusnya tidak mencadangkan rawa gambut sebagai areal untuk produksi, terutama untuk industri kebun sawit yang masih sering menjadi faktor kebakaran hutan dan lahan di kawasan rawa gambut.

Gapki (Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) sangat antusias menyambut kebijakan alih fungsi lahan rawa gambut (Permentan No.14/2009), dengan alasan areal gambut sangat relevan menjadi areal cadangan untuk pengembangan kebun sawit mereka, yang ditengarai sawit masih diyakininya sebagai upaya mensejahterakan petani pinggir hutan (Kompas, 4/6).

Berkaca kepada semakin buruknya kondisi lingkungan yang mendorong tertjadinya perubahan iklim dunia, Pemerintah harusnya segera mengkonservasi rawa gambut, sesuai dengan landasan pembangunan yang berkelanjutan. (tJong)

Leave a Reply

Lihat post lainnya