Jakarta, KLHK, Jum’at, 28 Oktober 2016: Indonesia memastikan berada di gerbong terdepan dalam upaya mencegah perubahan iklim dengan meratifikasi Persetujuan Paris. Negara-negara sahabat pun diajak bekerjasama merealisasikan komitmen yang sudah dibuat untuk memastikan tidak ada kenaikan suhu global lebih dari 2 derajat celcius dari masa pra-industrialisasi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengingatkan, pentingnya kerjasama antara negara untuk merealisasikan Persetujuan Paris. “Persetujuan Paris mengamanatkan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral yang lebih efektif dan efisien untuk melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan dukungan pendanaan, alih teknologi, peningkatan kapasitas yang didukung dengan mekanime transparansi serta tata kelola yang berkelanjutan,” kata Menteri LHK usai Climate Diplomacy Forum di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
“Salah satu penyumbang emisi berasal dari sektor kehutanan dan lingkungan, untuk itu kami berusaha meningkatkan tata kelola hutan, mencegah kebakaran hutan, memberantas illegal logging, mengembangkan energi terbarukan, pengelolaan sampah. Kami terus bekerja bersama dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah serta melaporkan secara terus menerus progres penurunan emisi kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden”, lanjut Siti.
Hadir dalam kesempatan tersebut beberapa Duta Besar dari berbagai negara sahabat, yang juga memiliki peran kunci dalam mitigasi perubahan iklim diantaranya Amerika Serikat, Norwegia, Maroco, Perancis, Jerman, Australia, dan Korea Selatan, serta negara sahabat lainnya.
Indonesia telah resmi meratifikasi Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim dengan telah disetujui dan ditandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim). Indonesia menjadi negara yang ikut meratifikasi dokumen yang dihasilkan pada konferensi para pihak (Conference of Parties/COP) ke-21 di Paris, Desember 2015.
Untuk mencapai target dari Persetujuan Paris, setiap negara harus berkontribusi dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dituangkan dalam dokumen Kontribusi Secara Nasional (NDC). Pada periode pertama, target NDC Indonesia adalah mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan menjadi 41% jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030. Target pengurangan emisi GRK tersebut akan dicapai antara lain melalui sektor kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian. Komitmen NDC Indonesia untuk periode selanjutnya ditetapkan berdasarkan kajian kinerja dan harus menunjukkan peningkatan dari periode selanjutnya. “Saat ini dokumen NDC Indonesia sedang dalam tahap finalisasi” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nurbaya mengingatkan tentang prinsip utama dalam upaya mitigasi perubahan iklim global. Prinsip itu adalah tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilities and respective capabilities). Berdasarkan prinsip itu, negara-negara maju mendapat tanggung jawab untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi kepada negara berkembang.
Sumber: Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan