Wilayah Kelola Rakyat, Hutan-Gambut Rendah Karbon
(Release Bersama KpSHK, Save Our Borneo, dan WALHI Eksekutif Daerah Kalteng)
Janji Pemerintah Indonesia kepada dunia untuk menurunkan 26% emisi karbon hingga 2020 sudah menyentuh ranah paling rawan pelepasan emisi dan konflik sumberdaya alam, yaitu hutan-gambut. Hampir 50% emisi karbon Indonesia berasal dari kebakaran hutan-lahan dan alihfungsi hutan-gambut untuk pembangunan. Dugaan ini diyakini parapihak akan menyebabkan Indonesia berada di posisi ketiga dunia sebagai negara pengemisi karbon terbesar. Dan 60% kawasan hutan-gambut tumpang tindih klaim antara masyarakat lokal (adat) dengan negara sejak diberlakukannya ‘kawasan hutan politik’ dari sejak jaman Kolonial Belanda (1870-an).
Kawasan hutan-gambut saat ini tinggal 137,3 juta ha atau setara dengan 70% luas daratan Indonesia. Kementerian Kehutanan mengakui 50% kawasan hutan-gambut sudah rusak dan tidak berhutan (bila hutan didefinisikan sebagai tegakan dari tumbuhan). Kawasan hutan yang berupa rawa gambut di seluruh Indonesia diperkirakan masih seluas 38 juta ha (terluas di Sumatera, Kalimantan dan Papua).
Hutan-gambut yang terbentang dari Sumatera hingga Papua sudah sejak lama menjadi ruang hidup masyarakat lokal (adat). Terbukti, praktik-praktik pemanfaatan hutan-gambut oleh masyarakat lokal (adat) masih berlangsung hingga sekarang dalam skala kecil dan berkelanjutan. Pemanfaatan hutan-gambut sebagai hutan sagu di Tebing Tinggi-Riau mampu menjadikan desa-desa di Tebing Tinggi pemasok sagu ke Malaysia dan Singapura secara berkelanjutan, sebagai kebun buah (durian, duku dan nanas) dengan pola parit di Tangkit Baru-Muaro Jambi, sebagai hutan-gambut karet dan tempat pengembalaan ternak di Ogan Komering Ilir-Sumatera Selatan, dan sebagai hutan-gambut karet (handil) di Kelawa-Kalimantan Tengah dan ragam kelola hutan-gambut lainnya oleh masyarakat.
Ragam kelola masyarakat atas hutan-gambut tersebut merupakan kawasan rendah pelepasan karbon (low carbon area) karena masyarakat mengelola hutan-gambut berdasarkan pengetahuan setempat dan menganut nilai-nilai tradisi (adat-istiadat yang berlaku) dan hanya mengambil manfaat dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK, semisal buah, getah, madu dari sarang lebah di pohon madu, hasil ternak dan lain-lain).
Segera Akui Daerah Rendah Karbon
- Ada 16,7 juta ha wilayah kelola rakyat yang berupa hutan-gambut di seluruh Indonesia yang kini terancam oleh penyebab konflik tenurial dan sumberdaya hutan-gambut, yaitu pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Perkebunan Kelapa Sawit. Keterancaman 16,7 juta ha wilayah ini karena belum adanya penetapan status (pengakuan atau rekognisi) atas kawasan tersebut oleh Pemerintah baik hak pengelolaan maupun hak milik dari hutan-gambut yang diklaim masyarakat. Diproyeksikan hingga 2015 HTI yang ada dan rencana perluasannya akan mencapai 9 juta ha, dan perkebunan sawit 6,7 juta ha.
- Tanpa kejelasan atau pengakuan Pemerintah bagi wilayah kelola rakyat tersebut, pembangunan HTI dan perkebunan kelapa sawit akan mengambil keuntungan dengan cara ‘memancing di air keruh’ seperti selama ini terjadi. Ketidakjelasan dan tidak adanya jaminan hak kelola dan milik atas hutan-gambut bagi klaim masyarakat, maka praktik tatakelola yang buruk, penyelewengan kewenangan dan pemberian ijin pengusahaan hutan-gambut (bad governance) akan terus berlangsung. Pemerintah sudah seharusnya segera mengeluarkan kebijakan untuk pengakuan daerah-daerah rendah karbon yang dikelola masyarakat di kawasan hutan-gambut, sekaligus menyetop perluasan HTI-perkebunan sawit.
Informasi lebih lanjut hubungi
KpSHK-Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan
Jl. Sutiragen V No.14, Indraprasta I, Bantarjati-Bogor, Jawa Barat-Indonesia 16153
Telp/Fax: +62-251 8380 301; E-mail: kpshk[at]kpshk.org
Release ini didukung oleh:
- KpSHK-Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan. cp: Moh. Djauhari (Koordinator Nasional KpSHK)
- Save Our Borneo: Palangkaraya, Kalimantan Tengah. mailto: info[at]saveourborneo.org – cp: Nordin
- Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah Jl. Virgo IV No 129 Komplek Amaco Palangkaraya – Kalimantan Tengah 73112 Telp. +62- 536 – 3229202 Faks. +62- 536 – 3238382 E-mail: kalteng[at]walhi.or.id – Web: www.walhikalteng.org – cp: Arie Rompas (Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalteng)
- WALHI Sumsel: jl. Sumatera no 771 RT 03/04 kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I Palembang 30136. t/f: 0711-361524 cp: Anwar Sadath (Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumsel)
- WALHI Jambi: Jl. T. Sulaiman Lorong Setiabudi No. 41 Rt 27/09 Kel. Tambak Sari – Jambi t/f :0741 26672 / 0741-25304 cp: Arif Munandar (Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi)
- WALHI Sumbar: Jl. Beringin III No. 9 Padang – Sumatera Barat, t/f : 0751-7054673, 7050883. cp: Khalid Saifullah (Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar)
- 37 Organisasi Anggota KpSHK
- Jaringan Hutan Adat Indonesia beserta 22 komunitas adat anggotanya di seluruh Indonesia.
- Orang Rawa Gambut se-Sumatera dan Kalimantan