Target Pemerintah mengembangkan seluas 500.000 hektar Hutan Kemasyarakat (HKm) dan Hutan Desa di seluruh Indonesia pada 2010 membutuhkan dukungan semua pihak. termasuk dukungan masyarakat pinggir hutan.
“Sebenarnya praktik HKm sudah biasa dilakukan masyarakat, yaitu mengolah dengan sistem kebun hutan. Program ini memberikan kesempatan bagi pengakuan hak kelola masyarakat atas kawasan hutan, “ ungkap Dedi dari Yayasan Cakrawala Indonesia di Desa Pilang, Pulang Pisau, Kalimantang Tengah, saat memimpin pertemuan kampung dalam rangka persiapan pengajuan HKm bagi masyarakat setempat.
Pulang Pisau adalah satu dari empat kabupaten lainnya yang wilayahnya masuk dalam Proyek Lahan Gambut se-Juta Hektar (1995) untuk tanaman pangan (padi). Sejak proyek dibuka, kebakaran rawa gambut di wilayah Pulang Pisau terjadi setiap tahun. Bencana ini dirasakan masyarakat tak hanya di aspek kesehatan, yaitu adanya ancaman ispa (infeksi saluran pernafasan atas) karena asap yang menyelimuti kawasan Pulang Pisau, juga terancamnya produksi ladang dan kebun.
“Setiap tahun ispa menyerang, rotan, karet ikut terbakar. Kejadian ini sering dan terjadi setelah hutan gambut dibuka untuk PLG,” jelas Iber, 60 tahun, tokoh masyarakat di Desa Pilang saat dijumpai di kediamannya.
Identifikasi lokasi potensi untuk Program HKm di kawasan rawa gambut PLG sudah dilakukan beberapa pihak. Pokker SHK, lembaga pendukung SHK (sistem hutan kerakyatan) di Palangkaraya melalui bantuan KBCF-Kemitraan sudah tiga bulan melakukan identifikasi potensi lokasi HKm di Pulang Pisau. Temuan Pokker SHK menyebutkan beberapa desa yang masyarakatnya mengusahakan SHK berpotensi mendapatkan ijin HKm.
“Tegakan pohon setelah PLG berkurang di rawa gambut ini. Pohon karet masyarakat yang menambah tegakan pohon. HKm cocok diterapkan di bekas PLG ini, “ jelas Uban Hajo, Direktur Pokker SHK.
“Buat parit sudah biasa dilakukan masyarakat. Kami menyebutnya handil dan ini sudah sejak jaman Belanda untuk menanam karet,” imbuh Iber (salah satu tokoh yang menentang PLG) menjelaskan sistem penanaman karet yang sudah mentradisi di wilayah-wilayah yang terkena pelaksanaan PLG.
“Tidak setuju ke PLG, karena kanal-kanal PLG banyak dan panjang-panjang. Pohon-pohonnya ditebang. Gambut cepat kering dan mudah terbakar,” jelas Iber tentang penolakannya terhadap PLG .
Pemulihan kawasan rawa gambut di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan Barito Selatan ditengarai meliputi 250.000 ha. Salah satu upaya pemulihan melalui pelaksanaan HKm dimana masyarakat dapat mengajukan hak kelola atas kawasan hutan, Kawasan PLG hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan.