K.P. SHK

Eggy Sudjana Siap Jadi Pengacara Suku Anak Dalam

Eggy Sudjana Siap Jadi Pengacara Suku Anak Dalam Menuntut Menteri Kehutanan

Deretan panjang tenda di depan Gedung Kementerian Kehutanan RI ini bukan tenda pengungsi korban banjir, mereka adalah para petani korban perampasan tanah. “Sudah dua bulan lebih kami mendirikan tenda di sini” ujar salah seorang koordinator petani saat ditemui KpSHK (Konsorsium pendukung Sistem Hutan Kerakyatan), dibawah guyuran hujan, Senin siang 28/1/13.

1. Foto Inal. Tenda Petani Jambi

Eggy Sudjana siap membela petani Jambi untuk menuntut Menteri Kehutanan “Saya siap mendampingi kalian (petani) menuntut hak ke Menteri (kehutanan)” demikian ujar Eggy Sudjana, Senin Siang 28/1/13, saat dialog langsung dalam tenda Petani Jambi di depan Gedung Kementerian Kehutanan, Manggala Wanabakti, Jakarta.

3. Foto Inal. Eggy Sudjana Siap Bela

Dialog dengan tema “Tanah untuk Rakyat” yang dihadiri Eggy Sudjana  dalam rangka memberikan dukungan kepada mereka Petani Jambi untuk menuntut haknya, mereka diantaranya adalah Petani dari Suku Anak Dalam, Petani Kunangan Jaya (Batanghari), Petani Mekar Jaya (Sarolangun), dan Petani Sungai Toman.

2. Foto Inal. Eggy Sudjana dalam tenda

Setelah rombongan petani mendatangi BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI, Senin 28/1/13, seorang petani menyampaikan kepada Eggy Sudjana bahwa BPN melempar tanggung jawab kepada Menteri Kehutanan “Mereka (BPN) saling lempar tanggung jawab, jadi kemana seharunya kami mengadu?” tanya petani kepada Eggy Sudjana saat dialog dalam tenda.

5. Foto Inal. Eggy Sudjana

“Saya siap mendampingi kalian. Tugas saya sebagai pengacara. Jadi mereka tidak bisa saling lempar tanggung jawab. Besok  pun saya siap menemui Menteri Kehutanan dan BPN!” dukung Eggy Sudajana kepada para petani yang memasang tenda di depan Gedung Kemenhut dua bulan lebih ini.

4. Foto Inal. Tenda Petani Jambi

Salah satu permasalahan adalah bahwa tanah dan perkampungan masyarakat Suku Anak Dalam yang berada di areal HGU (Hak Guna Usaha) PT. Asiatic Persada belum dibebaskan.

Beberapa tuntutan dalam resume kasus konflik agraria petani Jambi dan Mesuji Lampung yang dirilis oleh Sekretariat Bersama Gerakan Nasional Pasal 33 UUD ’45, yang diterima KpSHK dalam tenda petani Senin 28/1/13, diantaranya bahwa Suku Anak Dalam menuntut pemerintah segera merealisasikan keputusan BPN untuk mengenclave 3.550 Ha tanah Suku Anak Dalam di Jambi.

–(inal)–

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat post lainnya