K.P. SHK

Dari Kelompok Prasejahtera ke Pengelola PS

Penduduk Indonesia 65% berada di Pulau Jawa dengan mata pencaharian utama sebagai petani dan buruh tani yang tinggal di kawasan perdesaan, dengan tingkat penguasaan lahan produktif antara 0,25 Ha-0,5 Ha per KK (Awang, 2010). Bahkan hampir terjadi penurunan jumlah 5.000 orang petani dalam setiap tahunnya (Suhardjito, 2018). Kondisi tersebut menciptakan jumlah pengangguran yang signifikan, tingkat pengangguran terbuka saat ini sebesar 8,22 % artinya dalam setiap 100 orang angkatan kerja terdapat 9 orang pengangguran (BPS, 2017). Tak ayal kondisi ini menjadikan kawasan perdesaan di Pulau Jawa sebagai kantong kemiskinan dan kantong Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Propinsi Jawa Barat berada pada urutan pertama setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah (BNP2TKI, 2017).

Pada 2017 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.39 tentang Ijin Pemanfaatan Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan menata kembali hubungan hukum orang dengan hutan di Jawa. Terbitnya peraturan menteri LHK ini juga untuk sinergisitas dengan tujuan pembangunan kawasan perdesaan terutama di desa-desa di sekitar dan di dalam kawasan hutan yaitu pemerataan ekonomi melalui pelaksanaan Perhutanan Sosial (PS).

IPHPS (Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) adalah usaha dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan air, pemanfaata energi air, pemanfaatan jasa wisata alam, pemanfaatan sarana wisata alam, pemanfaatan penyerapan dan penyimpanan karbon di hutan produksi dan hutan lindung, ini sesuai Pasal1, P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017.

Pelaksanaan PS di Pulau Jawa pada periode 2018-2019 dicanangkan mencapai 240.000 Ha yang disesuaikan dengan tujuan pelaksanaan PS yaitu memberikan akses lahan hutan kepada kelompok masyarakat prasejahtera, mantan TKI dan buruh tani di kawasan perdesaan yang masuk dalam kategori desa-desa miskin.

Penguatan kapasitas kelompok rentan prasejahtera untuk mengakses program PS melalui pengusulan IPHPS, peningkatan kapasitas pengetahuan dan keterampilan kelompok rentan prasejahtera tentang pengelolaan sumberdaya hutan yang lestari, serta pembentukan model ekonomi alternatif berbasis sumberdaya hutan bagi kelompok rentan prasejahtera.

Program PS di wilayah Perum Perhutani atau IPHPS ini adalah kebijakan baru pemerintah sebagai terobosan hukum untuk pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan di sekitar dan di dalam kawasan hutan di Jawa yang selama ini tidak dapat diakses oleh masyarakat. IPHPS bertujuan untuk pemerataan ekonomi bagi masyarakat miskin.

Kelompok rentan prasejahtera, mantan TKI dan buruh tani adalah kelompok yang termarginalkan dalam program-program pemerintah selama ini selain secara fisik kelompok ini masuk kategori masyarakat yang kurang mampu secara finansial dan kurang mampu bersaing dari tingkat pengetahuan.

Maka program PS atau IPHPS di kawasan perdesaan di sekitar dan di dalam kawasan hutan sangat penting selaras dengan himbauan pemerintah bahwa Perhutanan Sosial harus tepat sasaran yaitu diberikan kepada kelompok masyarakat miskin, meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, mengurangi pengangguran dan pemerataan ekonomi.

Sudah seharusnya kelompok rentan prasejahtera diberikan pengetahuan dan keterampilan membentuk dan mengelola organisasi tani hutan, sistem pengelolaan wanatani (agroforestry) yang berkelanjutan, usaha ekonomi berbasis komoditi hutan oleh kelompok perempuan (kelompok wanita tani) dan kesadaran tentang demokratisasi sumberdaya alam. Kelompok rentan prasejahtera bisa memperkuat dan memberdayakan dirinya sebagai kelompok ekonomi produktif berbasis komoditi kehutanan yang ada di wilayah perdesaan sebagai kekuatan ekonomi kecil-menengah baru.

IPHPS ini tentunya bukan bagi-bagi lahan Perum Perhutani, tetapi pemanfaatan oleh rakyat sekitar lahan yang terlantar lebih 5 tahun hingga 15 tahun, jangka waktu IPHPS selama 35 tahun dan dilakukan evaluasi paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun serta dapat diperpanjang atau tidak dicabut ijinnya tergantung hasil evaluasi 5 tahun ini.

Potensi Usulan IPHPS untuk Pemanfaatan Ekowisata “Boon Pring” di Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang (Foto KPSHK, 06/04/2018)
Potensi Usulan IPHPS untuk Pemanfaatan Ekowisata “Boon Pring” di Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang (Foto KPSHK, 06/04/2018)

Peraturan menteri ini bertujuan memberikan IPHPS kepada masyarakat untuk pemanfaatan kawasan hutan di wilayah kerja Perum Perhutanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian hutan, pemegang IPHPS sekaligus merupakan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) mempunyai kewajiban menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan, memberi tanda batas areal kerjanya, menyusun rencana pemanfaatan jangka panjang 10 tahun dan pendek 1 tahun, melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya, melaksanakan tata usaha hasil hutan dan wajib melaksanakan fungsi perlindungan.

Untuk itu perlu kita dukung mereka “Dari Kelompok Prasejahtera ke Pengelola Perhutanan Sosial” yang  sejahtera dan lestari.

#KPSHK#

Leave a Reply

Lihat post lainnya