K.P. SHK

Bupati Merangin Ancam-Usir Petani Kopi

Sebanyak 3.000 keluarga petani kopi Merangin terancam diusir dari lahan garapan dan alamat kehilangan kopi produktif mereka gara-gara surat himbauan Bupati Merangin No.522/710.A/DISBUNHUT/2010 tentang Penghentian Perambahan Kawasan Hutan. Ancaman pengosongan lahan garapan petani kopi Merangin ditengarai lahan produktif yang sudah diolah masyarakat lebih dari 10 tahun termasuk ke dalam areal Taman Nasional Kerinci Seblat atau kawasan hutan di Kabupaten Merangin. 

Dalam surat himbauan tertanggal 31 Agustus 2010 tersebut, Bupati Merangin, H Nalim, tidak jelas menyebutkan luas areal kawasan hutan yang dituduhkan telah dirambah oleh petani kopi. Surat himbauan hanya menyebutkan ketentuan umum dan pasal-pasal yang menyebutkan sanksi bagi aktivitas perambahan kawasan hutan menurut Undang-Undang No.41 tentang Kehutanan.

Selain surat himbauan Bupati juga mengeluarkan surat ancaman batas waktu pengosongan areal pohon kopi yang mencakup 3 juta batang dari kepemilikan 11.000 warga dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Lembah Masurai, Kec. Jangkat dan Kec. Sungai Tenang, hingga 30 September 2010.

Rencana pelepasan kawasan hutan di Jambi terutama menyangkut lahan hutan seluas 250.000 ha yang sedang masuk dalam pembahasan substansi kehutanan dalam penetapan Tata Ruang Kabupaten (Propinsi) Jambi kemungkinan besar meliputi lahan kopi milik petani yang kebetulan merupakan masyarakat yang heterogen yang datang puluhan tahun lalu dari Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa di Kabupaten Merangin.

Tindakan sembrono Bupati Merangin ini mendapat respon keras dari beberapa LSM yang tergabung dalam Gerakan Pecinta Manusia (Setara, Cappa, FMN, AGRA, KMB, Perkumpulan Hijau, SPI, Gitasada dan Mapala Oase) dan petani kopi Merangin. Dalam seruannya Gerakan Pecinta Manusia menganjurkan menolak bentuk pengusiran petani kopi Merangin karena ketidakjelasan alasan dan dampak buruk bila ada operasi pengusiran yang melibatkan polisi, tentara, polisi pamong praja dan polisi hutan (13/10).

Kekhawatiran yang muncul saat ini, Pemerintah Kabupaten Merangin sudah menyiapkan tim gabungan operasi pengusiran sebagai tindaklanjut surat himbauan dan ancaman Bupati Merangin. Ditengarai tim tersebut akan melaksanakan operasi pengusiran paksa kepada 9.000 orang petani kopi Merangin berikut akan ada pembakaran rumah-rumah warga di tiga kecamatan di Kabupaten Merangin. (TP)

Leave a Reply

Lihat post lainnya