Kelompok Tani Hutan (KTH) Tibu Bele sebagai kelompok pengusul ijin baru Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 214 Ha di Desa Sugian Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur, melakukan penolakan adanya MoU Kemitraan Kehutanan dengan KPH Rinjani Timur karena tidak melibatkan masyarakat. Surat penolakan tersebut telah disampaikan langsung ke Kementerian melalui PSKL-KLHK (29/05/2017), setelah dokumen usulan ijin baru skema HKm telah dikirimkan ke Kementerian (05/04/2017).
Untuk itu Konsorsium KpSHK dan KONSEPSI menggagas perlunya pertemuan antara para-pihak yaitu Dinas LHK Provinsi NTB, KPH Rinjani Timur, Kelompok Tani Harapan Bersama, Koperasi Wana Lestari (Kelompok Tani Pondok, Kelompok Tani Urat Berik, Kelompok Bunpunje, Kelompok Tani Nurul Iman), pihak pendamping KpSHK dan KONSEPSI, untuk menentukan pilihan skema perhutanan sosial yang akan diterapkan pada lokasi usulan tersebut.
Rabu (14/06/2017) di Mataram, KTH Tibu Bele telah melakukan pertemuan dengan KPH untuk menentukan skema yang diusulkan yaitu HKm, namun kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan dalam hal skema PS tersebut. KTH Tibu Bele lebih memilih skema HKm, sedangkan pihak KPH Rinjani Timur berkeinginan untuk melakukan skema Kemitraan Kehutanan.
Abdur Rahman Ketua KTH Tibu Bele didampingi Jumahir Ketua Koperasi Wana Lestari dan beberapa anggota perwakilan KTH hadir dalam pertemuan tersebut. “Masyarakat lebih memilih skema HKm” ujar Ketua KTH Tibu Bele kepada Kepala KPH Rinjani Timur.
Kedua belah pihak sepakat bahwa Perhutanan Sosial tujuan utamanya adalah peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan baik melalui skema HKm ataupun Kemitraan Kehutanan. “Masyarakat Sejahtera Hutan Lestari” ujar Kepala KPH Rinjani Timur Lalu Saladin Jufri.
Menurut KPH, lokasi permohonan PS harus mengacu kepada Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP). KPH akan mendorong semua skema PS baik HKm maupun Kemitraan Kehutanan.
KTH dan KPH bersepakat untuk meninjau ulang secara bersama subyek obyek lokasi usulan, diantaranya melalui pemetaan ulang dengan melibatkan semua pihak.
#Inal/Byou/KpSHK#