K.P. SHK

Urgensi REDD untuk Orang Rawa Gambut

Stop Pembukaan Gambut untuk Monokultur-Sawit

Kebijakan nasional berkenaan dengan peruntukan lahan dan penyelenggaraan kehutanan untuk pencegahan dan penyesuaian terhadap perubahan iklim global sangat kontradiktif dengan tujuan pengurangan kerusakan hutan dan lahan untuk penyelamatan iklim (REDD-Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation).

Peraturan Menteri Pertanian No.14 tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit Skala Besar telah mendorong Pemerintah menyediakan 6,7 juta hektar lahan gambut untuk industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Padahal, pembukaan hutan rawa gambut dengan kedalaman 0-1 meter akan berpotensi melepaskan karbon dioksida 13-37 ton per hektar per tahun (Litbang Kehutanan, 2009).

Peraturan Menteri Kehutanan No.36 tahun 2009 tentang Tata Cara REDD yang memberikan peluang kepada semua pemegang ijin usaha kehutanan termasuk pengembang Hutan Tanaman Industri (HTI) telah mendorong Pemerintah menyediakan pembukaan hutan alam (rawa gambut) 200.000 hektar per tahun dengan target capaian 5 juta hektar HTI untuk pulp-paper di kawasan hutan produski yang dicadangkan hingga 2012. Padahal pembukaan hutan rawa gambut kedalaman 1-3 meter untuk HTI akan berpotensi melepaskan 167 ton per hektar per tahun.

Orang Rawa Gambut Sumatera-Kalimantan

Yana (58), janda satu anak seorang penduduk OKI (Ogan Komering Ilir)-Sumatera Selatan menuturkan, “Gambut dibuka dan kebun karet pun ikut terbakar tiba-tiba. Setelah tanya kepada kepala desa, untuk pinjam pakai sementara oleh PT. Persada Sawit Mas di lahan sonor yang turun-temurun kami kelola.”

Busil (60 tahun), seorang ketua kelompok tani dari Anak Nagari Ampiang Parak-Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyebutkan, “Sejak 1993 Pemerintah membangun kanal sepanjang 2 Km, dan kebun sawit transmigrasi berjalan, sungai tak bisa mengairi sawah karena tercemar pestisida dan membuat banjir saat musim hujan.”

Masrun (40 tahun), warga adat Palingkau-Seruyan, Kalimantan Tengah, menceritakan, “Pencabutan batang sawit itu di atas natai kami (natai adalah ladang di rawa gambut). Kami sudah puluhan tahun berusaha di natai keluarga itu. Saat kami mulai akan menggarap natai itu dengan ganti tanaman, tiba-tiba sudah ada yang menanamkan sawit, yaitu PT. Wana Sawit Subur Lestari.”

REDD untuk Orang Rawa Gambut, Hutan Lestari dan Kestabilan Iklim

Saat ini sedang dilakukan Intersessional Meetings on Climate Change (28 September-9 Oktober 2009) di Bangkok. Untuk itu negara-negara Annex I dan perwakilan masyarakat sipil dunia yang hadir dalam Intersessional Meetings on Climate Change di Bangkok agar:

  • Negara-negara maju, penyandang dana independen dunia dan masyarakat sipil dunia merekomendasikan kepada semua pihak di Indonesia untuk memberhentikan Pembukaan Gambut untuk Monokultur-Sawit.
  • Negara-negara maju, penyandang dana independen dunia dan pelaku usaha perdagangan karbon dunia yang berkomitmen memberikan kompensasi REDD (utang, hibah dan perdagangan karbon) di rawa gambut untuk Pemerintah dan LSM Indonesia segera membatalkan komitmennya sebelum ada pencabutan resmi terhadap berlakunya Peraturan Menteri Pertanian No.14 tahun 2009 tentang Pembukaan Gambut untuk Kelapa Sawit.
  • Negara-negara maju, penyandang dana independen dunia dan pelaku usaha perdagangan karbon dunia segera membatalkan komitmen REDD (offset) sebelum ada revisi Peraturan Menteri Kehutanan No.36 tentang Tata Cara Pengajuan REDD yang mengikutkan pemegang ijin HTI di rawa gambut sebagai pelaku perdagangan karbon.
  • Semua skema REDD di rawa gambut harus memastikan adanya jaminan penguasaan (tenure security) rawa gambut yang berdasarkan fakta sejarah tentang pengelolaan lahan dan hutan di Indonesia, orang rawa gambut sebagai pelaku utamanya.
  • Negara-negara maju dan penyandang dana independen harus memastikan semua usulan hingga pelaksanaan REDD di rawa gambut oleh Pemerintah Indonesia maupun LSM-Internasional bahwa penerima manfaat ekonomi-sosial-ekologi utama adalah orang rawa gambut.

Seruan ini menjadi harapan bagi semua pihak terutama bagi orang rawa gambut di Indonesia agar Indonesia dapat menjalankan pemerintahan yang berlandaskan keadilan sosial dan ekologi (Rezim Environmentalisme).

Bogor, 26 September 2009

Pendukung surat seruan:

  1. Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK)-Bogor
  2. 37 organisasi anggota KpSHK
  3. Jaringan Kerja Hutan Adat Indonesia (jHAI) beserta 22 komunitas adat anggotanya di seluruh Indonesia.
  4. Orang Rawa Gambut se-Sumatera dan Kalimantan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat post lainnya