K.P. SHK

Trauma Akses Tanah Hutan

Masyarakat makin tidak mudah masuk hutan. Pemberantasan penebangan liar pun menjadi salah satu “trauma akses” bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pinggir dan dalam hutan. Petani-pemungut rotan alam salah satu kelompok masyarakat pinggir hutan yang terkena dampak “trauma akses” ini. Tak jarang petani-pemungut rotan alam dituding sebagai pelaku ilegal logging.

Akses masyarakat terhadap kawasan hutan sedari dulu terbentur dengan persoalan dasar kehutanan di Indonesia. Hak atas tanah hutan (hak kelola dan hak milik- forest tenure rights) tidak pernah jelas dan tegas bagi semua pihak. Namun perubahan kebijakan kehutanan (Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan) sudah membuka peluang menyelesaikan persoalan dasar kehutanan, walau hanya sebatas memberikan kesempatan kepada masyarakat sama dengan kesempatan yang diberikan kepada swasta, yaitu dalam tingkat mendapat  perijinan pengelolaan kawasan hutan (Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2008 jo Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 tentang Perhutanan Sosial).

Dengan adanya peluang perijinan tersebut, seharusnya petani-pemungut rotan dapat difasilitasi dan tidak dengan semena-mena dituding sebagai illegal logger. Dalam kenyataan dan praktik lapangan tentang perijinan pemungutan hasil hutan bukan kayu atau rotan hakikatnya tidak secara langsung diperoleh petani-pemungut rotan. Tetapi ijin usaha pemungutan hasil hutan rotan dipegang secara perorangan oleh pedagang atau kelompok usaha (perusahaan dagang pengepulan rotan). Petani-pemungut rotan hanya menjadi ‘pekerja’ dari pedagang atau pengusaha pemegang IUPHHR.

Ide Perda IUPHHR untuk Petani-Pemungut Rotan

Di beberapa wilayah dimana masyarakat pinggir hutan menggantungkan kehidupan ekonominya kepada hasil hutan bukan kayu, petani-pemungut rotan, sedang mendapat perhatian pemerintah daerah (pemda). Semisal di Kabupaten Sindereng Rappang (Sidrap), Dinas Kehutanan sudah memikirkan untuk segera mengeluarkan peraturan daerah tentang Ijin Usaha Pemungutan Hasil Hutan Rotan yang perijinannya dipegang oleh petani-pemungut rotan, bukan lagi perorangan atau kelompok usaha dagang komersil (swasta).

Munculnya gagasan membuat Perda IUPHHR Kabupaten Sindrap tersebut bertujuan untuk melindungi petani-pemungut rotan dari berbagai tudingan, bahwa petani-pemungut rotan sebagai pelaku ilegal logging dan perambah hutan.

“Kami petani rotan ini susah, rotan harganya tetap, petani tak mau ambil, pengusahanya datangkan orang luar untuk ambil rotan. Karena tak tau caranya, ambil rotan tebang pohon,” ujar Basir, Ketua Kelompok Petani Rotan di Kecamatan Rappang, Sidrap, Sulwesi Selatan dalam pertemuan Pelatihan Penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Petani Rotan di Kabupaten Sidrap yang diselenggarakan KpSHK dan ESEL pada 6 Agustus 2011 lalu.

Fenomena yang diutarakan Basir tersebut terjadi di hampir seluruh wilayah kecamatan yang berada di kawasan hutan lindung di Kabupaten Sidrap. Berlatar belakang hal ini Perda IUPHHBR Kabupaten Sindrap menjadi rencana usulan Pemda Kabupaten Sidrap.

Kehutanan Masyarakat Orientasi HHBK

Dalam PP No.3 tahun 2003 jo PP No.6 tahun 2007, Kehutanan Masyarakat atau pengusahaan hutan oleh masyarakat melalui skema perijinan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan meliputi usaha (komoditi dan jasa) kehutanan. Pelaksanaan kebijakan ini beberapa tahun belakangan terlihat masih berorientasi kepada usaha hasil hutan kayu, walau beberapa Kehutanan Masyarakat yang sudah mendapat perijinan tidak bisa mengusahakan kayu (penebangan) karena belum ada aturan teknis IUPHHK HKM- Ijin Usaha Pengusahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Kemasyarakatan).

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) sudah lama menjadi bagian utama pengusahaan hutan. Karena orientasi pembangunan ekonomi kehutanan sedari dulu berbasis komoditas kayu, Kehutanan Masyarakat terjebak berieontasi kepada ekonomi kayu. Padahal Kehutanan Masyarakat bisa menjadi jalan pengusahaan ekonomi hasil hutan bukan kayu yang banyak diusahakan masyarakat pinggir hutan dan dalam hutan (masayarakat adat dan lokal).

Selain itu menjawab dan menghilangkan “trauma akses” bagi masyarakat pinggir hutan seperti yang dilakukan (walau dalam tataran gagasan) Pemda Sidrap, Pemerintah dan para kelompok pendukung Kehutanan Masyarakat harus mendorong skema perijinan Kehutanan Masyarakat menurut PP No.3 tahun 2008 jo PP No.6 tahun 2007 berorientasi pengembangan ekonomi hasil hutan bukan kayu. Untuk daerah-daerah pengahsil rotan alam seperti Kabupaten Sidrap yang setiap tahunnya mampu menyediakan 200 ton rotan alam untuk ekspor –potensial rotan yang berkelanjutan menurut Asosiai Pengusaha Rotan Indonesia sebesar 600.000 ton per tahun dari 2 juta ton potensi yang ada di Indonesia).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat post lainnya