K.P. SHK

Teror di Rawa-Gambut Seruyan

Setelah mengalami tiga kali sidang di pengadilan negeri setempat, 6 tersangka pelaku pencabutan tanaman sawit milik PT. Wana Sawit Subur Lestari yang hingga saat ini masih hanya memegang ijin prinsip dan ijin lokasi (belum ada bukti pemberian HGU-hak guna usaha), akhirnya mendapatkan putusan sidang.

Masing-masing tersangka yang berinisial Ra, Os, Mu, Mg, Ma, dan Da, yang merupakan komunitas adat DAS (Daerah Aliran Sungai) Seruyan Desa Tanjung Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mendapatkan 6 bulan hukuman penjara yang hingga putusan sidang para pelaku sudah menjalani penahanan hingga sisa tahanan tinggal 1,5 bulan.

Masrun, warga Desa Palingkau, yang masih memiliki hubungan kekerabatan adat dengan 6 tersangka menuturkan hal tersebut kepada Sekretariat KpSHK saat ia mengikuti Festival Orang Rawa-Gambut se-Indonesia di Hotel Salak, Bogor, yang diadakan oleh KpSHK pada 21-22 April lalu.

“Pencabutan batang sawit itu di atas natai kami (natai adalah lahan rawa-gambut yang secara aturan adat, siapapun yang membuka dan mengelolanya adalah pemilik dan berhak mengalihkannya kepada keluarga adat besarnya, red). Kami sudah puluhan tahun berusaha di natai keluarga itu. Saat kami mulai akan menggarap natai itu dengan ganti tanaman, tiba-tiba sudah ada yang menanamkan sawit, ” ujar Masrun.

Sejak 2006, kawasan rawa-gambut seluas 300 ha yang berupa natai, yang merupakan milik 3 desa adat di DAS Seruyan, Desa Palingkau, Desa Tanjung Hanau, dan Desa Ulak Batu, ditengarai telah diberikan ijin kepada PT. KUCC (Kharisma Unggul Centraltama Cemerlang) yang pada 2007 lalu beralih kepemilikan ijin lokasi dan ijin prinsip kepada PT. WSSL.

“Penangkapan 6 warga adat yang mencabut sawit di natainya ini terjadi di awal 2009 lalu. Perusahaan baru memegang ijin lokasi dan ijin prinsip. Yang dituntut masyarakat hanya 43 ha, dan harus dikembalikan, ” jelas Oeban Hajo dari Pokker SHK (Kelompok Kerja Sistem Hutan Kerakyatan) saat mendampingi Masrun dan Dahlidin Kepala Desa Ulak Batu.

Informasi lain, pembangunan perkebunan sawit di natai 3 desa adat di DAS Seruyan yang ijin lokasi dan ijin prinsipnya dimiliki PT. WSSL telah juga merambah ke kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) yang merupakan ekosistem rawa-gambut. Menurut Oeban, OFI (Orangutan Foundation International) menginformasikan perkembangan dari pembangunan kebun sawit tersebut, sepanjang 1 km dari jalan utama perkebunan yang sedang dibangun perusahaan, rawa-gambut TNTP rusak.

Sejak adanya penangkapan 6 orang warga adat di DAS Seruyan di Januari 2009 lalu, warga adat lainnya tidak berani kembali berladang di natai keluarga mereka.(tJong)

Leave a Reply

Lihat post lainnya