Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup, Ilyas Asaad menjelaskan kondisi lingkungan hidup, atas tuntutan masyarakat akan pemerintahan bersih dan handal, desentralisasi pengelolaan lingkungan, penurunan kualitas lingkungan, peningkatan potensi bencana ekologis, dan globalisasi pengelolaan lingkungan.
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD’45.
Kontrak kinerja lingkungan hidup memuat pengelolaan lahan gambut, rehabilitasi dan penekanan laju deforestasi. Penurunan beban pencemaran lingkungan, penurunan jumlah hotspot, penghentian kerusakan lingkungan. Sistem peringatan dini, dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dan masyarakat.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perencanaan PPLH
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Inventarisasi lingkungan hidup terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup tingkat nasional, tingkat pulau/kepulauan, dan tingkat wilayah ekoregion.
Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi potensi dan ketersediaan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, bentuk kerusakan, dan konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat dan hasil inventarisasi lingkungan hidup.
RPPLH terdiri atas RPPLH-Nasional, RPPLH-Provinsi, dan RPPLH-Kabupaten/Kota. RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Pemanfaatan sumber daya alam
Dilakukan berdasarkan RPPLH. Bila RPPLH belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ditetapkan oleh menteri untuk nasional dan pulau/kepulauan, gubernur untuk provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota, atau bupati/walikota untuk kabupaten/kota dan ekoregion kabupaten/kota.
Pengendalian pencemaran
Dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Instrumen pencegahan terdiri atas, KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dilakukan dengan pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran, dan penghentian sumber pencemaran.
Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.
Pemeliharaan LH
Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer.
Pelestarian fungsi atmosfer meliputi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, upaya perlindungan lapisan ozon dan upaya upaya perlindungan terhadap hujan asam.
Pengawasan LH
Pengawasan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penegakan Hukum (Gakum)
Dalam UU 32/2009 dijelaskan penegakan hukum (Gakum) lingkungan berupa sanksi administrasi (Pasal 76 s/d 830), Perdata (Pasal 93 s/d 120), dan Pidana (Pasal 83 s/d 93). Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.
Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan, berbentuk badan hukum, menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Pada Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH), semua elemen gerakan lingkungan di Indonesia dan gerakan sosial lainnya berkumpul dalam acara semiloka yang diselenggarakan oleh Walhi di Bandung, 19 April 2011 dengan tema “Memanggil Peran Negara dalam Penyelamatan Sumber-Sumber Kehidupan (SSK) Rakyat ” mendesak Kementerian LH segera melakukan percepatan penyususnan RPP yang merupakan turunan UU 32/2009, dan adanya penyusunan kriteria dan tata cara keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dan penyelesaian masalah lingkungan hidup.
Ilyas Asaad menegaskan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.