K.P. SHK

Tak Ada Pekebun Mandiri

Perkebunan di Nusantara, pertama kali diperkenalkan oleh Kolonialis Belanda. Satu hal yang mencolok mengenai ini adalah adanya program “Tanam Paksa” atau Cultuurstelsel, dimana Jhohannes van den Bosch (1830-1834) sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda kala itu memaksa petani di Jawa untuk menanam tanaman komoditas ekspor sebesar 20% dari lahan pertaniannya, yang kemudian berangsur-angsur menimbulkan konversi persawahan di Jawa menjadi areal perkebunan semisal tebu, kopi, nila dan komoditas ekspor lainnya yang menguntungkan Pemerintah Hindia Belanda.

Bagi petani yang miskin sawah, Tanam Paksa mengharuskan mereka untuk bekerja di perkebunan-perkebunan Hindia Belanda selama 75 hari dalam setahun (20%) yang dianggap setara dengan pembayaran pajak pertanian mereka kepada Hindia Belanda.

Dan tidak hanya Jawa, Tanam Paksa telah menyebabkan pembukaan hutan di Sumatera untuk perkebunan tembakau dan kelapa sawit yang hak penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada usaha-usaha partikelir (swasta) dan maskapai dagang Belanda (VOC).

Penerapan Tanam Paksa berbarengan dengan berkecamuknya peperangan di Eropa dimana Belanda adalah salah satu pelaku Perang Eropa kala itu. Tanam Paksa adalah strategi ekonomi Belanda untuk membiayai perangnya di Eropa. Konversi sawah (untuk padi) menjadi perkebunan di Jawa, konversi hutan menjadi perkebunan tembakau dan sawit, adalah konversi sistem penguasahaan dan pengelolaan sumberdaya alam dari yang berkarakter pribumi ke berciri kolonialis, dari yang untuk memenuhi kebutuhan sendiri beralih ke demi pemenuhan ekspor, dari kepentingan petani sawah berubah untuk kepentingan konsumen di Eropa. Pertanian beralih ke perkebunan.

Setelah berabad lamanya masa kolonial ditinggalkan, praktek-praktek penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam atau sistem perkebunan menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi Indonesia. Sehingga dari masa ke masa Pemerintahan, pembangunan pertanian,perkebunan dan kehutanan selalu berorientasi peningkatan ekspor (kepentingan konsumen internasional atau global).

Lalu bagaimana dengan petani sawah (petani sawah sebelum masa kolonial adalah petani mandiri, karena petani di era kerajaan-kerajaan hanya memberikan upeti kepada raja sebagai pengganti pajak dalam terminologi negara modern)? Soeharto adalah Presiden yang jeli melihat nasib petani sawah yang termiskinkan berabad-abad lamanya karena kolonialisme -mungkin hal ini yang menjebakkan pikiran Soeharto yang menyamakan petani di luar Jawa -tidak ada petani sawah di luar Jawa, kecuali di beberapa tempat semisal di Ranah Minang, dan sebagian Aceh) sama kondisinya dengan petani Jawa, sehingga kebijakan pembangunan pertanian di arahkan kepada pencapaian swasembada pangan dengan insentif bagi petani sawah dan perluasan lahan sawah. Kredit lunak, subsidi pupuk, penyediaan bibit dan obatan-obatan, serta pelayanan penyuluhan yang mendukung petani sawah. Walau saat itu pula Soeharto melanggengkan tradisi perkebunan, semisal mulai adanya Program PIR-trans (program perkebunanan inti rakyat).

Lalu adakah pekebun mandiri (kembali ke atas, terminologi pekebun berangkat dari perkebunan yang komoditas tanamnya adalah komoditas ekspor, bukan untuk memenuhi kebutuhan setempat)? Komoditas-komoditas atau tanaman perkebunan semisal tebu, kopi, tembakau, cengkeh, karet, coklat, teh, lada, kayu manis, damar, kopra, dan kelapa sawit adalah komoditas yang sudah mengglobal. Komoditas-komoditas yang mengglobal ini sebagian besar bukan komoditas yang lokalis dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Nusantara. Artinya pekebun komoditas tertentu berproduksi untuk kepentingan konsumen atau internasional.

Nilai ekspor komoditas tertentu yang tinggi adalah sumber devisa negara. Untuk meningkatkan pasokan ekspor, dulu Hindia Belanda dengan “Tanam Paksa” dan membuka hutan di Sumatera menjadi areal-areal perkebunan dengan mendatangkan tenaga buruh dari Jawa, Bali dan Nusatenggara. Regulasi Pemerintah Hindia Belanda mendorong peningkatan ekspor gula, kopi, nila, kelapa sawit dan tembakau. Regulasi Pemerintah Indonesia sama walau dengan cara berbeda (ada pemberian kredit, penyediaan pupuk dan bibit, dan penyuluhan).

Era liberalisasi pasar dan trend pengembangan komoditas ekspor tertentu, regulasi pemerintah semisal pemberian kredit, subsidi pupuk dan bibit, pelayanan dan penyuluhan tentang perkebunan berubah. Pemerintah mengurangi tanggungjawabnya (beban) kepada pekebun. Dan sembari membuka peluang masuknya investasi luar negeri di sektor perkebunan yang tinggi demi peningkatan ekonomi makro. Kondisi ini kemudian menyebabkan perkebunan rakyat yang komoditasnya tidak masuk trend pasar internasional bangkrut, dan pekebunnya pun hidup sengsara tapi segan mati. Semisal pekebun cengkeh, pekebun coklat, pekebun kopra, dll.

Lalu bagaimana dengan pekebun sawit? Kalau regulasi pemerintah tidak pro pekebun sawit lagi, apa yang bisa diharapkan untuk peningkatan ekonomi pekebun sawit? Apalagi liberlisasi pasar minyak sawit dan hasil turunannya sudah menjadi kemakfuman khalayak. Apakah ada pekebun sawit mandiri? Yang regulasi pemerintahnya pro pekebun saja pekebunnya tidak mandiri-mandiri apalagi tidak pro alias ada liberalisasi pasar, ya tak ada pekebun sawit mandiri (lihat saja betapa sulitnya pekebun sawit mendapatkan pupuk di Kaltim beberapa tahun ini, lihat saja betapa meruginya pekebun sawit saat harga 1 kg TBS-tandan buah sawit drop hingga mencapai 400 rupiah beberapa bulan terakhir ini). Adakah pekebun sawit mandiri? Tak ada pekebun mandiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat post lainnya