K.P. SHK

Tolak Stop Ekspor Rotan

Surat Pernyataan Penolakan Kebijakan Stop Ekspor Rotan

Bogor, 26 November 2011

No.      : 010/SP-KpSHK/XI/2011

Hal.     : Surat Pernyataan Penolakan Kebijakan Stop Ekspor Rotan

 

Kepada Yth.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Gedung Utama Lt. 5 Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat 10110

Telp.    : (021) 23528404, (021) 3858171 Pes. 31070, 31004

Fax.     : (021) 3846106

E-Mail  :  contact.us@kemendag.go.id

Up.Bapak Gita Irawan Wirjawan

 

Dengan hormat,

Bergulirnya berita pemberlakuan stop ekspor rotan di Desember tahun ini merupakan tamparan kesekian kalinya bagi semua pemangku kepentingan sektor rotan, terutama bagi pihak yang paling lemah posisinya, yakni 2,5 juta petani rotan di daerah-daerah Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera.

Buka tutup ekspor rotan menunjukkan ketidakseriusan pemerintah mendata potensi produksi, perencanaan, pengembangan, peningkatan rotan Indonesia yang merupakan komoditi rakyat. Kebijakan perotanan selalu di bawah kendali kelompok kepentingan yang memiliki akses mudah di perijinan, pinjaman modal, dan pengembangan usaha terhadap sektor ini, sebut saja pengusaha mebel-kerajinan rotan dan pengusaha ekspor rotan.

Rotan alam yang sebagian besar untuk bahan baku mebel kini hanya mampu diserap oleh industri mebel lokal sebesar rata-rata 3% semisal di Gorontalo, Luwuk-Banggai, Mamuju dan Makassar. Industri mebel di Jawa atau Nasional hanya menyerap rotan alam sebesar 20%-30% dari total produksi rotan alam dan budidaya Indonesia, sisanya diekspor ke China, Jepang dan Taiwan. KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia menyebutkan 300.000 s/d 400.00 ton pertahun rotan yang sustainable (berkelanjutan) untuk ekspor.

Petani-pemungut rotan di daerah-daerah penghasil rotan alam berjumlah puluhan ribu KK. Hampir semua penduduk satu dusun di Sulawesi Tengah adalah pemungut rotan. Kalau satu dusun dihuni oleh 200 Kepala Keluarga (KK), dan di Sulawesi Tengah sendiri ada 5 kecamatan yang diidentifikasi sebagai penghasil utama rotan alam (Dinas Kehutanan Donggala, 2011), maka pemberlakuan stop ekspor rotan akan mematikan usaha produktif penduduk 40.000 KK di Sulawesi Tengah, karena sebagian besar rotan alam di Sulawesi Tengah adalah untuk ekspor.

Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, hingga sekarang tidak pernah memberikan solusi tepat untuk pembangunan sektor rotan Indonesia sebagai penyumbang terbesar devisa negara ke-2 setelah kayu dari ekspor non-migas Indonesia di tahun 1980-an.

Di berbagai daerah dimana sering terjadi konversi besar-besar hutan atau kebun budidaya rotan ke perkebunan kelapa sawit dan tambang batu bara. Konversi hutan ke perkebunan kelapa sawit rata-rata pertahun di Kalimantan Timur sebesar 300.000 ha.

Rotan masih menjadi sumber eknomi kedua utama oleh petani walau harga rotan tidak pernah naik drastis di tingkat petani. Tindakan stop ekspor rotan sudah menuai turunnya harga rotan di tingkat pedagang/pengepul, seperti di Kota Waringin Timur-Kalimantan Tengah. Dan menumpuknya ribuan ton rotan petani di berbagai daerah penghasil rotan, contoh 5000 ton rotan menumpuk di Banjarmasin.

Jika pemerintah malas mengurus secara serius sektor rotan jangan mengorbankan pemangku kepetingan rotan paling rentan, yaitu petani rotan dengan kebijakan coba-coba.

Tidak benar pernyaataan Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi bahwa 100 persen rotan yang diekspor dipetik dari hutan, belum budidaya. Di Kabupaten Kutai Barat terdapat sekitar 34 jenis rotan baik yang tumbuh secara alami di rimba-rimba maupun yang sudah dibudidayakan oleh masyarakat setempat.

Budidaya rotan dilaksanakan oleh masyarakat lokal secara individual di lahan milik mereka yang merupakan areal ladang. Hingga sekarang, rotan banyak dibudidayakan di daerah Suku  Benuaq dan Tunjung seperti Rotan Sega (Calamus caesius Bl), Jahab (Calamus trachycoleus Becc), Pulut merah (Daemonorops crinita Bl). Begitu juga di daerah lainnya di Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Katingan, Gunung Mas, BaritoSelatan, Barito Utara dan Murung Raya, di Kalimantan Tengah.

Kementerian Perindustrian diharapkan tidak hanya terpaku pada industri rotan di Nasional (Cirebon) tapi juga memperhatikan dan memberikan dukungan penuh pada industri lokal di daerah-daerah penghasil rotan di indonesia untuk tumbuh dan berkembang dengan penyediaan sarana dan prasarana. Seperti industri masyarakat adat yang memproduksi anjat yakni tas rotan khas dayak yang secara turun-temurun dikembangkan masyarakat adat asal Kalimantan, yang tak kalah saing dengan kerajinan modern lainnya, dan sudah terkenal di dunia.

Tidak benar bahwa ekspor bahan baku rotan dapat menyebabkan eksploitasi hutan secara berlebihan, sebab masih tersedianya rotan alam di sekitar dan di dalam kawasan hutan mengindikasikan masih adanya tegakan hutan di kawasan tersebut. Sifat rotan yang tumbuhnya menjalar memanjat pada pohon pelindung yang bila dipotong/dipanen secara rutin dan teratur maka akan menumbuhkan tunas-tunas baru yang lebih banyak sehingga membantu menjaga kelestarian tumbuhan rotan dan hutan.

Dengan itu KpSHK menyerukan kepada Menteri Perdagangan :

  1. Tetap menjadikan rotan sebagai produk ekspor unggulan Indonesia, dengan jaminan pengusahaan rotan adalah pengusahaan komoditi yang mencegah kerusakan hutan dan deforestasi.
  2. Merevisi dan menciptakan regulasi tata niaga rotan (kebijakan) yang adil dan mewadahi semua kepentingan pelaku rotan.
  3. Membuka dan memperluas jenis atau species rotan untuk ekspor, dan perlu ada peningkatan pajak ekspor rotan.
  4. Mempermudah dan memberikan ETR (Eksportir Terdaftar Rotan) hingga ke tingkat propinsi.
  5. Memberikan insentif bagi pelaku sektor rotan, dan mengefektifkan biaya-biaya promosi rotan yang ada di masing-masing kementerian atau departemen terkait.
  6. Mendorong terbentuknya kelompok-kelompok petani dan pemungut rotan dari level desa, kabupaten hingga nasional sebagai upaya penguatan posisi tawar petani dan pengumpul rotan dalam dinamika perdagangan rotan Indonesia.
  7. Melakukan pengawasan atas aktivitas penyelundupan rotan mentah ke luar negeri.
  8. Menjadikan barang-barang berbahan baku rotan sebagai barang-barang inventaris kantor-kantor pemerintah terutama di daerah-daerah penghasil rotan.
  9. Memberikan dukungan penuh pada industri lokal di daerah-daerah penghasil rotan di indonesia untuk tumbuh dan berkembang dengan penyediaan sarana dan prasarana, melalui kementerian terkait.

Surat ini diharapkan segera menjadi perhatian Pemerintah sebelum komoditi rotan rakyat lenyap dan hilang tanpa nilai ekonomi di pasaran dunia.

Demikian Surat Pernyataan Penolakan Kebijakan Stop Ekspor Rotan ini kami kirimkan pada Bapak Menteri Perdagangan dengan tembusan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kehutanan.

KpSHK-Konsorsium pendukukung Sistem Hutan Kerakyatan

Koordinator Nasional

Mohammad Djauhari


Tembusan :

  1. Presiden Republik Indonesia, Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono.
    Gedung Bina Graha Lt. 2, Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat,
    PO BOX 9949 Jakarta 10000
    Cc. SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    Jl. Veteran No 17 – 18, Jakarta 10110
    Email : webmaster@setneg.go.id
  2. Menteri Perindustrian RI, Bpk. MS.Hidayat.
    Jl. Gatot Subroto Kav. 52-53 Lantai 2 Jakarta Selatan 12950
    Telp. 5200700, 5255509 Pes 4049, Fax. 5201606
    E-Mail : menperin@kemenperin.go.id
    Cc.Wamenperind : alexsw@kemenperin.go.id
  3. Menteri Kehutanan RI, Bpk. Zulkifli Hasan.
    Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lt. 3
    Jalan Gatot Subroto – Senayan – Jakarta – Indonesia – 10270
    Telp. +62-21-5704501-04; +62-21-5730191
    Email  : menhut@dephut.go.id
    Cc. : pusinfo@dephut.go.id
  4. Wakil Menteri Perdagangan RI, Bpk. Bayu Krisnamurthi.
    Gedung Utama Lt. 5 Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat 10110
    Telp : (021) 23528425 (021) 3858171 Pes. 31025,
    Fax : (021) 3510339

 

Turut Mendukung Surat Pernyataan Penolakan ini :

  1. Aftrinal Sya’af Lubis, Rattan Monitoring Unit (RMU) KpSHK-Konsorsium pendukung Sistem Hutan Kerakyatan
  2. M.Seting Beraan BPH AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Kaltim
  3. Sardi Razak, AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Sulawesi Selatan
  4. ierichkcoubut Kordiv. Advokasi dan Kampanye WALHI Sumatera Barat
  5. Mukri Friatna, Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional WALHI/FOE Indonesia
  6. Adi Syaputra, Yayasan Kelopak Bengkulu
  7. Mahir Takaka, AMAN
  8. Pietsau Amafnini, JASOIL Tanah Papua
  9. Arief Candra, S Hut, Kelompok Studi Konservasi (HIMBA) Lubuklinggau, Jl Bangka Rt. 2 No. 3 Kelurahan Lubuklinggau Ilir Kota Lubuklinggau. Sumatera Selatan
  10. Ambu Naptamis, Lembaga Dayak Panarung (LDP)
  11. Andi Saragih, MNUKWAR PAPUA. Jl. Pertanian Wosi Dalam Nomor 10 Manokwari-Papua Barat
  12. Een Irawan Putra GEKKO STUDIO Jln. Palem Putri III No 1 Taman Yasmin V Bogor, West Java Indonesia 16112
  13. Dr. Alma Adventa (atas nama pribadi)
  14. Dimpos Manalu Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarasa Masyarakat (KSPPM) Parapat
  15. Bata Manurun AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Wilayah Tana. Luwu
  16. Hamsuri, Balikpapan
  17. Manaek Hutabarat (mendukung secara pribadi)
  18. Suryati Simanjuntak, KSPPM Sumut
  19. Norman Jiwan, Sawit Watch
  20. Matulandi Supit, AMAN Sulut
  21. Simpun Sampurna, Ketua AMAN Kalteng
  22. Munadi Kilkoda, AMAN Malut
  23. Sujarni Alloy, Ketua AMAN Kalbar
  24. Khalid Saifullah, WALHI Sumatra Barat
  25. Jefri Saragih, Sawit Watch
  26. Mansuetus Darto, Ketua Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
  27. Edy Subbahani, Pokker SHK Kalimantan Tengah
  28. Muh. Taufik Kasaming, Swara Lingkungan (eSeL) Makassar
  29. Hasan Gani, Ketua Kelompok Tani Bulu Dua Sidrap – Sulawesi Selatan
  30. Mina Setra, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Direktur Advokasi – AMAN
  31. Ahmad SJA, PADI Indonesia
  32. Yayasan Rotan Indonesia
  33. Rivani Noor, CAPPA-Ecological Justice Jambi
  34. Solihin, Perkumpulan Media Informasi dan Pendidikan Rakyat (MEDIKRA) Sultra
  35. Alue Dohong, Lembaga Pengkajian, Pendidikan Dan Pelatihan Lingkungan Hidup (LP3LH) Palangka Raya, Kalimantan Tengah
  36. Yohanis, Ketua Petani Pengumpul & Pedagang Rotan (P3R) Kedang Pahu, Kutai Barat
  37. Upie dan Reno, Petani Rotan Petak Malai, Katingan
  38. Irfan, SHK Sulawesi Tengah
  39. Harun, Petani Rotan Sulawesi Tengah
  40. DANI SETIAWAN, Koalisi Anti Utang (KAU)
  41. Patris L. Sera, Warga Dayak Kalimantan Tengah
  42. Arifin Telaumbanua, Gunungsitoli-Nias, Sumatera Utara
  43. Sandra Moniaga, Pondok Labu, Jakarta Selatan
  44. Shaban Stiawan, Kalbar
  45. AMAN Bengkulu
  46. Muhammad Teguh Surya, Eksekutif Nasional Walhi
  47. ISKANDAR SAHARUDIN PATTIRO
  48. Wijatnika, Mahasiswi Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial UI
  49. Sri Hartini, Kalbar
  50. Daud Pateda, LSM Sahabat Alam Gorontalo
  51. Akar Bengkulu (NGO bergerak pada isue Lingkungan, PSDA dan Masyarakat Adat)
  52. Dwinanto, KpSHK-Bogor
  53. Agustinus, Pontianak
  54. Esau. D. Rumere, Jaringan Masyarakat Anti Korupsi ( Jamak ) Kabupaten. Fakfak
  55. Martua T Sirait, Pondok Labu, Jakarta 12450
  56. Abetnego Tarigan, Perum.Wartawan Puri Mulya, Jl.Naskah No.2, Depok 16413
  57. Hartono, Direktur WALHI Sultra
  58. Hariansyah Usman, Direktur Eksekutif WALHI Riau
  59. Arief Zayyin, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Tengah
  60. Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat
  61. Ubaidillah, Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta
  62. Alfi Syahrin, BPRPI Sumatera Utara Jalan STM Ujung Suka Eka 45 A Medan – Sumatera Utara
  63. Yohanes Y Balubun, Aman – Wilayah Maluku
  64. Harun Nuh, AMAN SUMUT
  65. Jes Putra Kluet, Yayasan Peduli Nanggroe Atjeh (PeNA), Komplek Pola Permai, Pola VI No. 63 Ajuen.
  66. Yohanezrj, Jl. Oevang Oeray Kompleks Wisata Griya Permai No.D2 Sintang Kalbar
  67. MUH. ARMAN. AR, AMAN Sulsel
  68. Ramadan Anshari, Barisan Pemuda Adat (BPA) SUMUT
  69. Irsyadul Halim, Sekjend Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Jl. Jasa Blok B No.30Kel. Labuh Baru Timur, Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru – Riau
  70. Anton Priadi Wijaya, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat
  71. Perkumpulan PETRA, Jln. Saudar No 19, ling VI Kelurahan Beringin Padang Bulan Kecamatan Medan Selayang
  72. Herry Naif, Direktur Eksekutif WALHI NTT – Kupang Timor, NTT
  73. Zenzi Nurhadi, Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu
  74. Asmar Exwar, Jl. Damar 48, Panakukang Makassar
  75. Rizal Mahfud, PW Aman Sulteng
  76. Ulayat Bengkulu, Oka Andriansyah Jl. Beringin No.46 RT.05/4 Kota Bengkulu
  77. Abu Meridian, Telapak Jl Pajajaran No. 54 – Bogor
  78. Yayasan Layak Bengkulu, Jln. Sumatra 1 no 16, Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu.
  79. Edi Suprapto, Lembaga ARuPA, Djogyakarta
  80. Basir Pangewang, Aman Kepulauan Togian
  81. SAINAL ABIDIN, Jl. Batara Lattu (Ex.Dr. Ratulangi) No. 29 A.1, Kota Palopo
  82. SURTI HANDAYANI, AMAN Jatim
  83. Asmar Exwar, Jl. Damar 48, Panakukang Makassar
  84. T. M. Zulfikar, Direktur Eksekutif WALHI Aceh
  85. Arie Rompas, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah
  86. Wilianita Selviana, Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tengah
  87. Arif Munandar, Direktur Eksekutif WALHI Jambi
  88. M. Ikhsan Welli Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Barat
  89. Anwar Sadat Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan
  90. Sahrul Isman Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara
  91. WALHI Aceh
  92. WALHI Bali
  93. Walhi Bangka Belitung
  94. WALHI Bengkulu
  95. WALHI DKI Jakarta
  96. WALHI Jambi
  97. WALHI Jawa Barat
  98. WALHI Jawa Tengah
  99. WALHI Jawa Timur
  100. WALHI Kalimantan Barat
  101. WALHI Kalimantan Selatan
  102. WALHI Kalimantan Tengah
  103. WALHI Kalimantan Timur
  104. WALHI Lampung
  105. WALHI Nusa Tenggara Barat
  106. WALHI Nusa Tenggara Timur
  107. WALHI Riau
  108. WALHI Sulawesi Barat
  109. WALHI Sulawesi Selatan
  110. WALHI Sulawesi Tengah
  111. WALHI Sulawesi Tenggara
  112. WALHI Sulawesi Utara
  113. WALHI Sumatera Barat
  114. WALHI Sumatera Selatan
  115. WALHI Sumatera Utara
  116. WALHI Yogyakarta
  117. WALHI Maluku Utara
  118. AMAN, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
  119. JKPP (Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif)
  120. Ever Green Sulawesi Tengah
  121. Pokker SHK, Kalimantan Tengah

2 thoughts on “Tolak Stop Ekspor Rotan

  1. Pada pertemuan dengan AMKRI (Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia) di Bogor 07 Des 11 atas undangan Kementerian Kehutanan, dalam acara Workshop “Ekonomi Politik Perdangan Rotan”, AMKRI membantah adanya penumpukkan rotan di daerah.

    Mantan pendiri AMKRI menyatakan “Kami kekurangan bahan baku!”
    Sesumbarnya lagi “Kalau ada rotan hari ini 30.000 ton kami beli. hubungi AMKRI”

    AMKRI menilai tidak ada petani rotan di Kalimantan.

    Dari pertemuan itu nampak jelas politik stop ekspor rotan atas inisiasi dan advokasi pengusaha industri mebel di Cirebon.

    AMKRI menolak semua data-data yang dibeberkan oleh para pendukung penolakan stop ekspor rotan. AMKRI mengaku memiliki data valid dari Balitbang Kemenperind.

Leave a Reply

Lihat post lainnya