Pengelolaan Oleh Masyarakat Sekitar Hutan
Peran penting pengelolaan hutan lestari sebagai strategi pengelolaan hutan yang berkelanjutan bukanlah hal yang baru khususnya dalam sistem hutan kerakyatan. Banyak studi maupun hasil dokumentasi dari praktek-praktek penguatan komunitas pedesaan di sekitar hutan menyebutkan, sistem hutan kerakyatan justru memiliki kehandalan dalam menyelamatkan sebagian sisa hutan Indonesia, dan pada saat yang sama juga mampu mengentaskan kemiskinan warga pedesaan di sekitar wilayah hutan yang jumlahnya cukup signifikan.
Koordinator KpSHK Moh.Djauhari menyebutkan saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 33.512.845 jiwa yang tinggal di desa-desa di kawasan hutan. “Dari jumlah tersebut, yang memperoleh pendapatan seluruhnya dari kawasan hutan sebanyak 848.575 keluarga dan 45% diantaranya masuk dalam kategori keluarga miskin. Jumlah keluarga yang sebagian besar memperoleh pendapatan dari kawasan hutan sebanyak 8.456.684 keluarga, 37.7 % di antaranya masuk kategori keluarga miskin pula” jelasnya.
SHK Plus
Dari berbagai upaya pengelolaan hutan lestari dalam skema REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation), Sertifikasi Hutan Lestari merupakan salah satu instrumen yang sedang dikembangkan di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
Di Indonesia, walaupun beberapa inisiatif sertifikasi hutan rakyat, hanya beberapa hutan rakyat saja yang telah mendapatkan sertifikasi lestari. Terbatasnya luasan hutan rakyat yang telah tersertifikasi mengindikasikan adanya beberapa kendala dalam upaya persertifikasian hutan rakyat.
Padahal, sertifikasi hutan rakyat diyakini mendorong pengakuan kejelasan status lahan, menguatkan posisi masyarakat dalam pengelolaan hutan dan mengakui kapasitas/kemampuan pengelolaan mereka. Dalam hal ini, pengakuan pasar, merupakan salah satu faktor utama untuk meningkatkan kesadaran dan partispasi warga dalam pengelolaan hutan lestari.
Manager Pengelolaan Pengetahuan KpSHK, Muhammad Yusuf mengatakan “Selaras dengan upaya gerakan sistem hutan kerakyatan (SHK) yaitu mendorong adanya pengakuan dan perluasan wilayah kelola rakyat, pengakuan dan kepastian hak masyarakat adat atas wilayah hutannya dan kontribusi wilayah SHK bagi REDD+ melalui sertifikasi hutan lestari”.
Menurutnya diperlukan upaya pengkajian dan sosialisasi secara intensif mengenai skema pengelolaan hutan lestari dan pengelolaan jasa ekosistem atau karbon hutan yang mampu memberikan insentif kepada pelaku Sistem Hutan Kerakyatan (SHK Plus).
Editor : Moeh Yusuf – KPSHK